Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, Suriansyah Halim Laporkan Dua Developer Ke Polda Kalteng

Palangka Raya,bidiksatunews.com - Melakukan pendampingan kepada kliennya Kantor Hukum SH “Suriansyah Halim & Associate”, secara resmi membuat laporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan penipuan ke DIRRESKRIMUM POLDA KALTENG. Kamis, 07/11/2024.

Dalam hal ini SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA., mendapatkan surat kuasa khusus dari dua orang pelapor yakni Ibu SITI CHOLIFAH warga Desa Bajulmati, Banyuwangi, Jawa Timur, dan Ibu INDA warga Desa Bajuh, kecamatan Kapuas Tengah,Kapuas,Kalimantan Tengah.

Adapun pelaporan ditunjukkan oleh Suriansyah Halim kepada dua orang yaitu INDRA SOFARI warga jalan Kalibata Kota Palangka Raya dan SUGIANTO, warga Jalan Puteri Karindang Kota Palangka Raya.

Kedua orang terlapor ini mengaku sebagai Developer atau bagian dari pemasaran developer yang telah menawarkan penjualan perumahan kepada SITI CHOLIFAH dan INDA di wilayah hukum kota Palangka Raya.

SITI CHOLIFAH dan INDA kemudian menghubungi INDRA SOFARI dan SUGIANTO dan terjadi kesepakatan jual beli. SITI CHOLIFAH sepakat membayarkan uang sebesar Rp.135.000.000,- sebagai uang muka / DP untuk Perumahan Type 60 yang terletak dijalan Kalibata, Blok B, Kota Palangka Raya.

Penyerahan DP diperkuat dengan kuitansi tertanggal 06 Januari 2023 dan sudah diterima oleh INDRA SOFARI, dan/atau SUGIANTO , dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3779 atas nama JUM’MAAH,  dengan luas tanah seluas 250 M2.

Sementara itu untuk Pelapor INDA telah membayarkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- berdasarkan kwitansi tanggal 16 November 2022, dan sudah diterima oleh INDRA SOFARI, dan/atau SUGIANTO untuk uang muka (DP) 
Perumahan Type 60 yang terletak di jalan Ratu Zaleha IIIA, Kota Palangka Raya.

Seiring berjalannya waktu, INDRA SOFARI, dan/atau SUGIANTO ternyata telah berbohong dengan 
berbagai alasan kepada kedua orang Pelapor yakni SITI CHOLIFAH dan INDA hingga kemudian diketahui ternyata objek tanah yang dijanjikan tersebut telah dijual oleh INDRA SOFARI dan/ atau SUGIANTO kepada pihak lainnya.

Pihak pelapor telah mencoba untuk memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun  faktanya setelah pihaknya
mengirimkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Para Terlapor tetap juga tidak ada jawaban, dan/atau penyelesaian dari Para Terlapor. 

Adapun surat peringatan tersebut masing-masing adalah:
- Surat Peringatan Pertama Nomor: 236/SP/ADV.SHP/VIII/2024 Tanggal 26 Agustus 2024.
- Surat Peringatan Ke-2 (dua) Nomor: 251/SP/ADV.SHP/VIII/2024 Tanggal 11 September 2024.
- Surat Peringatan Ke-3 (tiga) Nomor: 236/SP/ADV.SHP/VIII/2024 Tanggal 23 September 2024.

“Karena ketiga surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan karena tidak ada itikad baik dari para Terlapor setelah kami kirimkan surat peringatan, dan/atau tidak ada penyelesaian pembayaran dari INDRA SOFARI, dan/atau SUGIANTO, maka kami melakukan upaya hukum pidana berupa laporan terhadap Para Terlapor dengan dugaan tindak pidana menurut Pasal 372 KUHPidana, Jo. Pasal 374 KUHPidana, dan/atau Dugaan Tindak Pidana Penipuan serta menurut Pasal 378 KUHPidana,” ujar Suriansyah Halim.

Newest
You are reading the newest post