Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yuhdoyono saat kegiatan Forum Borneo Ke 7 yang diselenggarakan Oleh Gapki Kalteng, Jumat (28/06/2024).
Kalteng, bidiksatunews.com- Palangka Raya - Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit membutuhkan kepastian yang nyaman dan aman melaksanakan investasi. Tujuannya, bagaimana investasi yang dibangun bisa dijalankan secara berkelanjutan. Mengingat saat ini, industri sawit telah menyumbang devisa terbesar nasional, bahkan mengalahkan devisa dari sektor migas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono membahas tema utama dari forum ini adalah bagaimana menciptakan jaminan investasi yang aman untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dia mengakui bahwa saya senang tadi Pak Gubernur juga beberapa kali menyampaikan perlunya sinergi dan kolaborasi yang baik antara pusat dengan daerah
"Termasuk salah satunya terkait dengan pemahaman mengenai potensi dan permasalahan yang ada, yang paling menguasainya adalah para pemimpin daerah. Mereka harus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengatasi hal tersebut,"kata AHY.
Lanjut AHY menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Melalui arahan Presiden RI, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini bertugas menyelesaikan masalah kebun sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan dan kebun yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)".
Dia mengharapkan Kementerian ATR harus memiliki peran strategis di sini, bekerja sama dengan elemen lainnya termasuk para gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki otoritas langsung di daerah. Mereka semua merupakan stakeholders penting dalam mengatur tata ruang untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
"Dan sudah dijelaskan terhadap Persiapan dan manajemen yang baik dalam tata ruang sangat penting. Dengan memiliki ATR yang jelas, zonasi yang ditetapkan akan memberikan kejelasan mengenai lokasi yang bisa digunakan untuk perkebunan, yang harus dijaga sebagai hutan lindung, dan yang bisa digunakan untuk produksi lainnya. Hal ini akan mempercepat keinginan investor untuk berinvestasi,"tutupnya. (Norhayati)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »