Polres Sekadau,Polda Kalbar,.,-www.bidiksatunews.com,-Kapolsek belitang hilir IPTU Darsono dalam menghentikan kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok penambang ditengah sungai Kapuas (DAS) yang terletak di perbatasan kabupaten Sekadau dan kabupaten Sintang.
Tepat lokasinya dibatas kecamatan belitang hilir kabupaten Sekadau dan kecamatan sepauk kabupaten Sintang, berangkat bersama rombangan patroli dan juga guna memasang plank yang bertulis himbauan stop PETI. Sekarang juga.
Patroli yang dilaksanakan pada Rabu 24 April 2024 tersebut guna tidak ada lagi maraknya kegiatan PETI diwilayahnya hukum Kapolsek belitang hilir
Tidak hanya sekedar pasang plank namun IPTU Darsono juga mensosialisasikan pentingnya menjaga (DAS) serta satwa yang hidup di dunia air.
Dan penting patuh hukum dan tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan UU 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dari perbuatan itu bisa menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan bisa didenda 100 miliar rupiah, hal ini harus kita terus sosialisasi terhadap masyarakat imbuhnya agar mereka perlahan-lahan beralih keusaha atau UMKM dan siap bersaing diera modern kedepannya imbuhnya kepada media ini.
Setelah kita himbau kan dan kasih pemahaman para pekerja mulai memahami pentingnya alam dan habitat, serta menjaga keseimbangan alam para pekerja juga mau membubarkan kegiatan. Tersebut. Terakhir IPTU Darsono lagi menegaskan agar masyarakat tetap sadar hukum.
Jangan sampai oleh keserakahan kita saat ini anak cucu kita nanti menanggung akibatnya dari kerusakan lingkungan yang kita buat saat ini tambahnya
Ratna
« Prev Post
Next Post »