Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sekelompok Masyarakat Desa Nanga Keruap Pertanyakan Penggunaan ADD dan DD Tahun 2023


Melawi, Kalbar.-www.bidiksatunews.com,-

Sekelompok oknum warga masyarakat desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan Barat mengeluhkan atas kinerja Kepala Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 minggu 4 agustus 2024.

Mendapatkan keluhan masyarakat tersebut kami dari awak media langsung kroscek lapangan untuk mengecek langsung informasi yang didapati.

Menurut keterangan beberapa warga bahwa Dana Desa Nanga Keruap Tahun anggaran 2023 berkisar lebih kurang sebesar Rp.700 juta Rupiah.

Menurut Mereka penggunaan DD tersebut hanya digunakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebanyak 30 KPM dan untuk belanja ketahanan pangan. 

Jenis ketahanan pangan yang di salurkan kepada masyarakat 2 Liter racun rumput merk Paratop dan 10 Kg pupuk NPK Mutiara per KK,sementara untuk kegiatan fisik sama sekali tidak ada. 

Setelah menerima keterangan tersebut kami sebagai awak media mendatangi ketua BPD desa Nanga Keruap untuk mengkornfirmasi langsung ketua BPD.............. ternyata apa yang disampaikan sekelompok masyarakat tadi memang benar adanya kalau di tahun 2023 memang tidak dianggarkan untuk fisik ucapnya. 

Saat mendapatkan keterangan dari ketua BPD kami mempertanyakan apakah bapak ketua ada nyimpan salinan RAPBdes serta RKPDES tahun 2023, Ketua BPD menjawab sama sekali kami tidak pernah mendapatkan salinan tersebut ucapnya. 

Begitu juga selanjutnya kami komfirmasi langsung menemui Sekdes dan Bendehara Desa mereka menjawab sama persis dengan apa yang disampaikan ketua BPD tersebut. 

Ada apa dengan Kepala Desa Nanga Keruap sehingga beliau tidak memberikan salinan APBDes tahun anggaran 2023 kepada BPD dan tidak menyimpan arsip tersebut di Kantor Desa? Padahal APBDes disusun bersama oleh Aparatur Desa dan BPD bersama sehingga BPD tidak mendapatkan salinan. 

Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Melawi Jumain mengatakan jika hal tereebut diatas terjadi maka patut di duga ada hal yang di sembunyikan tentang penggunaan Anggaran Dan Desa Nanga Keruap, kenapa demi kian...? 

Seharusnya Kepala Desa Bekerja sesuai dengan tupoksinya berdasakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Berkaitan Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :


Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;


Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;


Menetapkan Peraturan Desa;


Menetapkan APBDES;


Membina Kehidupan Masyarakat Desa;


Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;


Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;


Mengembangkan sumber pendapatan Desa;


Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;


Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;


Memanfaatkan teknologi tepat guna;


Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;


Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA


Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis


Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.


Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis


Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN


Tugas Kepala Seksi Pemerintahan


Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan


Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;


Penyusunan rancangan regulasi desa;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;


Penataan dan pengelolaan wilayah;


Pendataan dan pengelolaan profil Desa;


Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;


Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;


Pelayanan kepada masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;


Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN


Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan


Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;


Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;


Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;


Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;


Pelayanan kepada masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN


Tugas Kepala Seksi Pelayanan


Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Pelayanan


Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;


Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;


Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;


Pelayanan kepada masyarkat;


Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan


Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM


Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum


Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum


Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :


Administrasi surat menyurat;


Arsip;


Ekspedisi;


Penataan administrasi perangkat desa;


Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;


Penyiapan rapat;


Pengadministrasian aset;


Inventarisasi;


Perjalanan dinas;


Pelayanan umum; dan


Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN


Tugas Kepala Urusan Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :


Menyusun rencana APBDesa;


Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;


Melakukan monitoring dan evaluasi program;


Penyusunan laporan; dan


Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN


Tugas Kepala Urusan Keuangan


Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan Keuangan


Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :


Pengurusan administrasi keuangan;


Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;


Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta


Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN


Tugas Kepala Dusun


Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.


Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.


Fungsi Kepala Dusun


Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;


Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;


Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;


Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;


Pelayanan kepada masyarakat;


Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; 


Selain itu ada BPD:

Tugas Pokok & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:


Menggali aspirasi masyarakatMenampung aspirasi masyarakatMengelola aspirasi masyarakatMenyalurkan aspirasi masyarakatMenyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Menyelenggarakan musyawarah DesaMembentuk panitia pemilihan Kepala DesaMenyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktuMembahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucap Jumain


Jumain berharap kepada pemerintah Kabupaten Melawi melalui instansi terkait seperti Camat Menukung, BPMPD Kabupaten Melawi serta Inspektorat Kabupaten Melawi untuk memanggil Aparatur Desa setempat guna dimintai keterangan dan di lakukan Audit penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Nanga Keruap Tahun Anggaran 2023 sesuai bidang bidang seperti bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa bidang pemberdayaan masyarakat, bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak desa dan hasil audit tersebut disampaikan kepada masyarakat Desa Nanga Keruap dengan tujuan keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat tidak menduga duga tutupnya. 


Penulis :Jmn. 




 

Previous
« Prev Post