Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

PENGUSAHA GALIAN C ILEGAL DI KECAMATAN BUNUT HULU DI DUSUN BETONG PERMAI KEBAL HUKUM



Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-, Kapuas Hulu – Video viral beredar menampilkan adanya aktivitas pengerukan batu pasir di aliran sungai Sebilit tepatnya di Dusun Bakong Permai , di Desa Sebilit,Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 


Pengerukan batu pasir ini diduga tidak memiliki izin galian C dan izin amdal yang tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan erosi pantai.



Menurut  sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pengerukan batu pasir itu untuk proyek pembangunan jalan, dan sebenarnya masyarakat setempat tidak setuju adanya aktivitas tersebut.

Masyarakat di Dusun tersebut sangat mengeluh tentang kondisi jalan pintas yang untuk menuju ke jalan raya Putussibau:  dan masyarakat kewatir berdampak erosi dan tanah longsor.

Tidak menutup kemungkinan Rumah di Tepi Sungai  Roboh, 

Kegiatan pengerukan batu pasir di atas permukaan sungai melanggar Undang-Undang tentang Minerba

Dalam Pasal 158 UU-RI No.3 Tahun 2020 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa IUP IPR Atau IUPK, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”


Selain itu, perbuatan mereka juga dapat dijerat dengan UU-RI No.32 tahun 1999 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.


Sehingga mereka bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, entah kenapa mereka tetap nekat dan seakan tidak menghiraukan itu.

Mr Eddy 


Previous
« Prev Post