Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Balai Gakkum KLHK Dan Polda Kalbar Diminta Tegas Periksa Dokumen Terbang Truk Kayu Digunakan Dari Kabupaten Putusibau Kapuas Hulu



Di pertanyakan tentang Asal-usul Sumber kayu dan IPK

Sepertinya Kepemilikan Kayu Tersebut Kebal Hukum.

Sintang, Kalbar  - www.bidiksatunews.com,-Sebuah truk dengan nopol KB.8725.FB yang membawa muatan kayu durian campuran ditemukan di sebuah warung di Ransi, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Senin (15/4/2024) siang.


Menurut keterangan sopir truk (Marimin) , kayu tersebut diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu dan akan diantar ke Ambawang, Pontianak. 


(Marimin) mengatakan bahwa kayu tersebut diurus oleh (Pak Mus) di lokasi pengangkutan.


"Dari sungai seberang kawedar kampung lunsara dan nama yang ngurus di lokasi (Pak Mus) ," ujar Marimin kepada awak media ini.


Lanjutnya kayu ini diantar ke ambawang  (rudi) dan kalau ada apa "di jalan yang mengurus (yanto siaga) , 


Supir pak marimin mengatakan ongkos amprah truk 4.000.000.


"Kami berani mengangkut karena bisa dijamin aman di jalan," ujar Marimin kepada awak media.


Terdapat ketidak cocokan antara muatan kayu yang dibawa dengan dokumen yang tertera. 


Kayu yang dibawa adalah kayu balok campur, sementara dokumennya mencantumkan kayu durian.


Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian para pihak terkait, seperti Balai Gakkum KLHK wilayah Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran kayu ilegal dengan dokumen terbang dari luar kabupaten. 


dari pantauan awak media  ini setiap hari ny mobil jenis L Truk yang bermuatan di duga kuat kayu "dari luar kabupaten melintas dengan aman nya. 


Pengiriman kayu dengan dokumen terbang ke Pontianak sudah lama terjadi, dan perlu ditindak tegas untuk mencegah kerusakan hutan dan pelanggaran hukum.


Catatan: dengan terbit berita ini bertujuan menjadi laporan kepada pihak - pihak yang berwenang untuk segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.


terkait persoalan di atas sudah sangat jelas yang sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen SKSHH, penyidik Gakkum KLHK dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


kepada dinas kehutanan propinsi Kalimantan barat dan khusus nya Kapolda Kalbar Bapak Brigjen Pipit Rismanto di minta untuk melakukan kroscek dan periksa keabsahan perizinan yang di gunakan para cukong (BOS) Kayu tanpa menggunakan dokumen yang lengkap dan di sinyalir kegiatan ilegal seperti ini rutin di lakukan oleh sejumlah oknum pemain kayu ilegal dan segera di tindak tegas.

Previous
« Prev Post