Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA (KJRI) KUCHING MELAKUKAN PENDAMPINGAN DEPORTASI KEPADA 37 WNI M ELALUI ICQS TEBEDU - PLBN ENTIKONG



Sanggau. www.bidiksatunews.com

Entikong -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) 

Kuching melaksanakan pendampingan deportasi kepada 37 orang WNI/PMI 

bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Sarawak yang terdiri 

dari 24 (dua puluh empat) orang laki-laki dewasa, 12 (tiga belas) orang perempuan

dewasa dan 1(satu) orang anak perempuan.mereka di pulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (31/10/2024)



Seluruh WNI/PMI yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan 

pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 35 (tiga puluh lima) orang

tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya dan bekerja tanpa menggunakan 

visa kerja, dan 2 (dua) orang tidak memiliki dokumen perjalanan dan memasuki 

wilayah Sarawak secara tidak resmi dan tidak memiliki izin tinggal. 



Para WNI/PMI 

tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia setelah selesai 

menjalani hukuman penjara di Sarawak.


Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono menyampaikan Sejak bulan Januari hingga 31 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 

3.997 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) orang WNI/PMI bermasalah 

telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia dan 115 (seratus lima

belas) orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program 

repatriasi oleh KJRI Kuching.


Selain Deportasi, KJRI Kuching juga mendampingi Pemulangan seorang ibu an. ORBAYATI (p) 33 thn, dan seorang bayi bernama : Faniza (p) umur 1 bulan lebih.



KJRI Kuching melalui Staf konsuler dan protokol Kuching   Alexandri Legawa  yang bertugas mendampingi  Pemulangan WNI/PMI -Bermasalah ke PLBN Entikong,menjelaskan kepada wartawan " Yang bersangkutan sebelumnya telah kawin dibawah tangan (tidak resmi) dengan seorang Warga Sarawak  bernama Ipan di Sri Aman, ketika mau melahirkan dibawa ke RS Serian untuk proses kelahiran, akan tapi karena tidak ada biaya, ybs ditinggalkan oleh suaminya. 


Selanjutnya pihak RS Serian melaporkan kepada pihak Jabatan Imigresen Sarawak karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dan tidak mampu membayar biaya berobat, dan kemudian pihak Imigresen melaporkan kepada Pihak KJRI Kuching untuk tindak lanjut penanganan. 


KJRI Kuching selanjutnya membantu wni Ibu dan anak tsb, membuatkan SPLP dan mendampingi Pemulangan Deportasi ke Perbatasan PLBN Entikong". jelasnya.


Publikasi. www bidiksatunews.com

Newest
You are reading the newest post