Sintang, - Dalam lelang proyek pengadaan pembangunan SMA N 1 Tempunak, muncul ketidakpastian status pemenang tender yang perlu dijelaskan kepada publik, oleh POKJA sebagai pelaksana lelang pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, salah satu contoh yang menjadi pertanyaan dalam pengumuman LPSE Provinsi Kalimantan Barat pada proyek pembangunan SMA N 1 Tempunak, ketidakpastian yang terjadi adalah CV Praktisi Kontruksi yang dinyatakan sebagai pemenang tender namun ternyata keluar sebagai pemenang berkontrak atau kontraktor pelaksana kerja dilapangan adalah CV Mugiwara D Kontruksi .
Seiring dengan persoalan tersebut telah terbit sebuah berita dari beberapa media online di Kalbar, yang menyoroti terkait standar dan kualitas dalam pembangunan SMA N 1 Tempunak dengan judul "Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Praktisi Konstruksi, Standart dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak, Dipertanyakan !!" Menanggapi berita tersebut reaksi keras disampaikan oleh CV Praktisi Kontruksi, melalui seseorang yang mengakui dirinya adalah admin dari perusahaan tersebut menjelaskan bahwa, meskipun mereka berada di posisi pemenang tender, namun pada paket SMAN 1 Tempunak status mereka bukan sebagai pemenang berkontrak atau pelaksana kerja dilapangan setelah kami konfirmasi dengan Dinas terkait.
Dalam konteks ini, sepertinya ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh Panitia Pengadaan (POKJA) serta dampaknya terhadap CV Praktisi Kontruksi,yang didalam pengumuman dinyatakan sebagai pemenang tender namun bukan sebagai pemenang berkontrakberkontrak atau kontraktor pelaksana dilapangan
Menanggapi klarifikasi dari CV Praktisi Kontruksi SYAMSUARDI Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA merasa heran CV Praktisi Kontruksi yang dinyatakan sebagai pemenang namun bukan sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan, muncul CV Mugiwara D Kontruksi sebagai pekerja lapangan, persoalan tersebut menambah kompleksitas masalah dalam paket SMA N 1 Tempunak, selain permasalahan Standart dan Kualitas Kontruksi, mekanisme proses lelang proyek tersebut juga diduga bermasalah, untuk itu dirinya meminta kepada pihak penegak Hukum baik itu dari kepolisian maupun dari kejaksaan turun kelapangan memeriksa hasil pengerjaan proyek tersebut apa bila ada ketidak sesuaian pengerjaannya berdasarkan kontrak atau Spek nya yg mengakibatkan terjadinya kerugian negara mohon diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.tegasnya.
"Adanya ketidakpastian pemenang tender sebagai pemenang berkontrak, berdampak terhadap proses pengawasan yang dilakukan pihak-pihak lain, klarifikasi yang diberikan oleh CV Praktisi Kontruksi adalah langkah penting dalam komunikasi dan transparansi termasuk kepada awak media. Status CV Praktisi Kontruksi sebagai pemenang tender projek SMA N 1 Tempunak, namun bukan sebagai pemenang berkontrak, sepertinya menegaskan adanya sesuatu hal penting yang dirahasiakan oleh POKJA Provinsi Kalbar dalam proses pengadaan.yang perlu diungkapkan sehingga tidak membuat publik bertanya-tanya.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media sudah berusaha mendatangi Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat namun belum berhasil mengkonfirmasi PPK kegiatan projek SMA N 1 Tempunak dan beberapa pihak terkait. Sumber, Cecep K,
Bb
« Prev Post
Next Post »