Sekadau,-www.bidiksatunews.com,-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(bsps)
Untuk keluarga penerima manfaat(kpm) di kabupaten Sekadau di duga bermasalah dan berpontensi korupsi.
Dugan tersebut juga di laporkan tokoh masyarakat kabupaten Sekadau ke kejaksaan tinggi Kalimantan barat tanggal 6-mai-2024.
menurut penjelasan tokoh masyarakat kabupaten Sekadau yang juga melaporkan ke kejaksaan tinggi Kalimantan barat,program ini merupakan program dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN) tahun 2022/2023 yang berasal dari dana fokir salah satu anggota DPR-RI.
khusus untuk kabupaten Sekadau,program ini ditangani oleh berinisial su,dibantu oleh konsultan dan pengusaha toko bangunan setempat.
Mekanisme pelaksanaan bantuan ini tidak melibatkan pemerintah Desa kecuali dalam perencanaan.padahal pusat pengembangan desa yg menentukan penerima bsps,kemudian menentukan kpm yang akan menerima bantuan,naman dalam pelaksanaan tidak melibatkan pamong desa sama sekali.
Di ketahui bahwa informasi dari dinas sosial kabupaten sekadau,tahun 2023 mendapatkan 500 bantuan bsps,
namun hasil monitor di lapangan bersama kepala desa dan masyarakat,terungkap bahwa kpm hanya menerima uang tunai sebesar rp.2.500.000 sebagai upah tukang.
sedangkan bantuan lainnya berupa barang bahan bangunan untuk bedah rumah dikeluarkan oleh pengusaha toko bangunan yg di tunjuk oleh tim.
Pagu dana bantuan bsps rp.20.000.000 per kpm,namun bantuan tersebut tidak sama baik per kecamatan maupun per desa,atau per kpm.
Nilai bantuan yg tercantum di lapangan seperti faktur barang untuk per kpm tidak di berikan,kepada penerima bsps,namun hanya rekapitulasi Tampa tanda tangan,dapat di simpulkan bahwa tim melanggar aturan hukum dan melakukan pembodohan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Seperti kpm di wajibkan membuat rekening bank namun hanya menerima barang bahan bangunan dengan harga yg di duga sudah dimark-up seperti tercantum di rekapitulasi Tampa tanda tangan
Kami berharap kejaksaan tinggi kalimantan baran dapat menindaklanjuti laporan ini,demi penegakan hukum yg adil bagi siapapun di NKRI ini
Di perkirakan kerugian Negara sebesar Rp, 2,5 miliar.
Ady dan Patih.
« Prev Post
Next Post »