Bea Cukai Entikong dan Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1,2 Miliar
On Juni 23, 2026
Entikong, 24 Juni 2026 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong bersama KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 922.304 batang rokok polos tanpa pita cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp497.155.000, 240 liter minuman bersoda yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dengan nilai sekitar Rp1.887.053, serta 240 bale pakaian bekas (ballpress) hasil penindakan KPPBC TMP C Sintete dengan nilai sekitar Rp720.000.000.
Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menekan peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, wilayah Kalimantan Barat memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki garis perbatasan sepanjang kurang lebih 967 kilometer.
Kondisi tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Pengawasan di wilayah perbatasan tidak dapat dilakukan sendiri.
Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Budi Harjanto.
Ia menegaskan bahwa keberadaan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan pakaian bekas impor, tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga berpotensi mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Kalimantan Barat ingin menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah memperoleh status Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan pemusnahan akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikno, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan proses hukum selesai dilaksanakan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar prosedur pemusnahan barang hasil penindakan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai. Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” tegas Rudi Endro Pratikno.
Ia menambahkan bahwa wilayah perbatasan tetap menjadi salah satu fokus utama pengawasan karena sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang ilegal tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Oleh karena itu, Bea Cukai Entikong akan terus meningkatkan pengawasan melalui patroli, pemeriksaan, serta kerja sama dengan berbagai instansi guna menutup celah penyelundupan yang dapat merugikan negara.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta insan media.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong, yakni Revangga Prastiyo, S.H., selaku Kasubsi Intelijen dan Datun, kemudian Josia M.P. Sagala dari bidang intelijen CKN Entikong.
Turut hadir pula perwakilan Polsek Entikong, Ipda M.P. Harahap, Ketua Pembina APIEPINDO Nasri Arlisan, perwakilan RRI Entikong Jang Rangga, perwakilan RRI Sanggau, perwakilan TVRI Agus Alfian, unsur Satuan Tugas Intelijen (SGI) yang diwakili Sertu Deni, serta perwakilan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang diwakili Kapten Arh I Dewa Gede Kembar Pariandnya selaku Pasiter Satgas.
Selain itu, hadir pula unsur BAIS TNI yang diwakili Serda Suhendra, serta sejumlah perwakilan media dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Propam News 86.
Dengan terlaksananya pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara tegas dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.-Zainal Abidin