Diduga Jurnalis Dihalangi Oknum Preman Saat Liputan Aktivitas Dump Truk di SPBU 64.781.21 Pontianak
On Mei 06, 2026
Pontianak – Sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di area SPBU nomor registrasi 64.781.21, Jalan Dr. Wahidin S No.28K, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, diduga mengalami penghalangan dari sejumlah oknum preman, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan mencoba melakukan dokumentasi terhadap sebuah dump truk bertutup tenda atau terpal yang berada di dalam area SPBU. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, di dalam dump truk tersebut diduga terdapat sejumlah drum.
Saat para jurnalis melakukan pengambilan gambar dan konfirmasi, beberapa oknum yang diduga menjaga kendaraan tersebut disebut langsung mendatangi wartawan dan melakukan intimidasi verbal.
Situasi sempat memanas karena para jurnalis merasa dihalangi saat menjalankan tugas peliputan.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga melontarkan kata-kata kasar dan bernada penghinaan kepada wartawan.
Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Sebagai pilar demokrasi, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Keberadaan dump truk bertutup terpal yang diduga mengangkut drum di dalam area SPBU juga menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan aktivitas di lokasi berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun keselamatan operasional.
Para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya intimidasi maupun penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikenakan Pasal 18-40 th 1999-Dena 500.000.000.00 Pidana Penjara 2 tahun.-(Tim red)