Www.bidiksatunews.com,-Pontianak, Kalimantan Barat - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sporc Wilayah III Kalimantan Barat berhasil menangkap sebuah Truk Dyna warna merah dengan nomor polisi KB 8024 MD yang bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi di Simpang Laur. Kayu tersebut berasal dari Kuala Randau Sandai, Ketapang dan rencananya akan dibawa ke Pontianak. Truk tersebut kini telah diamankan di kantor Gakkum Sporc Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini terjadi setelah tim Gakkum Sporc mendapatkan informasi mengenai pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut. Sopir truk, yang diketahui bernama Jenal, mengungkapkan bahwa kayu ulin tersebut milik seseorang bernama Roni. Berdasarkan pengakuan Jenal, pengiriman kayu ini menggunakan nama Amang sebagai pemilik bendera untuk menghindari deteksi.
"Jenal menjelaskan bahwa yang menyuruhnya membawa kayu ulin tersebut adalah Roni, sedangkan untuk koordinasi di jalan, ia berkomunikasi dengan seseorang bernama Iwan Amang. Iwan Amang, yang disebut oleh Jenal, adalah kaki tangan Amang, bos kayu tersebut," terang Jenal dalam keterangannya kepada pihak Gakkum Sporc.
Jenal juga mengungkapkan bahwa ia memuat kayu ulin tersebut sekitar pukul 14:30 WIB. Mengenai biaya perjalanan, Jenal menyatakan bahwa ia menerima uang jalan sebesar Rp 2.500.000 dari Roni melalui transfer.
Keterangan Jenal telah memberikan gambaran yang jelas tentang siapa yang menginstruksikan pemuatan kayu, siapa yang memberikan uang jalan, dan siapa yang berkoordinasi di lapangan. Hal ini membantah klaim dari salah satu media online yang menyatakan berita penangkapan truk dan kayu tersebut sebagai hoaks. Judul berita "Sangkah: Berita Diamankan Truk dan Kayu Bawa Nama Orang Tanpa Konfirmasi Itu Tidak Benar (HOAK) Gini Ceritanya!!!!!" telah disangkal oleh keterangan langsung dari Jenal yang kini ditahan dan memberikan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tim Gakkum Sporc Pontianak terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan ilegal terkait sumber daya alam kepada pihak berwenang demi kelestarian hutan Indonesia.
« Prev Post
Next Post »