Palangka Raya,Bidiksatunews.com - Sidang lanjutan perceraian salah satu Paslon Bupati Gumas berinisial KBH dengan dr. SR, memasuki agenda persidangan kedua pada Rabu 6 November 2024 setelah sebelumnya dilaksanakan sidang pertama pada selasa 29 oktober tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB.
Barthel D.Suhin, S.H.,MH, yang ditunjuk sebagai pengacara oleh pihak keluarga penggugat yakni dr.SR menyampaikan bahwa pada sidang kedua hari ini, tergugat yakni KBH tidak hadir dan dari pihak SE sendiri diwakilkan oleh dirinya, selalu pengacara dari pihak keluarga.
“ Ini merupakan agenda sidang dan panggilan ke dua bagi tergugat yakni KBH, dan dalam prosesnya nanti, gugatan akan diperiksa, dalil gugatannya juga akan diperiksa kebenarannya dan di uji, setelah itu akan dilakukan putusan. Untuk sidang kedua pada hari ini ditunda, dan sidang yang ketiga akan kembali dilaksanakan pada tanggal Rabu, 27 November 2024 mendatang,” tutur Barthel.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan oleh dr. SR, yang menyatakan ketidakcocokan dalam hubungan mereka sebagai alasan utama. Barthel mengungkapkan bahwa ketidakcocokan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa KBH sering berlaku kasar, yang menurut dr. SR telah melampaui batas toleransinya.
“ Pihak keluarga dalam hal ini, orang tua dari dr.SR telah mencoba untuk memediasi kedua belah pihak, akan tetapi dr. SR tetap bersikeras untuk bercerai. Keputusan ini sudah dipikirkan matang oleh dr.SR sejak lama, dan ditegaskan kembali bahwa ini tidak ada kaitannya dengan politik ya,” pungkas Barthel.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »