Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SPDP Oknum Kepsek Dugaan Pelecehan Kepada Artis Lokal Akhirnya Keluar.


PALANGKA RAYA, Bidiksatunews.com  - Polda Kalteng akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  ( SPDP) terhadap GY Oknum Kepsek yang diduga lakukan pelecehan terhadap AS seorang artis lokal.

Hal ini disampaikan oleh Adv Ajungs TH L Suan SH pengacara AS pada Selasa 08 April 2025 di Kantor Hukum Ajungs & Partners

" Saya ucapkan terima kasih untuk Polda Kalteng dan memberikan apresiasi untuk  Subdit Renakta yang sudah bekerja secara profesional hingga dikeluarkannya SPDP, yang artinya kini tahapnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan SPDP yang ditujukan untuk Kejati Kalteng diantaranya menyatakan memulai penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan pelapor AS "  ucap Ajungs.

Ia juga mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan keyakinannya apa yang disampaikan sebelumnya menjadi kenyataan.

“ Karena apa yang  kami sampaikan sebagai Kuasa Hukum AS  
tentunya berdasarkan fakta dan bukti yang kuat dan ini adalah bagian pekerjaan kami untuk membela dan memastikan kalau Klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,”tegasnya.

Ajungs menambahkan kalau selama ini tidak pernah mendahului proses hukum karena ia sangat menghormatinya dan pernyataan pernyataannya dimedia terkait kliennya hanya pendapat hukum  berdasarkan keyakinan dari fakta dan bukti bukti yang kuat.

“Apa salahnya berpendapat atau berasumsi selama tidak melangkahi kewenangan atau proses hukum yang sedang berjalan. Kalau pun ini viral karena kebetulan klien kami adalah artis lokal dan mungkin banyak pihak yang bersimpati dan mendukung hingga akhirnya ada pihak yang merasa terpojok,” jelas Ajungs.

Terakhir, pria kelahiran Jangkang ini mengatakan kalau pihaknya akan terus berjuang untuk keadilan AS  agar ada efek jera dan tidak ada lagi tindakan tindakan pelecehan terhadap perempuan khususnya para penyanyi atau siapapun yang sedang mengais rejeki.

Seperti diketahui, bahwa artis lokal AS mengalami  kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah GY pada bulan Januari 2025 saat AS manggung di Jalan Tjilik Riwut  KM 9 Gang Petuk Ketimpun Palangka Raya.


Previous
« Prev Post