Www.bidiksatunews.com,-Polres Sekadau laksanakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah viral di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu (8/6/2024).
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto menyampaikan pelaku penganiayaan itu berinisial HA (37). Dia tega melakukan KDRT kepada ibu kandungnya berinisial YR (77) hingga meninggal dunia.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat pelaku sepulang dari acara di rumah tetangganya dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman beralkohol. Saat tiba di rumah pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban dibagian pelipis kanan dan kiri. Saat itu korban dan pelaku hanya berdua di rumah, sedangkan istri pelaku sedang keluar. Keributan yang terjadi antara pelaku dan korban pun terdengar oleh tetangga dan berusaha dipisahkan.
Namun setelah pelaku dibawa keluar rumah oleh tetangganya, pelaku kembali masuk ke dalam kamar tempat korban terbaring dan memukul korban lagi. Korban sempat mendapatkan perawatan medis namun tidak tertolong.
“Penyebab kematiannya dari hasil visum luar lebam di pelipis kanan dan kiri, ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban, ” jelas Kasay Reskrim.
Lebih lanjut Kasat menuturkan kejadian pemukulan itu terjadi sekitar pukul 14:30 WIB, pada Rabu (5/6). Kemudian korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16:00 WIB, tepat pada pukul 22:00 WIB dihari yang sama korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saat di bawa ke rumah sakit, korban masih bisa diajak bicara, namun setelah mendapatkan beberapa perawatan korban dinyatakan meninggal dunia, ” kata Kasat.
Diketahui berdasarkan keterangan beberapa saksi, pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Sampai saat ini kondisi pelaku normal, saat diamankan korban juga masih dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto pun menghimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol, karena selain membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.
Kasat menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada untuk melakukan penertiban minuman beralkohol. Mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol juga sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau.
Pasal yang disangkakan, yakni 44 Ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 354 Ayat (2) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Mr Eddy bidiksatunews.
« Prev Post
Next Post »