Kalteng, bidiksatunews.com- Palangka Raya - Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya menggelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban, dipusatkan di halaman Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kamis (6/6/2024) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang yang dirangkai dengan kegiatan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM ini dihadiri oleh Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya Rohmudin, pihak AIRNAV, BMKG, Kanwil Hukum dan HAM, Diskominfo Kalteng, ORARI,RAPI TVRI Kalteng, RRI Palangka Raya, unsur elemen Polda Kalteng serta instansi terkait.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Rohmudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terselenggarannya kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban. Dirinya mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka tertib pengunaan SFR serta alat telekomunikasi serta untuk mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi ilegal.
“ Saya berharap kegiatan pemusnahan perangkat ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan alat perangkat ilegal yang tidak sesuai standar teknis, sehingga tercipta tertib pengunaan frekuensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang berada di wilayah kerja Balmon Palangka Raya,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pemusnahan ini merupakan ujung pangkal dari tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sanksi terhadap pelanggaran pengguna spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi. Balmon SFR Kelas II Palangka Raya juga akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Balmon juga dalam melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan akan selalu mengedepankan asas humanisme dengan berdasarkan SOP yang berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI yaitu perdirjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Binwas dan Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran pengunaan SFR dan Alat Telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi.
Hal penting dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang undangan di bidang telekomunikasi, terutama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan turunannya.
Sebanyak enam (6) barang hasil operasi penertiban tahun 2023 yang mana barang tersebut berupa alat perangkat telekomunikasi ilegal milik perorangan maupun badan hukum masing- masing yaitu Hamdy Talky, Ring (VHF FM Transciever) modem ISP (Internet Service Provider) yang tidak memiliki ISR serta tidak sesuai dengan standar teknis perangkat telekomunikasi dan tidak tersertifikasi, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »