Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Lapor pak Kapolri dan pak Kapolda Kalbar,APH POLRES SINTANG, membiarkan PETI di sungai Kapuas tepatnya di Mengkurai Di duga Ada setoran



Sintang, Kalimantan Barat.-www.bidiksatunews.com,-Kegiatan PETI yang ada disungai kapuas tepat nya di wilayah kelurahan,mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang kembali marak


Aktivitas PETI ini berada lingkungan kota dan tidak jauh dari Polsek kota dan polres Sintang,jadi terkesan aneh,kok di biar kan 


tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 15 september 2024 



  Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya


Dan seakan para pekerja tidak takut dengan APH,Di duga ada setoran sehingga mereka bebas bekerja dengan aman,


Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.

Previous
« Prev Post