Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon*

Oleh On Oktober 15, 2026

www.bidiksatunews.com_

JAKARTA — Tim Patroli Brimob Polda Metro Jaya bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dalam rangka penanganan dan pemulihan kawasan rawan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan penindakan dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lima orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menemukan 21 senjata tajam, dua tombak panjang, tiga alat hisap, satu timbangan digital, tujuh telepon genggam, dua brankas, serta sejumlah barang lainnya.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, personel Brimob dikerahkan untuk mendukung keamanan selama rangkaian kegiatan berlangsung. “Pengamanan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur untuk mendukung kegiatan kepolisian dan menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.

Personel Brimob juga membantu pengamanan petugas PLN dalam penertiban aliran listrik ilegal pada sejumlah rumah, kos-kosan, dan bangunan liar. Setelah kegiatan, petugas melakukan pengecekan akhir dan konsolidasi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan kawasan rawan narkotika tidak cukup melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak kembali berkembang.
“Penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran hukum, tetapi pemulihan lingkungan membutuhkan peran bersama. Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi bagian penting agar kawasan ini semakin aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Asda I Pandeglang Perintahkan Tim Turun ke Lokasi, Dinkes Disebut Belum Ngasih Laporan

Oleh On Oktober 15, 2026

www.bidiksatunews.com
PANDEGLANG, BANTEN — Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menyatakan telah memerintahkan tim untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek keluhan masyarakat terkait menu makanan olahan sempol dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga beraroma tidak sedap dan ditemukan dihinggapi lalat.

Keluhan tersebut berkaitan dengan menu makanan yang disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pagelaran Kubang, dengan ID SPPG VWX9DA7A, yang berada di bawah naungan Yayasan Haji Kasmidi. SPPG tersebut berlokasi di Kampung Kubang, Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dugaan permasalahan kualitas makanan itu menjadi perhatian setelah adanya keluhan dari sejumlah penerima manfaat. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pihak terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan kualitas makanan dan keamanan pangan yang disalurkan dalam program MBG.

Asda I: Tim Telah Diperintahkan Melakukan Pengecekan

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas keluhan tersebut, Doni Hermawan menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan tim untuk ikut melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Namun, berdasarkan keterangannya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang terkait hasil pemeriksaan teknis.

Dalam pesan singkat melalui WhatsApp kepada wartawan, Doni Hermawan menyatakan:

“Sudah saya perintahkan untuk ikut turun mengecek. Dari Dinkes belum ada laporan, baru dari pihak BGN saja.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengecekan lapangan telah diperintahkan. Meski demikian, hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengenai kondisi makanan yang dikeluhkan, masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi instansi yang berwenang.

Belum adanya laporan dari Dinkes sebagaimana disampaikan Doni juga perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Karena itu, kesimpulan mengenai kelayakan makanan dan kemungkinan adanya pelanggaran standar keamanan pangan belum dapat ditarik sebelum hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan tersedia.

Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Masih Dinantikan

Keluhan masyarakat terkait kualitas makanan dalam program MBG perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan terukur. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusiannya apabila aspek-aspek tersebut relevan dengan dugaan yang dilaporkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program perlu memberikan informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap SPPG terkait.

Keterangan dari pengelola SPPG Pagelaran Kubang dan Yayasan Haji Kasmidi juga penting untuk melengkapi pemberitaan, termasuk mengenai proses penyediaan makanan, pengawasan mutu, serta tanggapan terhadap keluhan penerima manfaat.

Sampai hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan mengenai kualitas makanan tersebut perlu ditempatkan sebagai keluhan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum diperoleh berdasarkan keterangan Doni Hermawan. Kepastian mengenai kondisi makanan dan langkah tindak lanjut terhadap SPPG Pagelaran Kubang masih menunggu informasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat berharap penanganan keluhan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada penerima manfaat sekaligus menjaga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar sesuai dengan standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG Pagelaran Kubang, serta Yayasan Haji Kasmidi untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring Pimpin Perawatan Jagung Hibrida

Oleh On Oktober 14, 2026

www.bidiksatunews.com_
ENTIKONG, SANGGAU — Dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang swasembada pangan nasional, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., bersama anggota Polsek Entikong melaksanakan kegiatan perawatan tanaman jagung hibrida di Demplot 9, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (15/10/2026), mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
Di samping menjalankan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, jajaran Polsek Entikong turut mengambil bagian dalam sektor pertanian melalui kegiatan penanaman, perawatan, hingga mendukung proses panen jagung.

Pada kegiatan kali ini, Kapolsek Entikong bersama personel melaksanakan perawatan tanaman jagung hibrida dengan merek bibit Perkasa Sakti. Tanaman jagung yang dirawat telah berusia sekitar 55 hingga 75 hari setelah tanam.
Adapun pekerjaan yang dilakukan berupa perempelan atau pemangkasan daun bagian bawah tanaman jagung. Langkah ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi tanaman, terutama daun yang sudah tua, menguning, terkulai, atau berada terlalu dekat dengan permukaan tanah.

Perawatan tersebut bertujuan menjaga kondisi tanaman agar tetap sehat, mengurangi bagian daun yang tidak lagi produktif, serta membantu menciptakan sirkulasi udara yang lebih baik di sekitar pangkal tanaman.
Dalam pelaksanaannya, pemangkasan dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan daun yang masih berfungsi penting bagi pertumbuhan tanaman. Daun yang dipangkas dipilih berdasarkan kondisi dan kebutuhan tanaman, sehingga tidak mengganggu proses fotosintesis maupun perkembangan tongkol jagung.

Pemotongan dilakukan menggunakan tangan atau alat potong yang bersih dengan hati-hati hingga mendekati pangkal daun. Teknik perawatan ini memerlukan ketelitian agar tanaman tidak mengalami kerusakan yang dapat menghambat pertumbuhannya.
Melalui kegiatan tersebut, personel Polsek Entikong tidak hanya berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah, tetapi juga menunjukkan bahwa upaya memperkuat ketahanan pangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk institusi kepolisian.

Program pemanfaatan lahan pertanian melalui penanaman dan perawatan jagung diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap ketersediaan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal di wilayah perbatasan.
Keberadaan kegiatan pertanian di Demplot 9, Dusun Entikong Tapang, juga menjadi bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dengan dilaksanakannya perawatan secara berkelanjutan, tanaman jagung hibrida diharapkan dapat tumbuh dengan baik hingga memasuki masa panen. Dukungan Polsek Entikong terhadap program swasembada pangan nasional ini menjadi wujud keterlibatan Polri dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, program ketahanan pangan diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan demi mewujudkan kemandirian pangan nasional,

Maraknya Truk Tanki CPO Lintasi Jalur Pontianak–Putussibau, Warga Pengguna Jalan Mengeluh Badan Jalan Makin Menyempit dan Rawan Kecelakaan.

Oleh On Oktober 14, 2026

www bidiksatunews com. 15/Oktober/2026
 KALIMANTAN BARAT — Laju lalu lintas di sepanjang jalur poros trans-Kalimantan yang menghubungkan Pontianak hingga Putussibau kini diwarnai dengan ancaman keselamatan yang kian nyata. Maraknya kendaraan truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) berukuran besar membuat para pengguna jalan, khususnya pengendara mobil pribadi dan sepeda motor, merasa cemas dan resah setiap kali melintas.  


Berdasarkan keluhan warga dan pengguna jalan, keberadaan konvoi truk tangki CPO berkapasitas muatan berat kerap mengambil sebagian besar ruang jalan. Kondisi jalan poros yang di beberapa titik relatif sempit, bergelombang, serta memiliki banyak tikungan tajam, semakin memperparah potensi bahaya.  


Menyempitnya Jalan dan Ancaman Kecelakaan
Pengendara mengaku sering kali harus mengalah hingga masuk ke bahu jalan yang curam saat berpapasan langsung dengan truk CPO dari arah berlawanan. Tidak sedikit kendaraan roda empat maupun roda dua yang terpaksa berhenti atau terperosok ke pinggir parit demi menghindari benturan tajam dengan badan truk yang lebar.  


"Jalan kita bukan hanya untuk truk CPO saja! Saat berpapasan di tikungan atau jalan sempit, kami yang pakai mobil kecil sering harus pasrah keluar jalur. Ini sangat berbahaya dan rawan memicu kecelakaan maut," keluh salah seorang warga pengguna jalan poros Kalbar.

  
Desakan Penertiban dan Evaluasi Tonase
Meningkatnya intensitas armada CPO yang melintas tanpa jeda tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan umum, tetapi juga disinyalir menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan lintas kabupaten/kota.  
Masyarakat dan para pengguna jalan berharap pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas wilayah Kalimantan Barat, segera mengambil langkah tegas:
Pengawasan Jalur dan Jam Operasional: Mengatur jam melintas bagi angkutan berat agar tidak menumpuk pada jam-jam sibuk masyarakat.  


Penertiban Muatan (Over Dimension Over Loading / ODOL): Memastikan ukuran dimensi dan kapasitas muatan truk CPO sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.  


Pemasangan Rambu dan Perbaikan Bahu Jalan: Memperbaiki bahu jalan yang curam agar lebih aman jika ada kendaraan yang terdesak ke pinggir.  
Warga menegaskan bahwa keselamatan jiwa masyarakat umum harus menjadi prioritas utama di jalan raya, dan ruang jalan nasional merupakan hak bersama yang harus dijaga keamanannya.


Penulis:bambang

Pabrik Sawit PT RAP Tutup, TBS Petani Menumpuk dan Membusuk, Pemerintah Kapuas Hulu Didesak Turun Tangan

Oleh On Oktober 11, 2026

KAPUAS HULU, BIDIKSATUNEWS.COM — Penutupan operasional pabrik kelapa sawit milik PT RAP (Riau Agrotama Plantation) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menimbulkan keresahan di kalangan petani kelapa sawit mandiri. Kondisi tersebut dikeluhkan karena tandan buah segar (TBS) yang telah dipanen dilaporkan menumpuk dan berangsur membusuk akibat tidak dapat segera dijual atau diolah.

Situasi ini menjadi persoalan serius bagi petani yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari perkebunan kelapa sawit. Di tengah kebutuhan rumah tangga dan biaya operasional kebun yang terus berjalan, terhentinya penyerapan hasil panen membuat para petani menghadapi ketidakpastian pendapatan.

Petani berharap manajemen PT RAP segera memberikan kejelasan mengenai penghentian operasional pabrik, termasuk langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi dampaknya terhadap hasil panen masyarakat.

TBS Menumpuk, Petani Terancam Mengalami Kerugian.

Bagi sebagian masyarakat di Kecamatan Silat Hilir, perkebunan kelapa sawit merupakan sumber mata pencaharian utama. Hasil panen menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai perawatan kebun pada musim tanam berikutnya.

Namun, ketika pabrik tidak beroperasi, petani menghadapi kesulitan untuk menyalurkan TBS yang sudah dipanen. Buah sawit yang tidak segera diangkut dan diolah berisiko mengalami penurunan mutu, sehingga dapat berdampak terhadap nilai jual dan pendapatan petani.

“Buah sawit kami yang sudah matang dan siap panen terpaksa dibiarkan menumpuk hingga membusuk di dekat kebun. Kalau terus begini, kami bisa mengalami kerugian besar dan kehilangan mata pencaharian,” ujar salah seorang perwakilan petani sebagaimana disampaikan dalam laporan ini.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil panen yang tidak terserap. Petani juga harus menanggung biaya pemupukan, perawatan tanaman, tenaga kerja, serta ongkos panen yang telah dikeluarkan sebelum buah sawit dipetik.

Apabila kondisi ini berlangsung dalam waktu lama, tekanan ekonomi yang dirasakan petani dikhawatirkan semakin berat. Karena itu, kepastian mengenai penyerapan TBS menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang bergantung pada komoditas kelapa sawit.

Petani Mendesak Manajemen PT RAP Memberikan Kepastian.

Menghadapi kondisi tersebut, para petani mendesak manajemen PT RAP agar segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap operasional pabrik dapat kembali berjalan sehingga hasil panen masyarakat memiliki jalur pemasaran yang jelas.

Selain pembukaan kembali pabrik, petani juga membutuhkan penjelasan mengenai penyebab penghentian operasional, perkiraan waktu operasional dapat dimulai kembali, serta kemungkinan solusi sementara bagi TBS yang sudah dipanen.

Jika pabrik belum dapat beroperasi dalam waktu dekat, petani berharap perusahaan dapat membantu mencarikan alternatif penjualan atau penyaluran hasil panen ke pabrik lain yang memungkinkan dijangkau masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar beban akibat terhentinya penyerapan TBS tidak sepenuhnya ditanggung oleh petani mandiri.

Meski demikian, penyebab penutupan operasional pabrik, durasi penghentian, dan kemungkinan solusi yang disiapkan perusahaan masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak manajemen PT RAP.

Pemerintah Daerah Diminta Tidak Tinggal Diam.

Selain meminta kepastian dari perusahaan, petani berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan instansi terkait segera turun tangan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan manajemen perusahaan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menampung keluhan petani, mengupayakan pertemuan dengan pihak perusahaan, serta memetakan alternatif penyaluran TBS apabila penghentian operasional pabrik belum dapat diakhiri dalam waktu dekat.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena dampaknya berpotensi meluas ke aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan. Ketika hasil panen tidak dapat dipasarkan, perputaran uang di tingkat petani, pekerja kebun, dan pelaku usaha pendukung juga berisiko terganggu.

Petani kecil membutuhkan kepastian agar hasil kerja mereka tidak terbuang sia-sia. Oleh sebab itu, komunikasi terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, dan perwakilan petani menjadi langkah penting untuk mencari jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Kejelasan dan Langkah Nyata.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT RAP mengenai penyebab penutupan operasional pabrik, jangka waktu penghentian, maupun langkah penanganan terhadap keluhan petani. Keterangan dari pemerintah daerah dan instansi terkait juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.

Pihak perusahaan diharapkan memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terus berada dalam ketidakpastian. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan mempertimbangkan kondisi petani yang hasil panennya membutuhkan penanganan segera.

Bagi petani sawit mandiri di Kecamatan Silat Hilir, persoalan ini bukan sekadar mengenai berhentinya aktivitas sebuah pabrik. Lebih dari itu, keberlangsungan mata pencaharian dan kemampuan mereka memenuhi kebutuhan keluarga turut dipertaruhkan.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari manajemen PT RAP dan pemerintah daerah agar persoalan penumpukan TBS segera memperoleh jalan keluar.



Penulis: Bambang
Media: Bidiksatunews.com
Tanggal: 12 Oktober 2026

Penuh Harapan dan Sukacita, Masyarakat Desa Rumbih Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rikhorius sebagai Kepala Desa.

Oleh On Oktober 11, 2026

www bidiksatunews com.
10/10/2026
SILAT HILIR, KAPUAS HULU – Suasana penuh kehangatan dan rasa syukur menyelimuti masyarakat Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.


 Momentum penetapan dan terpilihnya Rikhorius sebagai Kepala Desa Rumbih yang baru mendapat sambutan hangat serta apresiasi tinggi dari warga setempat.  



Ungkapan selamat dan dukungan mengalir deras dari berbagai elemen warga yang menaruh harapan besar di pundak pemimpin baru mereka.


 Terpilihnya Rikhorius diharapkan membawa angin segar serta perubahan positif bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Rumbih.  

Emban Amanah Demi Kemajuan Desa
Salah seorang perwakilan warga menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa agar Kepala Desa terpilih dapat menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.  


"Kami mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Rikhorius sebagai Kepala Desa Rumbih. Semoga beliau diberikan kesehatan, kekuatan, serta hikmat dalam menjalankan amanah rakyat.


 Kami siap bersinergi dan mendukung program-program pembangunan demi kemajuan desa kita tercinta," ungkap warga penuh antusias.

  
Harapan Harapan Baru untuk Desa Rumbih
Kepemimpinan baru ini menjadi titik awal bagi Desa Rumbih untuk terus berkembang. 


Warga berharap di bawah kepemimpinan Rikhorius, pelayanan publik, infrastruktur desa, serta perekonomian masyarakat dapat semakin meningkat dan merata.  


Semangat kebersamaan dan gotong royong diharapkan tetap terjaga agar Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjadi desa yang makin maju, sejahtera, dan harmonis.  


Penulis:bambang

Sengketa Tanah , 400 Hektare Bergulir di PN Sintang, M. Arfandie Tempuh Jalur Hukum

Oleh On Oktober 07, 2026

Kalbar _www.bidiksatunews.com_
SINTANG ,Hari Rabu 7 Oktober 2026— Sengketa kepemilikan tanah dengan luas objek yang diperkirakan mencapai kurang lebih 400 hektare bergulir di Pengadilan Negeri Sintang.

Pemilik tanah yang tercatat dalam dokumen kepemilikan atas nama M. Arfandie bersama sejumlah pihak lainnya memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka nyatakan sebagai milik mereka.
Perkara tersebut diajukan melalui kuasa hukum Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H., dan rekan. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada hari ini, sekaligus dilaksanakan upaya mediasi antara para pihak yang bersengketa.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan dan para pihak akan kembali mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sintang.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim terhadap objek tanah yang luasnya disebut mencapai kurang lebih 400 hektare. Pihak M. Arfandie dan rekan menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut, sementara pihak yang saat ini menjadi tergugat juga mengklaim bahwa keseluruhan objek sengketa merupakan tanah milik keluarga mereka.

Dalam perkara ini, salah satu dasar yang disebut digunakan oleh pihak tergugat dalam mengajukan klaim adalah surat wasiat yang dibuat pada tahun 2012. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 2017 yang menurut pihak penggugat menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperdebatkan dalam proses hukum.
Persoalan semakin kompleks karena, menurut informasi yang disampaikan pihak penggugat.

Kondisi tersebut membuat status dan dasar hak atas objek tanah menjadi bagian penting yang harus diuji berdasarkan bukti-bukti serta pertimbangan hukum dalam proses peradilan.

Sertifikat dan Kepastian Hukum Pertanahan
Dalam hukum pertanahan Indonesia, pendaftaran tanah memiliki tujuan penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.

Karena itu, dalam sengketa seperti ini, kekuatan masing-masing dokumen tidak semata-mata ditentukan dari siapa yang lebih dahulu mengklaim tanah tersebut.


Pengadilan akan menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak, termasuk dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas objek, asal-usul hak, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan objek sengketa.


Apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti terdapat penguasaan atau pemakaian tanah milik pihak lain tanpa izin dari pihak yang berhak, terdapat ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang dapat menjadi salah satu rujukan hukum. Peraturan tersebut hingga saat ini tercatat berstatus berlaku.


Selain itu, apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian. 

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Dengan demikian, apabila pihak M. Arfandie dan rekan mendalilkan telah terjadi penyerobotan atau penguasaan terhadap tanah yang mereka klaim sebagai haknya, dalil tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara ini kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang setelah mediasi yang dilakukan pada sidang perdana belum mencapai kesepakatan. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti surat, saksi maupun alat bukti lainnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan proses sebagaimana disampaikan pihak penggugat kepada Tim Media juga menjadi bagian penting yang perlu dilihat berdasarkan status dan objek perkara masing-masing. memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena perkara masih berjalan, penentuan siapa yang secara hukum memiliki hak atas keseluruhan atau sebagian objek tanah 400 hektare tersebut pada akhirnya harus didasarkan pada putusan pengadilan dan kekuatan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Pihak M. Arfandie bersama rekan-rekannya melalui kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas objek tanah tersebut.

Sementara itu, pihak yang menjadi tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, bukti, dan dasar hukum atas klaim kepemilikan mereka. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tersebut kini berada dalam proses hukum dan akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.,tim

Ratusan Warga Tiga Desa di Ketungau Hilir Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan di Luar HGU Milik Masyarakat.

Oleh On Oktober 06, 2026

‎www bidiksatunews com 
‎Tuntut Plasma 30% di Dalam HGU dan Kembalikan Lahan di Luar HGU, 600 Warga 3 Desa di Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang
‎
‎
‎SINTANG, KALBAR - Sekitar 600 warga yang tergabung dalam Masyarakat Tiga Desa  menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di Kabupaten Sintang, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Massa aksi berasal dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yakni:
‎
‎1. Desa Baung Sengatap 
‎2. Desa Lepung Pantak 
‎3. Desa Sungai Risap 
‎Aksi dipusatkan di Taman Entuyut Sintang sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Sintang dengan pengawalan Dari Kepolisian polres Sintang.
‎
‎"Dalam aksinya, warga menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) yang beroperasi di wilayah Ketungau Hilir:
‎
‎Pertama, menuntut pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 30 persen yang wajib berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Kedua, menuntut agar lahan yang berada di luar HGU yang selama ini dikelola dan digarap oleh perusahaan untuk segera dikembalikan kepada masyarakat tiga desa sebagai hak ulayat dan lahan kelola masyarakat.
‎
‎Wakil Bupati Putuskan 30 Persen di Dalam HGU
‎
‎Aspirasi ratusan warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, selaku Ketua Tim Penanganan dan Penyelesaian Perkebunan Kabupaten (TP3K).
‎
‎Di hadapan massa, Florensius Ronny menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi.
‎
‎"Keputusan pemerintah adalah 30 persen lahan berada di dalam area HGU, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Untuk lahan di luar HGU yang dikelola, akan kami inventarisir dan kembalikan kepada masyarakat pemilik lahan sesuai mekanisme yang sah," tegas Florensius Ronny.
‎
‎Dukungan juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi (D) DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Hanura, Niko Dimus, menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, keputusan 30 persen di dalam HGU dan pengembalian lahan di luar HGU kepada masyarakat Desa Baung Sengatap, Lepung Pantak, dan Sungai Risap merupakan solusi adil.
‎
‎Pernyataan Sikap Masyarakat Tiga Desa
‎
‎Perwakilan Masyarakat Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu dalam orasinya menyampaikan ucapan terima kasih atas diterimanya aspirasi mereka.
‎
‎"Kami masyarakat dari tiga desa, Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Bapak Wakil Bupati dan DPRD yang telah menerima kami dengan baik. Harapan kami satu, realisasikan plasma 30 persen di dalam HGU PT SNIP dan kembalikan lahan kami yang di luar HGU yang selama ini digarap perusahaan kepada kami masyarakat tiga desa. Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri," ujar perwakilan warga di atas mobil komando.
‎
‎Pengamanan Kondusif
‎
‎Terkait pengamanan aksi, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.I.K. menyampaikan pihaknya menerjunkan 250 personel gabungan.
‎
‎"Kami menerjunkan 250 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat dari tiga desa. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Alhamdulillah aksi berjalan damai, tertib, dan kondusif," ujar AKBP Budi Hartono Sutrisno.
‎
‎Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati keputusan pemerintah daerah dan menempuh jalur musyawarah sesuai koridor hukum yang berlaku.
‎
‎
‎

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot  Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Oleh On Oktober 05, 2026

Kalbar _www.bidiksatunews.com_
Singkawang, Kalbar - Terbitnya SP2HP Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 Satreskrim Polres Singkawang tertanggal 28 September 2026 atas laporan M. Khadavi bersama tim investigasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.791.022 Pasiran kembali menuai sorotan. Senin, 5/10/ 2026

Tim Media Investigasi mendesak Kapolda Kalbar tidak membiarkan perkara berhenti di atas meja. Dugaan permainan distribusi BBM, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat harus dibongkar tuntas.

Peristiwa yang disorot terjadi pada 19 September 2026, dengan dua kendaraan pikap KB 1661 CA dan KB 8945 ME yang diduga mengambil BBM dalam jumlah besar.

Dugaan Nama Frans Novento selaku owner dan Sulaiman selaku pengawas/manager SPBU turut disebut dalam informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi dilapangan beserta alat bukti vidio dan rekaman saat kejadian tersebut. 
Persoalan semakin tajam setelah kedua kendaraan yang dipersoalkan disebut tidak lagi berada di lokasi. Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Kanit Polres Singkawang.

Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Ke mana kendaraan tersebut dibawa? Dan bagaimana status barang bukti?

Lebih serius, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Singkawang berinisial HU, termasuk informasi dugaan setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan serta pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak tertentu.

Jika terbukti, persoalan ini bukan sekadar penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi mengarah pada dugaan jaringan permainan distribusi dan perlindungan oknum.

M. Khadavi meminta aparat tidak tebang pilih Kalau terbukti, ada oknum yang terlibat, tindak tegas. Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau benar, copot oknumnya,” tegas Khadavi.

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas juga diminta memeriksa secara menyeluruh data transaksi, CCTV, QR Code, volume pembelian, identitas kendaraan, kapasitas dan dugaan modifikasi tangki, serta alur BBM setelah keluar dari SPBU.

Kapolda Kalbar kini ditantang membuktikan keseriusan membongkar dugaan mafia BBM di Singkawang.

Jangan sampai seragam menjadi tameng dan jabatan menjadi benteng. Jika ada oknum yang terbukti bermain, proses hukum dan etik harus berjalan tanpa kompromi.

Sumber : M. Khadavi

Resah Harga Pertalite Tembus Rp30 Ribu, Warga Benua Martinus Mendesak Bupati Turun Tangan.

Oleh On Oktober 05, 2026

www bidiksatunews com 
KAPUAS HULU – Melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Benua Martinus, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Tak tanggung-tanggung, harga Pertalite eceran di daerah tersebut dikabarkan melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp30.000 per liter.

Kenaikan harga yang dinilai tidak wajar ini membentur perekonomian warga lokal yang sangat bergantung pada BBM untuk transportasi harian dan aktivitas ekonomi. Sejumlah warga menyuarakan keluhannya dan berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Masyarakat Benua Martinus meminta Bupati Kapuas Hulu untuk mengecek langsung kondisi di lapangan guna melihat realitas beban ekonomi yang sedang dihadapi warga.
"Harga Rp30 ribu per liter ini sangat memberatkan kami. Kami memohon kepada Bapak Bupati untuk turun langsung meninjau ke lapangan agar melihat sendiri kondisi yang sebenarnya," ujar salah satu warga lokal.

Selain meminta kehadiran pemerintah daerah, warga juga mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya oknum spekulan atau penimbun yang sengaja memainkan harga secara berlebihan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku penimbunan dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan rakyat kecil. Penertiban rantai distribusi BBM di wilayah Embaloh Hulu dinilai menjadi langkah mendesak agar harga Pertalite dapat kembali stabil dan terjangkau.

Nasumber warga.
6/Oktober/2026.
Tim redaksi:bambang

Jaga Kedisiplinan dan Layanan Prima, Kapolsek Silat Hilir Pimpin Langsung Apel Pagi Personel.

Oleh On Oktober 04, 2026

www.bidiksatunews com
SILAT HILIR, KAPUAS HULU – Di bawah hangatnya mentari pagi Kalimantan, komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus dijaga. Pagi ini, halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Silat Hilir terlihat rapi dan siap, dengan kehadiran seluruh personel untuk melaksanakan Apel Pagi rutin.

Suasana apel terasa berbeda dan penuh semangat, karena dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Silat Hilir. Dengan seragam dinas lengkap dan sikap tegap, Kapolsek terlihat memberikan instruksi dan motivasi kepada jajarannya.

Kehadiran pimpinan di tengah-tengah anggota dalam momen apel ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wujud nyata pengawasan melekat (Waskat) dan bentuk pembinaan karakter personal. Dalam amanatnya, Kapolsek menekankan beberapa poin krusial yang harus dipegang teguh oleh setiap insan Korps Bhayangkara di wilayah Silat Hilir.

Kedisiplinan Sebagai Fondasi Utama: Kapolsek menegaskan bahwa kedisiplinan bukan hanya soal waktu, tetapi juga tentang ketaatan pada aturan dan loyalitas. Tanpa kedisiplinan, target pelayanan masyarakat tidak akan maksimal.
Pelayanan Prima "Tanpa Cacat": Setiap keluhan dan kebutuhan masyarakat harus direspons dengan cepat, tepat, dan humanis. Kapolsek mengingatkan agar tidak ada personel yang mempersulit urusan warga.
Implementasi Polisi "PRESISI": Di bagian atas pamflet acara terlihat logo Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Kapolsek kembali menggemakan nilai-nilai ini, memastikan bahwa setiap tindakan personel harus mencerminkan profesionalisme tinggi.

Siap Tempur Jaga Kamtibmas: Terutama menjelang berbagai agenda penting daerah, kesiapsiagaan personel harus selalu dipertahankan untuk mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan.

Para personel mengikuti apel dengan khidmat, mendengarkan setiap petuah dengan saksama. Hal ini menunjukkan soliditas dan kesatuan komando yang kuat di tubuh Polsek Silat Hilir.

Momen pimpinan memimpin langsung apel ini diharapkan dapat terus memacu semangat dan motivasi personel untuk selalu berada di garis terdepan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta menjadi sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sejati bagi warga Silat Hilir.


Tanggal/5 /Oktober/2026.
Penulis: bambang

‎PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PT SNIP MANGKIR - WARGA 3 DESA: NEGARA KEMANA?

Oleh On Oktober 03, 2026

www.bidiksatunees.com_
‎SINTANG, KALBAR - Ironi terjadi di Kecamatan Ketungau Hilir. Di saat petani merayakan panen perdana di hamparan kaplingan plasma di luar Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten Sintang dan Manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) kompak tidak hadir.
‎
‎Kamis, 1 Oktober 2026. Panen perdana yang digelar oleh warga dari Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu - yang meliputi Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap - seharusnya menjadi momentum bersejarah. Momentum kembalinya hak rakyat atas lahan di luar HGU yang selama bertahun-tahun dituntut.
‎
‎Namun momentum itu dicederai oleh sikap abai.
‎
‎Pantauan di lokasi, tidak satu pun perwakilan dari Pemkab Sintang, Dinas Perkebunan, maupun Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Perkebunan (TP3K) terlihat di lapangan. Lebih miris lagi, manajemen PT SNIP sebagai pihak yang selama ini dituntut merealisasikan plasma 30% juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
‎
‎"Ini panen perdana di lahan kami sendiri, di luar HGU mereka. Ini bukti kami mampu mengelola. Tapi lihat, pemerintah daerah tidak datang, perusahaan apalagi. Mereka hanya pandai janji di atas kertas, tapi takut menginjak tanah rakyat," tegas salah satu perwakilan warga dengan nada tinggi.
‎Panen ini bukan sekadar panen sawit. Ini adalah Pernyataan Sikap Politik. Warga 3 Desa menegaskan:
‎
‎1. Plasma di luar HGU adalah hak mutlak rakyat, bukan pemberian perusahaan.
‎2. Ketidakhadiran Pemkab Sintang adalah bentuk pembiaran negara terhadap penderitaan rakyat Ketungau Hilir.
‎3. PT SNIP telah gagal menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian plasma 30% sesuai amanat undang-undang.
‎
‎Selama ini warga sudah melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Sintang, menyerahkan surat pernyataan sikap bersama pada 10 September 2026, namun jawaban yang didapat hanya janji.
‎
‎Hari ini rakyat membuktikan: Tanpa pemerintah, tanpa perusahaan, kami tetap panen di tanah kami.
‎
‎Warga Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu mendesak Bupati Sintang untuk segera turun ke lapangan, tidak hanya duduk di balik meja. Serta mendesak PT SNIP untuk menghentikan praktek penguasaan lahan di luar HGU dan segera realisasikan plasma 30 persen.
‎
‎Jika tidak, panen perdana ini akan menjadi awal dari gerakan penarikan total lahan warga yang berada di luar HGU PT SNIP.
‎
‎
‎CATATAN REDAKSI: Redaksi selalu siap menerima klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis berita yang sudah diterbitkan ini. Kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
‎
‎
‎Hidup Petani!
‎(Tim)Raja jalanan 
‎

Soroti Penggunaan BBM Subsidi, Masyarakat Kapuas Hulu Minta Ketegasan Aturan Kendaraan Dinas Berplat Merah.

Oleh On September 30, 2026



_Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat - 30 September 2026_

Di tengah upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, perhatian publik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tertuju pada fenomena penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas berpelat merah.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dan limitatif.

Sebagaimana diatur dalam *Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM*, ditegaskan bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), *tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar*. Kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax, Dexlite, maupun Pertamina Dex.

"Prinsipnya, BBM subsidi adalah hak bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, petani, dan pelaku UMKM, bukan untuk operasional negara yang anggarannya telah dialokasikan melalui APBN dan APBD," ujar salah seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9).

Adapun sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut terbagi dalam tiga lapisan hukum:

*Pertama, Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).* Pelanggaran tata kelola penggunaan kendaraan dinas dapat berujung pada teguran lisan maupun tertulis, pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga penarikan aset kendaraan dinas oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

*Kedua, Sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi.* Sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55*, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

*Ketiga, Sanksi Manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).* Praktik penggantian pelat merah menjadi pelat hitam untuk mengelabui petugas SPBU merupakan pelanggaran tersendiri. Perbuatan tersebut dapat dijerat *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1)* dengan ancaman denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan, serta *Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat* dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dengan sengaja melayani kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi juga tidak luput dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha dari PT Pertamina (Persero).

Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan tata kelola BBM subsidi di wilayah perbatasan dan pedalaman Kapuas Hulu dapat berjalan lebih berkeadilan, tepat sasaran, serta menjaga marwah keuangan negara.

(TIM)