Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Gelar acara Sidang Basara Hai

KALTENG, BIDIKSATUNEWS.com - Palangka Raya - Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Basara Hai yakni Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah yang mana acara ini digelar di Aula Balai Kaharingan jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya. Jumat (19/04/2024) 

Acara ini Basara Hai ini juga bermaksud membersihkan tempat terjadinya konflik dan mendamaikan pihak yang berkonflik sehingga tercapainya kedamaian dan keamanan di daerah tersebut. 

Sidang ini dipimpin oleh ketua Kerapatan Mantir Basara Hai Adat Dayak Kalimantan Tengah Kardinal Tarung dan dihadiri oleh Yuas Elko staf ahli gubernur kalteng bidang ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Gubernur Kalteng dan unsur Forkopimda Kalteng serta Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedi mewakili Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam sambutannya, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran yang diwakili Sekretaris DAD Yulindra Dedy menyebut sidang tersebut sebagai upaya serius dalam memelihara keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan/Leluhur, dan alam, sesuai dengan falsafah Belom Bahadat. 

DAD Kalteng menegaskan bahwa prinsip-prinsip kejujuran, kesetaraan, kekeluargaan, dan ketaatan hukum menjadi soko guru budaya betang, yang diharapkan dapat mengantarkan pada perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat. 

“Guna mewujudkan perdamaian dari pihak yang bersengketa, dalam kesempatan yang baik ini kami menyampaikan hormat dan terima kasih kepada para pihak baik keluarga yang terluka akibat konflik, pihak perusahaan dan aparat kepolisian yang dengan ketulusan hati untuk duduk bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan prinsip Belum Bahadat dan filosofi Huma Betang,” katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan sidang Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan diserahkan sepenuhnya kepada majelis kerapatan mantir Basara Hai dan para pandawa, sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada yang terhormat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan para Pandawa, sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah, untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis, tentram dan aman sebagaimana prinsip Belum Bahadat,” tandasnya

Previous
« Prev Post