Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Penelantaran Pasien Oleh Supir Ambulance ; TINDAK Indonesia Minta Keluarga Pasien Gugat Pihak RSUD Ade M.Djoen


Sintang Kalbar. - www.bidiksatunews.com,-

Seorang pasien RSUD Ade M Djoen Sintang warga yang meninggal setelah melahirkan, kemudian mengurus administrasi menggunakan Ambulance RSUD Ade M Djoen sintang untuk membawa jenazah pasien ke Nanga Mau.kemudian pihak keluarga pasien menyelesaikan administrasi ke kasir dengan membayar Rp.600 ribu untuk biaya ambulance.


Setelah pihak keluarga pasien menyelesaikan administrasi di bawa lah mayat pasien tersebut menggunakan mobil Ambulance, sesampainya di SPBU bujang beji sang sopir meminta duit lagi untuk ongkos minyak sebesar Rp.400 ribu kemudian dijawab oleh 

salah seorang  keluarga pasien kalau mereka sudah tidak ada uang.

Dan juga di sampaikan kalau mereka sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp.600 ribu di kasir.

kemudian di jawab supir  ambulance " kalau di kasir urusan di kasir di sini urusan dengan saya kata sopir ambulance "kemudian di supir  menurunkan  jenazah pasien tanpa ada belas kasihan di SPBU bujang beji. 


Kejadian tersebut membuat Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto angka bicar,"Dia mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga pasien dan sangat menyayangkan kejadian penelantaran pasien oleh supir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang di SPBU tugu beji,"ucapnya.


"Dia mengatakan bahwa pihak rumah sakit harus memiliki Kewajiban Melaksanakan Fungsi Sosial.


Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) huruf f UU Kesehatan, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban salah satunya melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa (“KLB”), atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,"ucap Bambang pada media.(Selasa.16/juli/2024).


"Selain itu, rumah sakit juga wajib menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Lalu, pasien yang belum mampu melunasi biaya perawatan kesehatan di asumsikan sebagai "masyarakat tidak mampu atau miskin”, yaitu pasien yang memenuhi kriteria tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegas Bambang.


"Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bambang juga mengatakan," bahwa Penelantaran pasien merupakan suatu pelanggaran dalam HAM (Hak Asasi Manusia) pada bidang kesehatan.


Penelantaran pasien adalah tindakan dimana tidak adanya pemenuhan hak-hak pasien yang tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit  yang merupakan kewajiban daripada Rumah Sakit yang telah tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 


kasus  penelantaran  pasien  memberikan  akibat  tanggung jawab  yang dapat berupa sanksi pidana, perdata dan administratif yang dapat dibebankan kepada pelaku penelantaran pasien baik pihak pengelola Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai Institusi Badan Hukum,"ucapnya.


Dalam kasus penelantaran Pasien oleh supir ambulance RSUD Ade M.Djoen Sintang, harus bertanggung jawab dalam bentuk tanggung jawab  berupa  pertanggung  jawaban secara  (perdata) dan  (administratif) dimana sanksi perdata berupa membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan porsi tanggung jawabnya masing-masing,Dan Sanksi administratif dalam kasus penelantaran pasien ini ialah berupa perombakan manajemen pada RSUD Ade.M.djoen Sintang dengan mencopot jabatan Direktur RSUD dan menggantikannya,"tutup Bambang.( Mr.Eddy )

Previous
« Prev Post