Sanggau Kalbar ,- www.bidiksatunews.com,-saat hampir semua SPBU hati-hati dalam penyaluran BBM bahkan tidak ada lagi pengisian langsung kedalam jerigen dikarenakan ada aturan, peraturan presiden no. 191 tahun 2014, agar SPBU dilarang menjual premium dan solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Namun tidak dengan SPBU yang satu ini,
SPBU dengan nomor, 64-78504 jalan Sanggau-Sekadau RT VI tanjung Kapuas, dengan santai dan mengabaikan aturan tersebut.
Saat awak media ini melintas pada Selasa 16 April melihat langsung pengisian jerigen berserakan diarea SPBU dan petugasnya juga dengan santai menyalurkan kepada jerigen milik konsumen.
Melihat hanya SPBU 64-78504 saja yang masih berani mengisi jerigen melalui pesan WhatsApp Rab, 17 pukul 21:19 wib, Media ini mempertanyakan kepada TANO sebagai pengurus SPBU, diketahui dari seorang pengantri minyak yang tidak ingin namanya di sebut, Namun sayangnya TANO tidak ada membalas pesan sampai berita ini diterbitkan
Bahkan pengantri juga menjelaskan harga diatas hanga eceran tertinggi (HET), ungkapnya sayangnya dia tidak menjelaskan berapa harga untuk yang diberikan kepada para pengantri.
TIM
« Prev Post
Next Post »