Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Dr. Hazelina, S.H., MM., M.Kn Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum dan Edukasi Hukum


Sanggau, www.bidiksatunews.com -Bertempat di aula sekolah Paud Mandiri Anak Bangsa jalan Kuari no 33 dusun entikong,Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau,mewujudkan masyarakat Sadar Hukum melalui sosialisasi dan edukasi Hukum Rabu 03/06/2024

Hadir dalam giat 

Dosen Dr Hazelina,S.H,MM,M.Kn,Bapak Dosen DR Gembong Seto Hendro Soedagoen ,S.H,S.Pn,M.Kn,bu Arsinah Sumitro,Kasi pembangunan Antonius Y yosep,Masyarakat dusun entikong Serta Mahasiswa/mahasiswi berjumlah 26 orang dari Fakultas Hukum Muhamadiyah 

Sambutan dari Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn.sbg dosen dan ketua Senat Fakultas Hukum universitas Muhammadiyah Pontianak mengucapkan

Terima kasih atas kesempatan dpt melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di  perbatasan Kalbar, sebuah bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Lanjutnya "Kita wajib peka terhadap permasalahan perkawinan anak . Hal ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata tp  harus menjadi perhatian kita bersama. Sebagai negara hukum, upaya preventif untuk mencegah pernikahan anak hrs kt lakukan salah satu nya dng melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui klg, sekolah2 baik formal maupun informal dan masyarakat dari tingkat desa hingga kota. Sinergitas dng instansi2 , perguruan tinggi , organisasi2 masyarakat jg dpt kita lakukan dlm melakukan upaya preventif . Banyak dampak akibat perkawinan anak antara lain KDRT, perceraian, stanting dan lain2. Meskipun kt tdk dpt memungkiri perkawinan anak tersebut jg disebabkan oleh beberapa faktor pencetus seperti kurang atau bahkan tdk mengerti  hukum, ekonomi, pergaulan yg salah, penggunaan media sosial yg tdk bijak, dll. Bila kita melihat Didalam undang2 perkawinan jg sdh mengatur batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. 


masalah lain yg memotivasi kami untuk melakukan PKM ini adalah maraknya kekerasan seksual, yang sebagian besar disebabkan oleh bebasnya berselancar di media sosial dan tak selektif dalam mempergunakan medsos ini.

Dalam PKM ini kami jg mensosialisasikan tentang pencegahan,  penyalahgunaan dan  peredaran narkoba.

Upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum melalui sosialisasi dan edukasi hukum merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum dan hak serta kewajiban warganegara.

 langkah-langkah yang dapat diambil seperti 


-Mengadakan workshop dan seminar secara berkala untuk memberikan pemahaman tentang hukum dasar, hak, dan kewajiban warga negara.

 -Undang pakar hukum atau praktisi hukum untuk memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.

-Manfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang hak dan kewajiban hukum. 

-Buat konten-konten yang informatif dan menarik untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

 -Kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk memasukkan pelajaran tentang hukum dalam kurikulum sekolah. Dengan demikian, pemahaman hukum dapat mulai diajarkan sejak dini. 

-Sediakan layanan bimbingan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan. 

Hal ini dapat dilakukan melalui klinik hukum di kantor-kantor hukum atau lembaga non-profit.

-Mendorong media massa untuk lebih sering membahas isu-isu hukum secara mendalam dan edukatif.


-Liputan yang baik dapat membantu menyebarkan informasi dengan lebih luas.

Dengan kombinasi dari langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hukum, sehingga dapat mengurangi ketidak pahaman hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku


Lanjutnya"Narkoba di daerah perbatasan memang juga jadi perhatian khusus di karena banyak akses jalan tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia

Ini juga tidak mungkin akan mudah nya Narkoba bisa bebas masuk ke wilayah negara  kita Juga perlu dihindari. Kita harus peka terhadap  -anak kita dari bahaya penggunaan narkoba.(Red)


Publikasi, www.bidikaatunews.com

(z).

Previous
« Prev Post