Polsek Sekayam Berhasil Amankan 2 Laki-Laki, di Duga Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Sekayam.
Sanggau, www.bidiksatunews.com Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang diduga bandar Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (13/1/25) Wilayah Kecamatan Sekayam.
Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi memimpin langsung giat pengungkapan TP. Narkotika tersebut, bersama Tim Tindak Polsek Sekayam didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, Kanit Intelkam AIPTU Hendratno dan Kanit Binmas Sek Sekayam BRIPKA Saefudin serta diikuti personil polsek sekayam.
Sekira jam 21.05 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sekayam di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H tim tindak polsek sekayam mendatangi TKP di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, tepatnya dirumah kediaman milik RN.
Kapolsek Sekayam mengatakan, Sesampainya di TKP sekira jam 21.15 wib tim tindak polsek sekayam berhasil mengamankan RN dan rekan HD dirumah kediaman milik RN, selanjutnya tim tindak Polsek sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah, tim tindak Polsek Sekayam melakukan interogasi terhadap RN dan HD untuk menunjukan dimana letak penyimpanan narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, disimpan di sebuah pengharum ruangan merk stella yang di tempel di dinding ruangan rumah diduga milik RN.
Jam 21.42 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik HD, yang disimpan di sebuah tas warna coklat milik NIS sehingga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berkelip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 600.000
"Kini kedua (2) tersangka bersama barang bukti di tahan dan di bawa kekantor Polisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
publikasi: www.bidiksatunews.com
Sanggau, www.bidiksatunews.com Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang diduga bandar Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (13/1/25) Wilayah Kecamatan Sekayam.
Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi memimpin langsung giat pengungkapan TP. Narkotika tersebut, bersama Tim Tindak Polsek Sekayam didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, Kanit Intelkam AIPTU Hendratno dan Kanit Binmas Sek Sekayam BRIPKA Saefudin serta diikuti personil polsek sekayam.
Sekira jam 21.05 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sekayam di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H tim tindak polsek sekayam mendatangi TKP di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, tepatnya dirumah kediaman milik RN.
Kapolsek Sekayam mengatakan, Sesampainya di TKP sekira jam 21.15 wib tim tindak polsek sekayam berhasil mengamankan RN dan rekan HD dirumah kediaman milik RN, selanjutnya tim tindak Polsek sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah, tim tindak Polsek Sekayam melakukan interogasi terhadap RN dan HD untuk menunjukan dimana letak penyimpanan narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, disimpan di sebuah pengharum ruangan merk stella yang di tempel di dinding ruangan rumah diduga milik RN.
Jam 21.42 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik HD, yang disimpan di sebuah tas warna coklat milik NIS sehingga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berkelip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 600.000
"Kini kedua (2) tersangka bersama barang bukti di tahan dan di bawa kekantor Polisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
publikasi: www.bidiksatunews.com
« Prev Post
Next Post »