Palangka Raya, bidiksatunews.com - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Pedoman Pengelolaan Risiko dan Struktur Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Kamis (28/11/2024).
FGD dihadiri oleh Pj. Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, SH., MH., Inspektur kota Palangka Raya Ir.Hambali, CGCAE, hadir pula sejumlah kepala badan, kepala dinas, camat, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam sambutan PJ Wali Kota yang dibacakan oleh Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, SH., MH., disampaikan bahwa pentingnya pengelolaan risiko sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan. Ia menyebut bahwa pengendalian risiko bukan hanya soal pengamanan aset, tetapi juga memastikan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya implementasi Pengelolaan Risiko melalui Pengembangan Budaya Sadar Risiko,Pembentukan Struktur Pengelolaan risiko, dan penyelenggaraan proses pengelolaan risiko berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dr. Hera Nugrahayu juga menyinggung adanya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/278/2023 sebagai dasar hukum dalam pengelolaan risiko. Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi pedoman tersebut belum optimal. Hal ini terlihat dari skor Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang masih di bawah target level 3.
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh unsur dalam Struktur Pengelolaan Risiko Kota Palangka Raya agar berkomitmen untuk mengotimalkan implementasi pengelolaan risiko Pemerintah Kota Palangka Raya, secara terintegrasi mulai dari level strategis sampai level operasional.
You are reading the newest post
Next Post »