Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

BPD dan Perangkat Desa Bersama LSM dan Media,Geruduk Kantor Inspektorat Minta Hasil Audit Kades Sungai Raya



Sintang, Kalbar. - www.bidiksatunews.com

BPD dan Perangkat desa sungai raya bersama sejumlah,LSM, dan media mendatangi kantor inspektorat kabupaten Sintang untuk meminta hasil audit yang telah dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang beberapa bulan lalu terhadap oknum kades sungai raya terkait penggunaan anggaran dana desa sungai raya yang tidak sesuai harapan masyarakat.


Saat di temui pihak inspektorat kabupaten Sintang (Sampe Ritonga, SE) mengatakan bahwa hasil audit sudah di berikan kepada kepala desa (Terlapor), sehingga sehari sebelum kami datang ke kantor inspektorat hasil audit sudah di ambil kepala desa, ini yang membuat rancu di masyarakat.kok yang melaporkan tidak dapat keterangan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang...?

ketika pihak yang melaporkan mempertanyakan hasil audit dan meminta dokumen hasil audit pihak inspektorat tidak dapat memberikan kepada pihak pelapor/BPD karena sudah di atur dalam SOP di inspektorat ungkap Sampe Ritonga,SE kepada BPD dan perangkat desa serta LSM yang datang.


"Untuk pihak pelapor mendapatkan hasil audit di arahkan meminta kepada pihak kades (Terlapor) atau kepada pihak kecamatan, inspektorat akan memberikan hasil audit ke pihak (pelapor) apa bila ada perintah atau surat dari bupati sintang,"ucap Sampe Ritonga di depan BPD, LSM, dan Media.(Kamis,29/8/24)


Iip Supriadi selaku ketua BPD bersama perangkat desa sungai raya mengatakan bahwa dari bulan April hingga saat ini pihaknya selaku pelapor tidak pernah di beritahu terkait hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang, taunya sudah di serahkan kepada terlapor sehingga membuat kami kecewa untuk apa kami lapor ke inspektorat,"ucapnya pada media.


"Hendro selaku perangkat desa sungai raya mengatakan bahwa pihak inspektorat tidak profesional di dalam melakukan audit sehingga masyarakat sungai raya tidak mempercayai kinerja inspektorat, bagaimana desa sungai raya mau berkembang kalau selalu di lindungi oleh pihak pemerintah daerah dengan alasan pembinaan.percuma kami lapor ke inspektorat tapi hasilnya hanya di berikan kepada oknum kades (Terlapor), Seharusnya pihak pelapor lah yang harus di sampaikan hasil audit nya agar tau ada atau tidak nya perbuatan korupsi oleh oknum yang di laporkan,ini sangat tidak masuk akal dan kami mewakili masyarakat sungai raya yang hadir sangat kecewa proses seperti ini ucap Hendro pada media.



Terkait hal tersebut korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md yang turut serta bersama perangkat desa sungai raya mempertanyakan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang terkesan ditutup-tutupi dari publik, menurut Bambang seharusnya hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Sintang itu di publikasikan ke publik agar masyarakat tahu berapa kerugian negara terkait penyalahgunaan anggaran tersebut,"kata Bambang.


Seharusnya pihak inspektorat kabupaten Sintang bisa terbuka terkait hasil audit yang mereka lakukan terkait apapun itu jangan di tutup-tutupi agar masyarakat tidak berasumsi pihak inspektorat berkolaborasi dengan koruptor,"ucapnya.


Dia mengatakan bagaimana korupsi bisa di perangi kalau pemerintah daerah kabupaten Sintang tidak berkomitmen untuk memeranginya, hal tersebut akan berdampak buruk di kemudian hari sampai kapanpun korupsi tidak akan pernah teratasi,"ucapnya.


Koordinator wilayah TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI Indonesia (Korwil TINDAK Indonesia) Bambang Iswanto berharap agar Polda Kalbar bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi oleh kepala desa sungai raya yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah. 


Tindak pidana korupsi juga diatur dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 603 KUHP Baru menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"tegas Bambang.(MS,. Siti,SH)

Previous
« Prev Post