Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Akademisi Cantik Angkat Suara Terkait Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepsek Terhadap AS

PALANGKA RAYA, BIDIKSATUNEWS.COM -  Viralnya kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual hingga menyeret oknum yang diduga Kepsek menyita perhatian banyak pihak.

Pasalnya perbuatan yang merendahkan kaum perempuan ini dialami seorang artis Lokal Dayak AS saat dirinya sedang manggung disebuah hajatan di Gang Petuk Ketimpun .

Sebagai salah satu perempuan hebat asal Kalteng Dr. Yossita Wisman, SE, M.Pd, Dosen S2 Prodi Ilmu Pengetahuan Sosial Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah angkat bicara terkait dugaan  pelecehan yang dialami AS.

“ Jika Terbukti melakukan pelanggaran hukum, oknum guru yang diduga kuat berbuat asusila(Pelecehan Ditempat Umum) di  Palangkaraya  terancam sanksi dipecat,” tuturnya. Sabtu (11 Januari 2025).

Sebagai Pengamat Budaya dan Sosial, dirinya menambahkan  persoalan oknum kepsek yang diduga terlibat dalam kasus asusila/pelecehan,  dalam hal ini dirinya mengatakan, sudah mengetahui hal tersebut dari  mendengar dan melihat di beberapa media Cetak  elektronik, facebook, tiktok dan medial sosial lainnya.

“ Saya berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentunya sudah mengetahui kejadian tersebut, sudah seharusnya bergerak cepat untuk melakukan koordinasi atau pemeriksaan terhadap oknum Kepsek tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pengawasan di lapangan harus segera dilakukan, karena kejadiannya berada di luar sekolah dan tidak di dalam sekolah. Hal ini berkaitan dan berkenaan dengan  pembinaan kepegawaian yang akan terintegrasi dengan pihak sekolah yang melibatkan pengawas pembina.

” Nanti dari koordinasi dan hasil investigasi tersebut antara Disdik Provinsi Kalteng dengan pihak-pihak yang terkait terutama dengan sekolah dimana seorang oknum kepala sekolah ini bertugas, dalam hal ini Badan Kepegawaian ( BKD)  juga nantinya  ada semacam kajian/analisa, terhadap kejadian tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga berharap agar dinas terkait segera mengumpulkan data dan informasi yang valid dengan cara mengumpulkan data secara utuh dulu. Kemudian Berkenaan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dan dinas terkait dengan melibatkan pengawas pembina.

“ Yang harus dipahami bersama adalah bagaimana dinas terkait harus bisa memilah antara persoalan hukum dengan permasalahan kode etik seorang guru/ Kepala sekolah yang notabene seorang ASN. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme yang berlaku untuk itu,” tukas Akademisi Cantik ini.


Previous
« Prev Post