PALANGKA RAYA, BIDIKSATUNEWS.COM - Setelah dikukuhkan sebagai anggota DPD Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI) Windu Sukmono S.H dan Donny Rivani S.H kini menyandang tugas sebagai Advokat usai diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada Selasa 14 Januari 2025.
Keduanya kini mengemban profesi mulia, bersama delapan Advokat dari DPD PPKHI Kalteng yang memberikan pengabdiannya untuk membantu masyarakat pencari keadilan.
Bagi Windu dan Donny panggilan kedua Advokat dari Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan S.H & Partners ini, dunia pengacara atau pendampingan hukum bukanlah hal baru.
Sebelumnya Windu Sukmono SH selama hampir 10 tahun sudah dikenal dengan sepak terjangnya untuk pendampingan hukum bagi masyarakat kecil yang dirampas hak-haknya, seperti masalah sengketa tanah.
Meski dulunya belum berstatus sebagai Advokat, nama Windu yang merupakan lulusan STIH Palangka Raya ini, kerap menjadi perbincangan karena aksinya dalam membela hak-hak hukum masyarakat kecil.
Sementara itu, Donny Rivani meski tergolong baru dalam menggeluti panggung praktisi hukum, namun kepiawaiannya dalam permasalahan hukum perdata terutama memperjuangkan hak hak konsumen patut diacungi jempol.
Karena itulah, perpaduan karakter Windu dan Donny diharapkan mampu membawa warna untuk pengembangan potensi praktisi hukum atau Advokat di Kalteng.
" Kami akan terus belajar untuk memberikan pendampingan hukum sesuai dengan cita cita kami yang tak ingin lagi melihat masyarakat kecil menjadi korban dugaan permainan hukum yang terkadang tumpul keatas tajam kebawah," ucap Windu. Rabu 15 Januari 2025.
Ia juga menambahkan walaupun saat ini sudah banyak LBH yang banyak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat namun tidak semua LBH bisa mengakomodir keseluruhan.
" Insyaallah, kedepannya dibawah bendera kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Partners kami akan mendirikan LBH dan sesuai pesan ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk lebih mengutamakan Restoratif Justice ( RJ) dan itu akan menjadi akses terbuka dan kepastian untuk para pencari keadilan,” ungkap Windu.
Ditempat yang sama, Donny Rivani S.H menimpali pernyataan Windu dan mengatakan bahwa upaya RJ sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2024.
" Jadi kedepannya, sebagai contoh ketika ada klien kita yang mencuri ayam, pelaku tidak lagi mendapatkan hukuman penjara bertahun tahun dan LBH kami nantinya juga berfokus pada pendampingan hukum para konsumen atau kreditur , masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan, membela hak hak hukum wanita dan anak anak,” tutupnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »