Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa untuk Wujudkan Desa Mandiri

Kalteng, bidiksatunews.com- Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa di M Bahalap Hotel. Kegiatan yang bertema "Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa Wujudkan Desa Mandiri Menuju Kalteng Makin BERKAH" ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam perencanaan pembangunan desa serta mensinergikan arah kebijakan pembangunan desa dengan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng, Aryawan, menyatakan bahwa pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan pembangunan serta memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. "Pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas aparatur dalam perencanaan pembangunan desa, serta sinergisitas perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah," ujar Aryawan.

Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin, menekankan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Ia menjelaskan bahwa proses ini harus melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa demi mencapai tujuan pembangunan desa.

"Perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan dengan prinsip pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien, efektif, berkelanjutan, cermat, dan merupakan proses berulang-ulang," jelasnya.

Nuryakin menambahkan bahwa meskipun desa memiliki kekayaan alam yang melimpah, kemiskinan masih menjadi masalah utama di daerah pedesaan. Kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan keuangan sering kali menghambat pemanfaatan potensi desa. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan kemampuan desa.

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa dianggap sebagai kunci keberhasilan. Program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh pemerintah harus diwujudkan dalam sistem perencanaan dari bawah, sehingga masyarakat dapat merencanakan masa depan mereka sendiri. Perencanaan pembangunan desa dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 8 tahun, yang memuat strategi, arah kebijakan pembangunan desa, serta program prioritas kewilayahan yang disertai rencana kerja.

"Harapan kita bersama, pelatihan ini dapat memudahkan pelaksanaan pembangunan di desa, terutama sebagai langkah konkret dan solusi atas persoalan yang dihadapi terkait perencanaan pembangunan desa," ujar Nuryakin.

Nuryakin juga mengharapkan dukungan penuh dari para peserta pelatihan untuk mendukung pembangunan di desa agar berjalan maksimal sesuai program dan target yang direncanakan, sehingga dapat mendatangkan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa.

Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat kedudukan desa di Indonesia. Perubahan mendasar termasuk masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode, memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

"Saya berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, semua materi yang telah dipelajari dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan jalannya pembangunan di desa masing-masing," pungkasnya.

Previous
« Prev Post