WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-
WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-
Dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah Gunawan dan Jono Darsono H., S.T., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I. Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi dan kredibilitas mereka serta mencemarkan nama baik organisasi.
Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar Supli mendapatkan efek jera. "Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar Supli diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tegas Delvin.
Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I, menambahkan bahwa tindakan Supli melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. "Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," jelas Juladri.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. "Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum," tutupnya.
Sumber : DPW IWO-INDONESIA, Provinsi Kalimantan Barat.
« Prev Post
Next Post »