Sanggau. www.bidiksatunews.com
Entikong -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
Kuching melaksanakan pendampingan deportasi kepada 37 orang WNI/PMI
bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Sarawak yang terdiri
dari 24 (dua puluh empat) orang laki-laki dewasa, 12 (tiga belas) orang perempuan
dewasa dan 1(satu) orang anak perempuan.mereka di pulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (31/10/2024)
Seluruh WNI/PMI yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan
pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 35 (tiga puluh lima) orang
tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya dan bekerja tanpa menggunakan
visa kerja, dan 2 (dua) orang tidak memiliki dokumen perjalanan dan memasuki
wilayah Sarawak secara tidak resmi dan tidak memiliki izin tinggal.
Para WNI/PMI
tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia setelah selesai
menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono menyampaikan Sejak bulan Januari hingga 31 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak
3.997 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) orang WNI/PMI bermasalah
telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia dan 115 (seratus lima
belas) orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program
repatriasi oleh KJRI Kuching.
Selain Deportasi, KJRI Kuching juga mendampingi Pemulangan seorang ibu an. ORBAYATI (p) 33 thn, dan seorang bayi bernama : Faniza (p) umur 1 bulan lebih.
KJRI Kuching melalui Staf konsuler dan protokol Kuching Alexandri Legawa yang bertugas mendampingi Pemulangan WNI/PMI -Bermasalah ke PLBN Entikong,menjelaskan kepada wartawan " Yang bersangkutan sebelumnya telah kawin dibawah tangan (tidak resmi) dengan seorang Warga Sarawak bernama Ipan di Sri Aman, ketika mau melahirkan dibawa ke RS Serian untuk proses kelahiran, akan tapi karena tidak ada biaya, ybs ditinggalkan oleh suaminya.
Selanjutnya pihak RS Serian melaporkan kepada pihak Jabatan Imigresen Sarawak karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dan tidak mampu membayar biaya berobat, dan kemudian pihak Imigresen melaporkan kepada Pihak KJRI Kuching untuk tindak lanjut penanganan.
KJRI Kuching selanjutnya membantu wni Ibu dan anak tsb, membuatkan SPLP dan mendampingi Pemulangan Deportasi ke Perbatasan PLBN Entikong". jelasnya.
Publikasi. www bidiksatunews.com
You are reading the newest post
Next Post »