Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

GJL Gerakan Jalan Lurus mendorong Kompolnas RI,Menindaklanjuti Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed



www.bidiksatunews.com,- Semarang Jawa Tengah- Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia ( GAMAT – RI) Riyanta,SH mengatakan GJL GAMAT-RI menjadi salah satu Ormas yang terus bersinergi dengan pemerintah, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.


Menurutnya, saat ini persoalan kemasyarakatan seperti kasus Mafia Tanah, Mafia Hukum, kriminal,laka lantas,dst  saat ini ada nya seringkali terjadi di Indonesia.


Untuk itu, tutur Riyanta Yang juga Anggota Komisi II DPR RI Menyampaikan GJL bisa turut membantu persoalan tersebut baik melalui jalur hukum maupun secara musyawarah.


Sukindar, SPD Anggota GJL)Gerakan Jalan Lurus menanggapi Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed. Dr.Budiyono SH.MH, terkait Aduan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik II Subdit IV, Krimsus  Polda Jabar  Briptu Alfan Fahri Maulana, Akp. Charles. P. Siburial ke Kompolnas  sesuai aturan prosedur sudah jelas, di Penuhi pihak Pelapor / Pengadu

Berdasarkan petunjuk teknis Kompolnas RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan masyarakat, tidak mengubah respon cepat dari petunjuk teknis sebelumnya, bahwa Respon Cepat Kompolnas (RCO) adalah mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria; 1).adanya kondisi darurat; 2).adanya kondisi yang mengancam keselamatan jiwa; dan 3). adanya kondisi yang mengancam hak hidup. Laporan dengan tindakan RCO dapat berasal dari informasi melalui media sosial Kompolnas RI atau aplikasi pesan singkat, yang dapat diberkaskan/proses kelengkapan administrasi pada kesempatan pertama setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan penanganan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan kebenaran data/informasi.


Mengharapkan kecepatan dan ketepatan dalam proses tindak-lanjut aduan masyarakat dan reaksi cepat, terlebih kondisi darurat 

Kondisi darurat adalah suatu keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak disangkakan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan) yang apabila tidak segera ditindaklanjuti berakibat buruk bagi keselamatan/hak hidup. Kondisi mengancam keselamatan jiwa adalah suatu kondisi darurat/mendesak yang dapat merugikan, menyulitkan, menyahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (misalnya: keselamatan nyawa dan psikologis) seseorang apabila tidak segera ditangani. Kondisi yang mengancam hak hidup adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, dan/atau menyadarkan seseorang/kelompok untuk memperoleh hak Keadilan.


GJL Gerakan Jalan Lurus mendorong untuk Kompolnas  RI, Pada Pasal 7, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.tentang Komisi Kepolisian Nasional yang berbunyi Mengumpulkan dan Menganalisis data sebagai bahan pemberian Saran kepada Presiden  yang berkaitan dengan Anggaran Polri, Kinerja Polri, Pengembangan Sumber daya manusia Polri dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Polri, Memberikan saran dan Pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya Mewujudkan Polri yang Profesional,,Transformasi yang Presisi,menuju Indonesia Emas 2045  Menerima Saran dan Keluhan dari Dumas mengenai Kinerja penyidik Polda Jabar dan. menyampaikan kepada Presiden dan Kapolri  ,terutama terhadap Pengaduan Pakar Hukum Pidana.Unsoed kepada Ketua Kompolnas  RI sehingga terwujud masyarakat bisa terlindungi terayomi guna terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi


Tidak ada yang kebal Hukum di Negeri ini , Institusi Kepolisian ,Hukum Harus di jadikan Panglima Tegak Lurus , Jangan Tumpul keatas Tajam ke bawah , Tidak ada yang kebal Hukum di Negeri ini , Tegakkan Supremasi Hukum dan hadirkan Rasa keadilan Hukum di tengah - tengah Masyarakat tanpa pandang Bulu termasuk Tindak Pidana Malpraktek yang di lakukan Oknum Dokter Alisa Nurul Muthia dan Perawat Asti lestari ." Ucap. Sukindar. kepada awak Media ( 8/9/2024 )


Terkait Permasalahan Aduan Pakar Hukum Pidana ke Kompolnas RI, Awak Media menanyakan hal tersebut / Konfirmasi sejauh mana tindak Lanjutnya kepada Wakapolri.Komjen Agus Andrianto, melalui Whatsaap, Bapak Agus Andrianto. memberikan Respon dan Saran laporkan Ke Propam. oknum Penyidik Polda Jabar. atas hal tersebut


( SKD GJL)

Previous
« Prev Post