Kalteng, bidiksatunews.com - Palangka Raya - Musyawarah Daerah Ke-VII yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) Kota Palangka Raya di Aula Asrama Haji Al-Mabrur (Gedung Shafa) Jalan G.Obos Palangka Raya. Sabtu (18/5/24) salah satunya adalah beragendakan pemilihan Ketua BKPRMI Kota Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan Musda yang berlangsung lancar tersebut, Sumadi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BKPRMI Kota Palangka Raya masa bakti 2024-2028, melalui Musda tersebut, menggantikan Ketua BKPRMI sebelumnya yang dijabat oleh H. Akhmad Supriadi selama dua periode.
H. Akhmad Supriadi mengatakan bahwa dirinya optimis, Sumadi dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab, untuk Membawa BKPRMI Kota Palangka Raya dapat maju dan terus eksis, serta kepengurusan kedepannya dapat terus mengaktifkan pengkaderan remaja masjid di Kota Palangka Raya.
“Semoga kepengurusan BKPRMI Kota Palangka Raya mendatang dapat bersinergi dengan pemerintah, persatuan imam masjid, dewan masjid dan sejumlah organisasi lain, serta BKPRMI dapat memiliki kontribusi yang kuat untuk membentuk akhlak dan moralitas dalam pendidikan karakter bagi anak bangsa,” harap Supriadi.
Sumadi yang merupakan Ketua BKPRMI terpilih sekaligus juga anggota Dewan DPRD Kota Palangka Raya terpilih dari partai Golkar ini, saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa dirinya mengucapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk memimpin dan menahkodai BKPRMI kota Palangka Raya. Dirinya akan terus melanjutkan program yang telah terlaksana sebelumnya.
“Kedepannya, program dan rencana yang ingin saya jalankan adalah berupaya untuk meningkatkan biaya operasional bagi para pendidik TK Alquran. Mereka para guru TK Alquran ini bekerja dengan tulus, ikhlas dunia dan akhirat. Peningkatan biaya operasional ini, tentunya untuk menunjang kegiatan mereka di lapangan serta untuk meningkatkan semangat para guru pendidikan Alquran,” pungkas Sumadi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »