Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Jalin hubungan humanis Dengan masyarakat Kapolsek dan camat silat hilir menghibur warga di acara resepsi pernikahan.

Oleh On Januari 25, 2026

Bidiksatunews com-
Tanggal 26/ Januari/2026. Kapolsek  dan camat silat hilir kabupaten Kapuas hulu, menghadiri dalam rangka resepsi pernikahan warga engkaras desa Nanga nuar, kecamatan silat hilir, kabupaten Kapuas hulu,Kalbar. Dalam acara tersebut masyarakat sangat antusias untuk menghadiri undangan warga yang punya hajatan tersebut.

" Dengan kehadiran Kapolsek silat hilir IPDA egidius S,H  dan camat  edi  suharta S,E,M,M didampingi oleh tokoh masyarakat tokoh adat dan perangkat desa, warga menyambut baik kehadiran mareka ditengah warga, warga sangat terharu dan terhibur,apa lagi keduanya langsung membawakan sebuah lagu yang di gemari anak muda, riuh surak para warga  yang hadir cukup meriah.

Hubungan Kapolsek dan camat,  dengan warga silat hilir dinilai sangatlah baik selama ini, apalagi selama ini ketika warga ada kegiatan dan hajatan mareka berdua selalu hadir untuk memberikan  dukungan kepada warga, hubungan humanis, mengayumi dan melayani sangatlah terasa di tengah masyarakat silat hilir kabupaten Kapuas hulu, rasa kecintaan mareka kepada masyarakat nya sangat lah tinggi.

Selama ini Kapolsek dan camat silat hilir selalu mendukung dalam kegiatan di bidang olah raga, apalagi mareka berdua punya kesamaan di hobby di bidang olah raga,seperti bola kaki, bola poly sangat lah gemar ketika warga bikin tornamen dan kegiatan di silat hilir.

Dalam acara resepsi pernikahan warga engkaras, semua berjalan lancar, aman, dan kondusif seperti yang diharapkan semua pihak, terlebih warga engkaras desa Nanga nuar itu sendiri, itu bukan hal yang mudah untuk melaksanakan acara semeriah itu, harus melibatkan semua unsur, seperti tokoh adat, tokoh pemuda, dan aparat penegak hukum, polsek silat hilir sangatlah punya peran penting untuk menjaga kamtibmas didaerah hukum nya.


( Bambang )

Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBdes Olung Olu

Oleh On Januari 20, 2026

Kalteng/ Puruk Cahu, Bidiksatunews.com — Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2023-2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin dihalaman Mapolres setenpat, Rabu (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Mura AKBP Franky menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama 2 tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.464.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Tersangka I diamankan dikediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis tanggal 06 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor : LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2023 hingga 2024, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa. 

"Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," ungkap Kapolres.

Kapolres Mura AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Mura berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Kapolresmenambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Mura dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi di tingkat desa. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan, karena setiap rupiah dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (hms)

AKP Pipit Pastikan Satlantas Polres Melawi Memberikan Pelayanan Terbaik Ploting Point Siang

Oleh On Januari 20, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Polres Melawi Polda Kalbar - Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas AKP Pipit Supriyatna, S.H memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jalan akan terus di tingkatkan, hal ini di sampaikannya saat pelaksanaan ploting point siang, Selasa (20/1/26).

"Ploting point siang kami menempatkan personel satlantas pukul 11.35 wib sampai dengan pukul 12.50 wib di titik sekolah yang selesai melaksanakan aktivitas belajar mengajar," ujar Kasat Lantas.

Tujuan dari pelaksanaan ploting point siang ini guna memastikan keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas berjalan lancar serta hadirnya Polri di tengah masyarakat sebagai bentuk pencegahan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

"Pada jam pulang sekolah, kami hadir memastikan kamseltibcar lancar menjadi prioritas utama," terang AKP Pipit.

Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan yang akan melakukan penjemputan putra putrinya agar selalu mematuhi arahan petugas dengan tidak memarkirkan kendaraan baik roda dua dan roda empat di bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan dan perlambatan arus lalu lintas.

"Telah berjalan baik selama ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak SDN 3, SDN 6 dan SMP N 1 Nanga Pinoh yang selalu memberikan bantuan pengaturan lalu lintas melalui Satpamnya, pelayanan ini akan terus bersama kami tingkatkan," pungkas AKP Pipit.
Sumber-
Hmsresmlw(Bambang)

Minibus Jemputan Sekolah Tabrakan dengan Truk, 13 Anak Tewas

Oleh On Januari 19, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Johannesburg, - Sebuah minibus yang mengangkut pelajar dalam perjalanan pagi menuju sekolah di Provinsi Gauteng, Afrika Selatan, bertabrakan dengan truk pada Senin (19/1/2026). Insiden tersebut menewaskan setidaknya 13 anak, sebagian besar masih berusia sekolah dasar dan menengah. 

Otoritas setempat menyatakan, berdasarkan laporan awal, 11 anak sekolah meninggal di lokasi kejadian, sementara dua lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit akibat luka berat yang diderita. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 waktu setempat di wilayah barat daya Johannesburg, saat minibus pribadi itu tengah mengantar siswa ke berbagai sekolah dasar dan menengah. 

Menurut keterangan pihak berwenang, kendaraan tersebut merupakan minibus swasta yang setiap hari digunakan untuk mengangkut pelajar. Sejumlah saksi mata menyebut minibus yang membawa anak-anak itu sedang menyalip kendaraan yang berhenti sebelum akhirnya bertabrakan langsung dengan truk dari arah berlawanan. 

Pihak kepolisian mengatakan penyebab kecelakaan masih diselidiki dan pengemudi truk akan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan. Selain itu, pengemudi minibus sekolah juga tidak luput dari pemeriksaan. 

Menteri Pendidikan Provinsi Gauteng, Matome Chiloane, mengatakan kepada wartawan bahwa pengemudi bus sekolah akan diselidiki atas dugaan mengemudi secara ugal-ugalan. Ia menegaskan penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tanggung jawab atas kecelakaan yang menelan korban anak-anak tersebut. 

Dinas Layanan Darurat Gauteng melaporkan lima korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Sebokeng, sementara dua korban lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Kopanong untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan. Sopir minibus juga mengalami luka-luka dan termasuk di antara mereka yang dibawa ke rumah sakit. 

Di lokasi kejadian, suasana duka menyelimuti area kecelakaan. Orang tua korban terlihat menangis histeris, sementara petugas darurat mengumpulkan buku-buku pelajaran dan alat tulis yang berserakan di jalan akibat benturan keras. 

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyampaikan rasa duka mendalam atas tragedi tersebut. Ia mengatakan pemerintah nasional dan provinsi akan memastikan dukungan psikososial diberikan kepada keluarga korban serta sekolah-sekolah yang terdampak. 

"Anak-anak kita adalah aset paling berharga bagi bangsa, dan kita harus melakukan segala yang kita bisa, mulai dari mematuhi aturan lalu lintas hingga memastikan kualitas penyedia layanan transportasi," kata Ramaphosa, dilansir The Associated Press. 

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar Afrika Selatan Siviwe Gwarube menyoroti persoalan keselamatan transportasi sekolah. Ia menyatakan bahwa banyak kecelakaan yang melibatkan angkutan pelajar disebabkan oleh kesalahan pengemudi. Gwarube juga menyerukan kepada Departemen Transportasi agar memastikan kendaraan yang dipercaya untuk mengangkut anak-anak sekolah benar-benar laik jalan.

Dolar AS Melemah Gegara Perselisihan Greenland

Oleh On Januari 19, 2026


Www.bidiksatunews.com-
New York, - Dolar AS melemah pada Senin, 19 Januari 2026, karena para pedagang mencari keamanan di tempat lain setelah ancaman tarif Presiden AS Donald Trump terhadap Eropa terkait Greenland. 

Dikutip dari Investing.com, Selasa, 20 Januari 2026, indeks dolar yang melacak nilai dolar AS terhadap enam mata uang lainnya, diperdagangkan 0,2 persen lebih rendah menjadi 99,050. 

Dolar melemah karena perselisihan Greenland 

Trump mengatakan pada akhir pekan bahwa ia akan mengenakan tarif impor tambahan 10 persen mulai 1 Februari untuk barang-barang dari Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Belanda, Finlandia, dan Inggris, yang akan meningkat menjadi 25 persen pada bulan Juni jika tidak tercapai kesepakatan yang memungkinkan AS untuk menguasai Greenland, wilayah semi-otonom yang merupakan bagian dari Denmark. 

Laporan media menunjukkan Uni Eropa mungkin akan menghidupkan kembali paket tarif senilai 93 miliar euro untuk barang-barang AS sebagai balasan, sebuah langkah yang dapat secara signifikan meningkatkan ketegangan antara kedua pihak serta meningkatkan prospek perselisihan perdagangan transatlantik yang lebih luas. 

Berita ini telah menyebabkan dolar AS berada di bawah tekanan karena investor menilai implikasi jangka panjang dari langkah terbaru Trump terhadap dolar AS, meskipun kerugiannya kecil karena AS sedang libur untuk merayakan Hari Martin Luther King, Jr. 

“Mungkin masih terlalu dini untuk kembali mengangkat tema ‘Jual Amerika’, di mana upaya Washington untuk menguasai Greenland, seperti tarif Hari Pembebasan yang hampir 50 persen pada April lalu, dipandang sebagai kesalahan fatal,” kata analis di ING, dalam sebuah catatan. 

“Tentu saja, investor tampaknya sangat waspada untuk mengejar tema-tema seperti ini, yang biasanya tampak seperti retorika yang berisik sebelum diplomasi terwujud. Meskipun demikian, perkembangan ini akan menambah volatilitas dalam lingkungan investasi yang relatif tenang,” lanjut mereka 

Euro dan poundsterling menguat 

Di Eropa, EUR/USD naik 0,3 persen menjadi 1,1630, dengan mata uang tunggal tersebut diuntungkan dari peningkatan premi risiko politik pada dolar AS. 

Angka CPI tahunan zona euro untuk Desember akan dikonfirmasi nanti pada sesi ini di angka 2,0 persen, mencapai target Bank Sentral Eropa untuk pertama kalinya sejak pertengahan 2025, turun dari 2,1 persen pada November.
ECB telah mempertahankan suku bunga tetap sejak mengakhiri siklus pemotongan suku bunga pada Juni dan memberi sinyal bulan lalu bahwa mereka tidak terburu-buru untuk mengubah kebijakan lagi. 

“EUR/USD telah menemukan dukungan di bawah 1,1600. Resistensi intraday utama terlihat di 1,1650, di atasnya 1,1690/1700 dimungkinkan,” kata ING. 

GBP/USD naik tipis 0,2 persen menjadi 1,3403, di awal pekan yang berpotensi volatil bagi pound, dengan data pengangguran dan inflasi bulanan yang dijadwalkan akan dirilis. 

“Kami pikir kumpulan data Inggris minggu ini – data pekerjaan November dan CPI Desember – dapat terbukti sedikit bullish untuk sterling dan memperpanjang short squeeze yang telah berlangsung sejak akhir November,” tambah ING. 

Di Asia, USD/JPY sedikit melemah menjadi 158,05, dengan yen diuntungkan oleh permintaan aset aman di tengah ketidakpastian perdagangan global. 

Di tempat lain, USD/CNY turun 0,1 persen menjadi 6,9636, jatuh ke level terendah sejak Mei 2023 setelah data menunjukkan ekonomi terbesar kedua di dunia tumbuh sedikit lebih tinggi dari yang diperkirakan pada kuartal keempat. 

Sementara itu, AUD/USD naik 0,2 persen menjadi 0,6696 dan NZD/USD naik 0,4 persen menjadi 0,5774.

SAH !!. KETOK PALU MK : WARTAWAN TAK BISA Di SANKSI PiDANA & PERDATA (SiDANG MK Hari INi; SENiN 19 JANUARi 2026) !!

Oleh On Januari 19, 2026

Www.bidiksatunews.com-
_JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tlah mengabulkan sebagian gugatan *Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)*_ terkait uji materiil _Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)._

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suhartoyo menyebut bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan _'Restorative justice’ (RJ)._

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada, Senin (19/01/2026).

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Guntur menilai Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” sambungnya.

Guntur menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.

“Oleh karena I itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” tambah Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.

Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.

Menurut Guntur, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” pungkasnya.

Terhadap putusan ini terdapat tiga orang hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(*/dok-ist./red@admin)

Bangunan Layanan Publik Berbasis Kayu, Dapur MBG di Desa Nanga Dua Perlu Audit Teknis

Oleh On Januari 18, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU – Pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan ini muncul setelah beredarnya gambar teknis perencanaan bangunan yang menunjukkan penggunaan konstruksi berbasis kayu, termasuk pada bagian pondasi dan struktur utama bangunan layanan publik tersebut.

Berdasarkan dokumen teknis yang diperoleh redaksi, Dapur MBG di Desa Nanga Dua dirancang menggunakan pondasi kayu belian, balok pengikat, serta tiang badan bangunan dengan ukuran tertentu yang relatif kecil.

Desain tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian standar bangunan negara, mengingat dapur MBG direncanakan sebagai fasilitas operasional jangka panjang yang mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

⚖️ Tinjauan Regulasi Hukum
Secara normatif, pembangunan Dapur MBG di Desa Nanga Dua terikat pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Untuk bangunan layanan publik, aspek keandalan struktur menjadi kewajiban utama.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Menegaskan bahwa bangunan negara harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya, termasuk ketentuan struktur bawah dan pondasi.

Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Mengatur bahwa bangunan gedung negara pada prinsipnya bersifat permanen, kecuali terdapat penetapan sebagai bangunan sementara yang disertai dasar pertimbangan teknis dan administratif.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk pemilihan material konstruksi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengamanatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

🔍 Audit Teknis Dinilai Mendesak
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, penggunaan konstruksi kayu pada bangunan MBG di Desa Nanga Dua tidak serta-merta melanggar hukum, namun wajib didukung audit teknis independen.

Audit tersebut diperlukan untuk memastikan:
Kesesuaian desain dengan standar bangunan gedung negara
Ketahanan struktur terhadap beban dan kondisi lingkungan setempat.

Kesesuaian antara perencanaan, RAB, dan pelaksanaan fisik di lapangan
“Audit teknis penting agar tidak terjadi kesenjangan antara fungsi bangunan sebagai layanan publik dan kualitas konstruksi yang dibangun,” ujar salah satu pemerhati kebijakan daerah.

🏗️ Pengawasan Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait:
Alasan teknis pemilihan konstruksi kayu pada Dapur MBG Desa Nanga Dua.

Status bangunan apakah dikategorikan permanen atau semi permanen
Mekkanisme pengawasan teknis dan anggaran selama pelaksanaan pekerjaan
Publik berharap Inspektorat Daerah, APIP, serta BPK dapat melakukan penelaahan menyeluruh guna memastikan pembangunan Dapur MBG di Desa Nanga Dua berjalan sesuai regulasi, aman, dan akuntabel.

Program MBG merupakan bagian dari kebijakan strategis peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi bangunan dan pengelolaan keuangan negara menjadi syarat mutlak agar tujuan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Polisi selalu hadir menyapa di tengah warga, patroli siang jadi ajang silaturahmi dan edukasi.

Oleh On Januari 18, 2026

www.bidiksatunews.com
Polsek silat hilir, polres Kapuas hulu, Polda Kalbar.  guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek silat hilir melaksanakan patroli siang dengan mengedepan pendekatan humanis kepada masyarakat. Patroli tersebut dilakukan dengan menyasar titik- titik keramaian terkhusus nya di simpang silat,serta lokasi tempat warga berkumpul, termasuk warung kopi di ruas jalan lintas simpang silat.

Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya berkeliling, tetapi juga turun langsung menyapa warga, berdialog santai, serta mendengar aspirasi, dan keluhan masyarakat. Kehadiran polisi ditengah warga pada siang hari pun mendapat respon positif, Karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat silat hilir.


Senin,( 19/Jan/ 2026. Petugas juga memberikan himbauan kepada msyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai isu nigatif  yang berkembang dan harus menyaring terlebih dehulu dan memastikan kebenaran isu - isu tersebut. warga  diingatkan untuk lebih bijak dan berhati - hati  agar tidak menjadi korban penipuan digital yang marak terjadi.


Kami ingin kehadiran polisi benar - benar dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik, sehingga warga tidak ragu menyampaikan informasi maupun permasalahan. yang ada dilingkungan mareka", ujar anggota Polsek silat hilir. Lanjut anggota Polsek menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif  menjaga keamanan lingkungan, saling peduli serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal - hal yang mencurigakan.


"' dengan sinegi antara polisi dan masyarakat, kami optimis situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek silat hilir dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif ", pungkasnya. Anggota polsek silat hilir, polres Kapuas hulu, Polda Kalbar. Harapan Kapolsek silat hilir IPDA egidius, S,H, semoga masyarakat  silat hilir tetap aman nyaman dan  kondusif.

( Bambang )

Operasi Pasar ,Pemerintahan Kecamatan Hulu Gurung   Bersama Koramil 1206-14 & Kepolisian Salurkan Gas Elpiji 3 Kg

Oleh On Januari 16, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Hulu Gurung – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok serta menekan dampak kenaikan harga, Aparat Pengamanan Kecamatan (Apcam) Koramil 1206-14 Hulu Gurung bersama Kepolisian Sektor Hulu Gurung melaksanakan Operasi Pasar Murah pengadaan Gas Elpiji 3 Kg, bertempat di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 17/1/26.
Plt.Camat ,Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tetap terjaga serta dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan. Selain itu, operasi pasar murah ini juga sebagai bentuk pengawasan agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,Ungkap"Komarudin S.Pdi.
Danramil 1206-14 Hulu Gurung melalui Apcam menyampaikan bahwa keterlibatan TNI bersama Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dalam menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat. “Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah memastikan distribusi Gas Elpiji 3 Kg berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat kecil benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya"Peltu Didik Riyono.
Sementara itu, pihak Kepolisian Hulu Gurung menegaskan bahwa pengamanan dan pengawasan dilakukan agar kegiatan berjalan lancar serta mencegah terjadinya penimbunan maupun praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET),Kata "Iptu .Haryono.
Masyarakat menyambut baik kegiatan Operasi Pasar Murah ini karena sangat membantu, terutama bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha kecil. Diharapkan melalui kegiatan ini, ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg di wilayah Hulu Gurung tetap aman, terkendali, dan terjangkau oleh masyarakat.

Jelang Porseni,Danramil 14 Hulu Gurung Pasang Baliho Kegiatan Porseni ke-44 Tingkat SD & MI di SD Simpang Mas

Oleh On Januari 15, 2026

Www.bidiksatunews.com -
Hulu Gurung – Danramil 14 Hulu Gurung bersama anggota melaksanakan pemasangan baliho kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) ke-44 tingkat SD dan MI yang dipusatkan di SD Simpang Mas, Desa Kelakr Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu,16/1/26.

Pemasangan baliho ini merupakan bentuk dukungan TNI AD, khususnya Koramil 1206-14/Hulu Gurung, terhadap kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui ajang olahraga dan seni di tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.

Danramil 14 Hulu Gurung menyampaikan bahwa Porseni menjadi sarana penting untuk menumbuhkan sportivitas, kreativitas, serta mempererat silaturahmi antar pelajar, guru, dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu membentuk karakter disiplin, kerja sama, dan semangat berprestasi sejak usia dini.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Porseni ke-44 ini agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Semoga kegiatan ini dapat melahirkan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berakhlak baik,” ujar Danramil.

Pihak sekolah dan panitia penyelenggara menyambut baik dukungan dari Koramil 14 Hulu Gurung. Kehadiran TNI di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta memotivasi para peserta didik dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Porseni.

Dengan terpasangnya baliho ini, diharapkan informasi pelaksanaan Porseni ke-44 tingkat SD dan MI dapat diketahui masyarakat luas serta meningkatkan partisipasi dan dukungan semua pihak demi suksesnya kegiatan tersebut,Ujar"Peltu Didik Riyono.


(Ddk)

Kapolda Kalbar Resmikan Lapangan Padel  YeKaBe

Oleh On Januari 15, 2026


Www.bidiksatunews.com-
PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meresmikan Lapangan Padel Yekabe yang berlokasi Jl.Adisucipto Km 9.5,  Kabupaten Kubu raya.  Kamis (15/01/2026)

Kegiatan peresmian dihadiri oleh
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar, 
Irwasda Polda Kalbar, para PJU Polda kalbar, Kapolres/ta Jajaran Polda Kalbar
Para Pengurus Bhayangkari dan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalbar serta  para Pengurus Cabang se-daerah Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan  terimakasih kepada semua pihak  yang telah membantu pembangunan lapangan padel YeKaBe serta mengajak pejabat kepolisian disemua level untuk meramaikan lapangan padel YeKaBe.
."Tugas kita sebagai Keluarga Besar Kepolisian  mendukung kegiatan Bhayangkari para pimpinan semua level agar ikut meramaikan Lapangan ini, tentunya  dengan harga khusus bagi Anggota Kepolisian. " Ungkap pipit

Pipit menambahkan bahwa Bulan Mei Tahun 2026, sudah ditetapkan akan ada  International Event yakni AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 , dampaknya GOR Kemala Bhayangkari akan digunakan sebagai salah satu tempat untuk  latihan.
Selamat kepada Pengurus Kemala Bhayangkari atas  peresmian Lapangan Padel YeKaBe, semoga berdampak pada ekonomi, sosial dan meminimalisir kegiatan negatif lainnya. Tegas irjen pipit.

​Kabid Humas Polda Kalbar,  Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.  
​menyampaikan dengan  adanya Lapangan Padel Yekabe ini, personel Polda Kalbar dapat lebih bersemangat dalam menjaga kebugaran fisik. 
."Olahraga adalah modal utama bagi kami untuk menjaga kebugaran sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  Selain itu tempat ini juga diharapkan bisa  menjadi wadah komunikasi yang positif bagi keluarga besar Polri dan stakeholder terkait," pungkas 
Sumber Humas Polda Kalbar-Bambang.

Polisi hadir di tengah warga, patroli siang jadi ajang silaturahmi dan edukasi.

Oleh On Januari 14, 2026

www.bidiksatunews com.
Polsek silat hulu - polres Kapuas hulu, Polda Kalbar, guna menjaga situasi Kamtibmas tetap  aman dan kondusif, jajaran Polsek silat hulu melaksanakan patroli siang dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Patroli tersebut dilakukan dengan menyasar titik - titik keramaian serta lokasi tempat warga berkumpul, termasuk warung kopi ruas jalan desa.


Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya berkeliling, tetapi juga turun langsung menyapa warga, berdialog santai,serta mendengar aspirasi, dan keluhan masyarakat. Kehadiran polisi ditengah warga pada siang hari pun mendapat respons positif, karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman.


Kamis ( 15/1/ 2026 ), petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai aplikasi online yang tidak jelas asal- usul dan keamanannya, khususnya aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga dingatkan untuk lebih bijak dan berhati - hati agar tidak menjadi korban penipuan digital yang marak terjadi.


Kami ingin kehadiran polisi benar - benar dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik, sehingga warga tidak ragu menyampaikan informasi maupun permasalahan yang ada di lingkungan mareka," ujar anggota Polsek silat hulu.


lanjut anggota Polsek menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, saling peduli serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal - hal yang mencurigakan.

" Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, kami optimis situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek silat hulu dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif," pungkasnya. Anggota Polsek silat hulu polres Kapuas hulu Polda Kalbar.

( Bambang )

SDN 06 Nanga Nuar Rusak Parah, Diduga Abaikan Amanat UU Sisdiknas dan Hak Anak.

Oleh On Januari 13, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT —
Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Nanga Nuar, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai tidak lagi layak untuk kegiatan belajar mengajar.

Fakta ini terpantau langsung oleh awak media bidiksatunews.com pada Selasa (13/1/2026).

Atap bangunan sekolah tampak bocor di sejumlah titik, sementara struktur bagian atas bangunan telah rapuh dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Saat musim hujan, air kerap menggenangi ruang kelas sehingga meja dan bangku siswa harus dipindahkan agar terhindar dari tetesan air.

Ironisnya, di tengah keterbatasan sarana dan prasarana tersebut, semangat siswa untuk menuntut ilmu tetap tinggi. Anak-anak tetap mengikuti proses pembelajaran meskipun cuaca ekstrem dan kondisi sekolah yang jauh dari standar kelayakan.

Salah seorang orang tua murid mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, kerusakan sekolah sudah berlangsung lama, namun belum terlihat adanya perbaikan dari pemerintah daerah.

“Selama ini kami, para orang tua dan masyarakat, hanya bisa bergotong royong secara swadaya.

Kami membeli terpal untuk menutup atap yang bocor agar anak-anak tetap bisa belajar,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya Pasal 11 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

Lebih lanjut, kondisi SDN 06 Nanga Nuar juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya, serta berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman keselamatan di lingkungan pendidikan.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap kondisi sekolah yang rusak parah dapat mengancam keselamatan siswa dan menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, segera melakukan peninjauan langsung dan mengalokasikan anggaran perbaikan secara serius.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata.
Pendidikan adalah hak dasar anak-anak kami.

Sekolah ini perlu segera diperbaiki agar proses belajar mengajar dapat berjalan aman dan nyaman,” harap warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu terkait rencana perbaikan SDN 06 Nanga Nuar. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.