Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com- Kalbar,
Berkaitan dengan pemberitaan yang beredar di media tentang diduga ada kegiatan Tambang Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) dari Pemilik Modal dan Pemilik Alat Berat Excavator di dalam area Wilayah Pertambangan Rakyat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal, Sabtu 2 Maret 2024, Pukul 23.01 WIB yang lalu sangat menyita perhatian dari kalangan pekerja di wilayah tersebut.
Pak Kades angkat bicara, kalau dahulu memang ada exsavator, tapi yang masih ada ini,"hanya lah excavator yang tidak bisa di gunakan lagi kata Pak Kades Desa beringin jaya.
Saya sangat senang hati bahwa rakyat di Desa beringin jaya bisa berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan tentunya jika kita tanpa izin WPR dan IPR, kita masih sama2 dalam proses, izin WPR itu tidak semudah membalikkan telapak tangan tentunya ungkapan Kades Desa beringin jaya.
Mendengar suasana yang menghebohkan jagat maya tersebut tim redaksi media bidiksatunews dan tim segera investigasi langsung kelapangan guna mengetahui langsung apakah benar ada kegiatan Pertambangan yang menyalahi aturan sesuai berita yang beredar tersebut.
Menurut hasil pantauan serta wawancara Redaksi bidiksatunews dan kawan kawan yang menghimpun dari berbagai sumber dari Pak Kades langsung,"bahwa areal tersebut benar masuk dalam areal kawasan( Wilayah Hutan Rakyat) dan$ Izin di hutan Rakyat) kita juga harus menunggu proses ungkap Pak Kades
Tim bidiksatunews mengatakan bahwa Pak Kades membenarkan ada 6 yunit excavator dahulunya,karena untuk membuka/membersihkan lahan jika izin WPR dan IPR sudah terbit, jadi rakyat di Desa Beringin jaya bisa bekerja dengan aman,, tapi malangi semua excavator hanya bisa di gunakan beberapa bulan aja.
Tapi Malangnya excavator tidak bisa berfungsi, bukan untuk pekerjaan PETI, tapi bisa membuat masyarakat di Desa Beringin jaya gigi jari,
Tapi sekarang sebanyak dari 6 yunit excavator yang di tinggal hanya 1 yunit, itu pun excavator yang sudah tidak bisa di gunakan lagi/tidak bisa bergerak," sedangkan yang 5 yunit excavator sudah di bawa ke luar.
Kami juga merasa tidak nyaman dengan itu apa boleh buat, excavator harus masuk musium
Sebenarnya harus sesuai dengan yang telah di atur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, jika ingin membesihkan lahan jumlah excavator ada 5 yunit, sedang yang 5 yunit excavator sudah tidak berfungsi, hanya yang masih 1 yunit untuk kenangan, itu pun 1 excavator sudah tidak bisa di gunakan lagi tutup Pak Kades dari Desa Beringin jaya.
Di satu sisi
Saya atas nama pribadi hari ini memohon maaf yang sebesar-besarnya. Karena lokasi ini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah pertambangan rakyat, di mana ada enam titik WPR yang sebenarnya, yang dikelola oleh enam koperasi," ujar Idul Zainudin.
« Prev Post
Next Post »