Polsek Boyan Tanjung Bersama Muspika Sosialisasikan Larangan PETI di Desa Pemawan
On Maret 10, 2026
Boyan Tanjung – Upaya mencegah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh aparat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. Pada Selasa (10/3/2026) pukul 09.00 WIB, Muspika Kecamatan Boyan Tanjung bersama Polsek Boyan Tanjung melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan banner himbauan larangan PETI di Simpang Empat Dusun Usaha Baru, Desa Pemawan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H. dan melibatkan personel Polsek Boyan Tanjung, anggota Koramil 1206-08/Bunut Hilir–Boyan Tanjung, unsur Kecamatan, Kepala Desa Pemawan serta tokoh masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ps. Kanit Propam AIPDA Andi Firdianto, Ps. Kanit Binmas BRIPKA Heri Gunawan, para Bhabinkamtibmas yakni BRIGADIR Ria Safitri, BRIGADIR Wahyu Januardi, BRIPTU M. Risqi Islamudin, BRIPDA Abang Azril Asrori, serta Bamin Sium BRIPDA Regy Arwana Saputra. Dari unsur TNI hadir KOPTU Andhika D.A dan PRATU A. Ari, kemudian Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung H. A.A. Jerni Hadi, S.Sos, Kepala Desa Pemawan Abang Mustafa serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Boyan Tanjung menyampaikan pentingnya menjaga sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri dan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas PETI dinilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, tanah longsor, pendangkalan sungai serta menurunnya kualitas air sungai yang digunakan masyarakat.
“Penanganan PETI bukan hanya menjadi tugas Polri, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolsek.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas PETI di wilayah Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman terkait sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila masih melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan larangan PETI tersebut berlangsung hingga pukul 10.30 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif.
Polsek Boyan Tanjung menegaskan akan terus melakukan sosialisasi serta kampanye Stop Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.