Kapuas Hulu-www.bidiksatunews.com-Sangat di sayangkan dengan adanya wilayah WPR yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu kecamatan Bunut Hulu,
Sedangkan yang menjadi pengurus tentang hanya 1 orang, Bahkan di jadikan penonton, berapa banyak excavator yang masuk ke Desa Beringin tanpa permisi dan tidak pernah ada koordinasi dengan pihak pengurus yang berada di Desa Beringin setempat,,"Namun banyak penumpang gelap yang sedang mengambil kesempatan di wilayah Desa beringin dan Desa petai.
Berita ini Di lansir dari salah satu media.A1 temuan di lapangan.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 1 Maret 2024.
Dia menerangkan, para Pemilik Modal dan Pemilik Alat Berat Excavator sudah bekerja kurang lebih satu bulan ini. Idul Zainudin menyebut total alat berat Excavator yang digunakan untuk aktivitas pengerokan tanah dalam area WPR yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Beringin Jaya sebanyak 10 unit.
“2 unit milik inisial GLK warga Simpang Empat Suruk, 2 unit milik inisial SMO warga Nanga Suruk, 2 unit milik inisial H.JS warga Sungai Desar, 1 unit milik inisial GNI warga Sungai Besar, 1 unit milik inisial APN, 1 unit milik inisial AST warga Riam Piang, semua nya 5 unit milik warga Desa Beringin Beringin,” ujarnya.
Warga Desa Beringin ini berharap, persoalan tersebut agar menjadi atensi Pemerintah.
Sedangkan seorang yang mengurus sendiri hingga saat ini tidak pernah di hargai oleh cukong-cukang yang dari kecamatan dan Desa di luar kecamatan Bunut Hulu,"Idul Zainudin pun mengaku bahwa saat ini banyak yang terindikasi kuat melakukan intervensi kepada dirinya.
“Kami berharap agar mereka itu ditertibkan, terutama pemilik modal dan pemilik alat berat, bukan hanya yang ada di wilayah Desa Beringin Jaya, juga Pertambangan Ilegal yang menggunakan 5 (lima) alat berat Excavator di wilayah Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung,” pungkasnya
« Prev Post
Next Post »