Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Bentuk kasus penyuapan Pengusaha LB3 diduga Tanpa Izin, pengusaha LB3 Dilaporkan lsm Tindak Indonesia Ke Polres Ketapang


.Www.bidiksatunews.co,-Ketapang kalimantan barat, - LSM Tindak Indonesia laporkan ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengusaha LB3 tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).


Diketahui, pemilik/pengusaha LB3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3.


"Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempernyakan kepada pengurus pengusaha LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang usahan penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen," terang Supriadi.

"Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkankan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah," tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa exspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.


"Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto," ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

"Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan," paparnya.


Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini sudah menjadi tersangka di polres ketapang. Jika pihak pemilik/pengusaha LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan, di pelabuhan kan ada kantor polisi, harus mereka melapor kalau ada hal yang tidak di inginkan. 

"Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maedi kepada Nur Julianti Via Bank BRI," sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

"Segera diproses pihak pihak yang terkait," tandasnya.


Sumber LSM TINDAK INDONESIA. 

Penulis... BS 



Previous
« Prev Post