Sintang, Kalbar. - www.bidiksatunews.com,-
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) merupakan tempat bagi masyarakat untuk melakukan pengisian bahan bakar kendaraan mereka.Secara lebih jelas, SPBU memiliki fungsi sebagai tempat pembelian bahan bakar minyak secara eceran dan ritel untuk kendaraan bermotor roda dua, empat, atau lebih.
Maka dari itu tidak ada istilah antrian panjang di SPBU karena sudah jelas fungsinya untuk apa....? jangan sampai ada lagi monopoli minyak yang di lakukan oleh pihak keluarga ataupun oknum operator SPBU, seperti yang telah dilakukan oleh SPBU (64.786.19) Simpang Ransi dan SPBU (64.786.14) Masuka hal tersebut di lakukan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto,A.Md) mengapresiasi pihak Pertamina region VI Pontianak memanggil pihak SPBU (64.786.19) simpang Ransi dan SPBU (64.786.14) Masuka terkait penyaluran minyak BBM subsidi (jenis pertalite dan solar) yang tidak tepat sasaran dan monopoli minyak BBM subsidi (jenis pertalite dan solar) oleh pihak keluarga si pemilik SPBU tersebut.
Dia mengatakan Penyaluran minyak BBM subsidi jenis pertalite dan solar yang tidak tepat sasaran seperti menjual minyak tersebut kepala pengepul, Pekerja tambang emas ilegal/PETI, serta penimbun dan lain sebagainya, karena hal tersebut sudah melanggar aturan dan hukum yang berlaku dan tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Migas Nomor 04/2020, kuota pembelian biosolar kendaraan roda empat pribadi mencapai 60 liter per hari. Kemudian, kendaraan roda empat umum bisa mendapatkan 80 liter biosolar per hari dan kendaraan dengan enam roda atau lebih bakal mendapatkan kuota biosolar 200 liter per hari.,"ucap Bambang.
"Selama bertahun-tahun kegiatan tersebut dilakukan oleh keluarga pemilik SPBU (64.786.19) simpang ransi dan SPBU (64.786.14) Masuka secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.Korwil TINDAK Indonesia berharap agar kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto,S.I.K., M.H. Untuk melakukan tindakan tegas terhadap kedua SPBU tersebut yang sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku."ucapnya.
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen,"ucap Bambang.
"Di tempat terpisah koordinator lembaga TINDAK Indonesia (Yayat Darmawi,SE,SH,MH). berharap agar Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU (64.786.19) simpang Ransi dan SPBU (64.786.14) masuka yang menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar kepada pembeli yang menggunakan jerigen dan drum, serta pembelian dalam skala besar,"ucap Yayat pada media.
Dia mengatakan Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen dan drum dalam jumlah besar sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Selain SPBU, orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,"kata Yayat.
"Yayat berharap agar kapolda Kalbar (Irjenpol Pipit Rismanto,S.I.K., M.H.) Untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap penyaluran,dan penyalahgunaan BBM subsidi terhadap SPBU (64.786.19) simpang Ransi dan SPBU (64.786.14) Masuka dan menangkap pemilik SPBU sebagai penanggung jawab dan siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,"tegas Yayat.(TIM)
« Prev Post
Next Post »