Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

PELANGGAN PLN PESERO KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN BUYAN TANJUNG DI DESA PENEMOR MERASA KECEWA /MERASA DI TIPU



KABUPATEN KAPUAS HULU,WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-

Apa bila di kompermasi CV SETRUM WIJAYA melalui via phone pehak CV SETRUM WIJAYA menjelaskan sangat kecewa atas perubahan yang di tetapkan oleh pihak panitia, seharusnya kita memasang kWh meter listrik sesuai dengan perjanjian dan permintaan pelanggan, bukan malah mengurangi jumlah daya yang di ajukan oleh pihak pelanggan.


Apa bila di kompermasi ke pihak meneger CV SETRUM WIJAYA menjelaskan, bahwa mereka panitia yang mengatur tentang what kWh meter,"," Saya dari pihak CV SETRUM WIJAYA merasa kecewa dengan sikap Panitia.

Karena yang bertanggung jawab atas segala transaksi pasti dari CV SETRUM WIJAYA, bukan panitia.

Menurut laporan yang masuk, ke media bidiksatunews yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa pelanggan PLN merasa kecewa, dan merasa di bohongi serta di tipu,karena banyak pembayaran yang sudah lunas sesuai dengan perjanjian ke pihak CV SETRUM WIJAYA dan pelanggan PLN PESERO kabupaten Kapuas Hulu merasa tertipu dengan adanya daya kWh meter listrik PLN tidak sesuai dengan perjanjian di ajukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kami warga masyarakat setempat tidak mau menerima alasan Lagi, sebabnya kami sudah lunas dalam proses pembayaran tentang what kWh meter listrik.


What yang 5000 kWh meter, hanya di pasang what 900 kWh, jadi sampai kapan Kami pemilik rumah tangga setempat harus menunggu.

Kami warga masyarakat setempat meminta penanggung jawab program mom oleh CV yang bersangkutan,"jika panitia yang mengatur tentang what kWh meter, panitia tidak punya hak dan wewenang,"karena kami warga masyarakat setempat tidak mau di intervensi.itu adalah satu pelanggaran hak dan undang undang konsumen.

Dalam hal tersebut tentang what kWh meter listrik siapa yang harus bertanggung jawab.Pungkas warga ke pada Awak media bidiksatunews.


( Kapuas Hulu PENULIS SIN HIAN)

Previous
« Prev Post