Sintang Kalbar,-www.bidiksatunews.com,- Dengan ada Pemasangan baleho calon bupati dan wakil Bupati yang terpasang di pohon kayu tepatnya di Sengkuang darat RT,008/RW,002 supaya pehak KPU dan Bawaslu mengambil tindakan tegas, dan jangan hanya melihat, bagaimana peraturan dan perundang-undang KPU yang telah di tetapkan oleh dapat
Temuan 28 Oktober 2024. Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan,
pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah," sudah jelas pelanggaran yang di lakukan oleh Paslon bupati dan wakil Bupati,.
« Prev Post
Next Post »