WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap para pelakunya di Pulau Madura. Kasus lain turut berhasil diungkap mulai dari pembobolan warung, pembobolan rumah, dan pencurian ban serep truk di jalan tol.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, awalnya sekira pukul 23.30 Wib, di Jalan Ahmad Yani Gg.2 No.31 RT. 02 RW. 02 Kel. Sukorame Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, korban (PW) pulang ke rumah dan
memarkirkan sepeda motor miliknya diteras rumah. Dalam keadaan terkunci ster, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib ( 31 Januari 2024), Korban hendak berangkat ke pasar Gresik dan mendapati sepeda motor milikya sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.
"Setelah dilakukan Penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Tersangka MR , dan BU di Pamolan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang," tegasnya, Rabu (08-05-2024).
MR (31th) dan BU (21 th) merupakan warga Semampir, Kota Surabaya. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Satreskrim berhasil mengungkap kasus curat pembobolan rumah yang terjadi di Kelurahan Kroman Kab.Gresik, Korban MY mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan/acak-acakan setelah ditinggalkan mudik lebaran Idul Fitri, dan mendapati harta benda miliknya senilai Rp. 90.000.000, atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.
Berawal dari keterangan korban dan CCTV di sekitar TKP anggota Resmob Polres Gresik mendapatkan ciri - ciri pelaku seorang laki - laki, setelah mendapati ciri - ciri pelaku anggota Resmob Polres Gresik gabungan Polsek Kota mendapatkan profil identitas pelaku atas nama Ach Fauzi (48th) yang merupakan pelaku Pencurian dan Pemberatan.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Resmob Polres Gresik gabungan Polsek Kota bergegas mencari pelaku yang posisinya berada di rumah pelaku yang berada di Pancor, Pamolan, Camplong, Sampang, Jawa Timur.
"Sekira pukul 21.30 anggota berada di lokasi dan mengetahui adanya pelaku berada disana yang sedang tidur dan Akhirnya Pelaku berhasil diamankan dan kemudian di bawa ke polres gresik guna penyidikan lebih lanjut. AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya lagi.
Pengungkapan kasus pembobolan warung kopi di Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik berhasil diungkap Satreskrim Polres Gresik. Saat itu warung kopi milik HR dibobol maling mengakibatkan uang Rp 1,2 juta hilang, STNK. Korban sempat mengejar pelaku namun gagal lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 4 Mei 2024, telah berhasil ditangkap tersangka MM sedang ngopi di sebuah warung kopi di Jalan Kyai H. Syafiꞌi Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik," ujarnya.
Terakhir, kasus pencurian ban di Jalan Tol Krian Gresik KM 22 Kecamatan Cerme Kab. Gresik, saksi GY Sopir tuck tangki mendapati roda cadangan truck yang telah dikemudikannya telah diambil orang yang tidak dikenal saat saksi tertidur di tepi jalan tol, saksi dibantu pengemudi damp truck yang tidak dikenal untukmenghubungi petugas PJR Tol, dan pengemudi tersebut menginformasikan jika pelaku telah diamankan petugas PJR Tol di jalan tol yang termasuk Ds. Lebani Kec. Wringin Anom Kab. Gresik, dan menyuruh saksi GY Sopir tuck
tangki mendatangi petugas PJR Tol tersebut. Setelah bertemu petugas PJR Tol, saksi Sdr. GY Sopir tuck tangki membenarkan jika roda cadangan yang dibawa pelaku adalah roda milik truck tangki yang dikemudikannya, Atas kejadian tersebut dilaporkan di Polres Gresik.
Unit Resmob Polres Gresik langsung melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. Berawal dari anggota PJR dan Petugas Tol menghubungi anggota Polres Gresik bahwa telah terjadi pencurian ban serep di Jalan Tol KLBM KM 22 Kec. Cerme Kab. Gresik, setelah itu anggota Resmob Polres Gresik bergegas menuju keTKPdan pada saat itu pelaku sudah diamankan oleh anggota PJR dan Petugas Tol. Setelah itu pelaku diserahkan kepada anggota Resmob Polres Gresik kemudian di bawa ke polres gresik guna penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka adalah MK , 21 Th asal Ciruas Kab Serang. RS , 33 Th asal Tebing tinggi Sumatera Utara. AS , 28 Th, asal Samosir Sumatera Utara. AE , 33 Th, asal Salaon Toba Samosir Sumatera Utara.
"Tersangka melakukan pencurian dengan cara melepas roda cadangan tuck tangki saat sopir sedang tidur. Ada empat orang tersangka kami amankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.
(Redho)
« Prev Post
Next Post »