Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kelangkaan gas, LPG,3 kg. Di kecamatan silat hilir, memicu harga pertabung mencapai 40 ribu rupiah.

Oleh On November 28, 2025

www.bidiksatunews.com.
Silat hilir,kabupaten kepuas hulu,Kalbar. Masyarakat mempertanyakan sebab kelangkaan gas LPG 3kg. Di bebarapa wilayah di kepuas hulu. terutama silat hilir.warga keluhkan harga LPG 3 kg pertabung  40 ribu rupiah.

Masyarakat  menilai lemah nya pengawasan dari pemerintah sehingga, masyarakat yang jadi korban dari kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG tersebut.

Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3,kg atau bersubsidi tersebut yakni rumah tangga,usaha mikro,nelayan dan petani. hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan preseden Nomor 104 tahun 2007, Nomor 38 tahun 2019, Nomor 70 dan 71 tahun 2021.

"Dalam ketentuan iniditegaskan,konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro,nelayan sasaran dan petani sasaran,"sebutnya.

"untuk ketentuan penyaluran LPG 3 kg juga. diatur dalam keputusan menteri ( kepmen ) ESDM No 37.k/MG.01/MEM.M/ 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefled petroleum gas tertentu tepat sasaran.

"Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen migas No.99.k/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefled petroleum gas tertentu tepat sasaran.

"Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran direktur jenderal migas No.B-2461/MG.05/DJM/ 2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran,hotel,usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las," jelasnya.

Pertemina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.

,"dalam mewujudkan penditribusian yang tepat sasaran, Pertamina,mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi,kepada pihak pemerintah.dan pihak Pertamina.


(Bambang)

RSUD Ade M Djoen Sintang Raih Penghargaan Program Penanggulangan Tuberkulosis

Oleh On November 28, 2025

Www.bidiksatunews.com
Sintang — RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang menerima penghargaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat atas capaian kinerjanya dalam program penanggulangan tuberkulosis (TBC). Penghargaan tersebut diberikan pada 27 November 2025.

Dalam penilaian Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD Ade M Djoen Sintang ditetapkan sebagai Rumah Sakit dengan Capaian Terbaik III berdasarkan indikator utama Program Penanggulangan Tuberkulosis di wilayah Kalimantan Barat.

Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, drg. Ridwan Tony Hasiholan Pane, melalui spesialis paru dr. Handriyani, Sp.P., yang didampingi Kepala Perawat Klinik Paru dan Poli DOTS/TB MDR Tri Lestari, Amd.Kep, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam program pengendalian Tuberkulosis (P2TB) di Kabupaten Sintang.

Dr. Handriyani menjelaskan bahwa layanan terhadap pasien TBC di RSUD Ade M Djoen mencakup deteksi awal, pemeriksaan lanjutan, hingga pengobatan. Ia menambahkan bahwa proses identifikasi suspect TBC tidak hanya dilakukan di rumah sakit, tetapi juga melalui puskesmas yang menjadi jejaring layanan kesehatan primer di Kabupaten Sintang sebagai bagian dari upaya penemuan kasus baru.

RSUD Ade M Djoen saat ini memiliki Poli Tuberkulosis (TBC) sebagai layanan rawat jalan serta Instalasi Laboratorium Klinik yang digunakan untuk menunjang proses diagnosis.

Selain layanan pemeriksaan, rumah sakit juga menyediakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) secara gratis kepada pasien, sesuai dengan program penanggulangan TBC yang diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Seluruh upaya tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yang menjadi dasar koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam menurunkan angka kasus TBC di daerah.

Bbg

Polwan Polres Sintang Gelar Sosialisasi “Rise and Speak” di SMK Kartini dalam Peringatan Hari Anti Kekerasan

Oleh On November 27, 2025

Www.bidiksatunews.com
SINTANG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, jajaran Polwan Polres Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Rise and Speak” di SMK Kartini Sintang, Selasa (25/11).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran para pelajar terkait pentingnya mencegah dan berani melaporkan tindakan kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.
Para Polwan yang hadir memberikan pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan—fisik, verbal, emosional, hingga kekerasan berbasis digital—yang kerap tidak disadari oleh remaja. Dalam penyampaiannya, Polwan juga menekankan bahwa kekerasan bukan hanya berdampak pada fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis jangka panjang.

Sosialisasi semakin interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait cara menghindari dan menangani situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Para Polwan menegaskan bahwa keberanian untuk berbicara dan mencari pertolongan adalah langkah awal yang penting.
“Kegiatan Rise and Speak ini kami selenggarakan agar para pelajar memahami bahwa mereka berhak merasa aman, serta mengetahui ke mana harus melapor jika melihat atau mengalami kekerasan,” ujar salah satu Polwan saat memberikan materi. Ia juga mengajak seluruh siswa untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari intimidasi.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk upaya preventif terhadap tindak kekerasan maupun bullying di lingkungan pendidikan.

Kapolres Melawi Gelar Kegiatan Jumat Curhat  Bersama Instansi Terkait

Oleh On November 27, 2025

Www.bidiksatunews.com
Melawi, Kalbar | Realitas.– Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Ospla, didampingi Wakapolres Melawi, Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., serta Para Pejabat Utama (Pju) Polres Melawi, menggelar kegiatan Jumat Curhat dengan tema "Nuan Bekesah" di Warung Kopi Bundaran, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat, Dansubdenpom XII/1-3 Melawi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Melawi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi, serta Jasa Raharja Kabupaten Melawi, bertujuan untuk mendengarkan permasalahan masyarakat dan menyamakan persepsi terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga komunikasi yang terbuka dan transparan dengan masyarakat. "Kita ingin mendengarkan suara masyarakat, memahami kebutuhan mereka, dan bersama-sama mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di wilayah Melawi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta Jumat Curhat menyampaikan berbagai masukan terkait berbagai isu seperti pengelolaan pendapatan daerah, pengawasan lalu lintas, serta pelayanan publik. Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan, baik melalui forum diskusi maupun tindakan nyata di lapangan.
Wakapolres Melawi, Kompol Aang Permana, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Melawi.
 "Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat lebih merasa didengar dan dihargai, serta lebih aktif dalam berpartisipasi dalam pembangunan daerah," katanya.
Kegiatan Jumat Curhat ini berlangsung secara santai dan penuh keakraban, dengan suasana yang hangat dan penuh dialog.sumber Humas Polres Melawi-(Bambang)

Polres Sintang Gelar Sidang Etik, Rekomendasikan PTDH Terhadap Personel yang Melanggar

Oleh On November 27, 2025

Www.bidiksatunews.com
SINTANG – Polres Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025.
Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata yang memimpin jalannya persidangan, menyampaikan bahwa tindakan Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.
“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kompol Sukma.
Hasil sidang KKEP Kamis (27/11) itu memutuskan bahwa Aipda DH direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Wakapolres.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan putusan ini, Polres Sintang berharap seluruh personel dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Makan Mi Instan Tengah Malam, Warga Binaan Rutan Putussibau Ambruk dan Meninggal

Oleh On November 25, 2025

Www.bidiksatunews.com – Putussibau, Kapuas Hulu. 25 November 2025.

Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau berinisial HR (40) meninggal dunia pada Selasa (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa ini terjadi setelah HR tiba-tiba pingsan usai makan mi instan di dalam sel bersama warga binaan lainnya.

Plh Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Ery Ilyas, menjelaskan bahwa HR diketahui menyantap mi instan sekitar pukul 01.05 WIB. Tak lama kemudian, HR mendadak jatuh dan tak sadarkan diri, sehingga memicu kepanikan di dalam kamar tahanan.

> “Tiba-tiba HR ini tumbang dan pingsan sehingga membuat teman-temannya dalam kamar panik,” ujar Ery Ilyas, Selasa (25/11).



Petugas jaga segera menuju lokasi dan memberikan pertolongan pertama. HR kemudian dibawa ke klinik rutan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kondisi HR tidak membaik dan ia dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di klinik.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan (BAP Kesehatan) saat pertama kali masuk rutan, HR tercatat berusia 40 tahun, laki-laki, warga Pontianak yang berdomisili di Putussibau, dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia merupakan warga binaan yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan perkara Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

Pihak Rutan Putussibau menyatakan telah melakukan seluruh prosedur penanganan sesuai standar, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan keluarga, serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terkait penyebab pasti kematian.

Hingga saat ini, proses investigasi internal masih berjalan untuk memastikan tidak adanya kelalaian dalam penanganan maupun kondisi lingkungan rutan.(Bbg)]

Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Ngabang Tegaskan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas

Oleh On November 25, 2025

Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Landak Fokus Edukasi dan Penertiban Pengendara
Www.bidiksatunews.com 
Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Sie Humas~ Bertempat di depan Polsek Ngabang, Jalan Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, jajaran Polres Landak menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Kapuas 2025, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Landak IPTU Liafani Karen, S.Tr.K., S.I.K, selaku Kapusdalopsres.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, terutama pada pengendara roda dua. Beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain:
Pengendara berboncengan tanpa menggunakan helm dan tidak memasang kaca spion;
Pengendara yang tidak membawa kelengkapan administrasi berkendara, termasuk pajak kendaraan yang telah mati;
Pengendara yang tidak menggunakan atau tidak memasang pelat nomor kendaraan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan pendukung, seperti: Pembagian brosur keselamatan berkendara, Penempelan stiker imbauan, Sosialisasi dan penyampaian pesan Kamseltibcarlantas, Pemberian teguran lisan kepada para pelanggar.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K, melalui Kasat Lantas IPTU Liafani Karen menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Landak.

“Operasi Keselamatan Kapuas 2025 ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi. Kami ingin masyarakat lebih disiplin, lebih peduli pada keselamatan diri dan orang lain,” ujar IPTU Liafani.

Lanjut Kasat Lantas IPTU Liafani Karen menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Landak untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pendekatan humanis namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.

“Kami terus mengutamakan upaya preventif dan preemtif. Edukasi keselamatan lalu lintas harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya tertib berkendara. Dengan begitu, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Kasat Lantas juga berpesan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan, membawa surat-surat, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Mulai dari diri sendiri, patuhi aturan, dan lengkapi kendaraan sebelum beraktivitas,” tegasnya.

Penulis :  Heri

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Gencar Sosialisasi Karhutla kepada Masyarakat

Oleh On November 25, 2025

Www.bidiksatunews.com
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar gencar melaksanakan sosialisasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Menjalin, Selasa (25/11/2025).

Seperti kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bripka Gesang Wahyu berpatroli sambil memberikan Edukasi kepada warga tentang pembukaan lahan yang baik untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, mengatakan bahwa masalah Karhutla merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Kecamatan Menjalin semakin sadar bahwa membakar lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa,” Ucap Iptu Hendra.

Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan silaturahmi langsung kepada warga merupakan cara yang efektif dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan pelestarian lingkungan.

Dengan semakin intensifnya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan angka kejadian Karhutla di wilayah Kecamatan Menjalin dapat ditekan secara signifikan.

Dz

Komandan Kodim 1206/Putussibau Berikan Jamdan: “Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun”

Oleh On November 24, 2025

Www.bidiksatunews.com 
Putussibau – Komandan Kodim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., memberikan pengarahan (Jamdan) kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim 1206/Putussibau Yang bertempat di halaman depan Ruang Transit Makodim 1206/Putussibau, Jl. Piere Tendean, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (24/11/2025).
Hal ini sebagai bentuk peningkatan disiplin sekaligus penegasan agar seluruh anggota Kodim 1206/Putussibau dan jajarannya menjaga nama baik satuan dengan menghindari pelanggaran sekecil atau bentuk apa pun.
Dalam arahannya, Dandim Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., menekankan pentingnya mematuhi aturan serta pedoman kehidupan prajurit, Ia menegaskan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan satuan.
“Saya tekankan kepada seluruh anggota, hindari pelanggaran sekecil apa pun, Tidak ada toleransi bagi yang mencoba merusak nama baik satuan, Jaga sikap, jaga etika, dan laksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan,” ujar Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., dalam pengarahannya.

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini menuntut setiap prajurit untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, termasuk dalam penggunaan media sosial, Ia meminta seluruh anggota bijak dalam bermedia sosial serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
Selain itu, Dandim menekankan pentingnya menjaga kesehatan, kebersihan lingkungan satuan, serta meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ia juga menyoroti urgensi menjaga soliditas antarsesama prajurit guna mendukung kelancaran tugas kewilayahan.
Pengarahan Jamdan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh anggota Kodim 1206/Putussibau untuk terus berperilaku positif, disiplin, dan menghindari segala bentuk pelanggaran sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberikan kontribusi terbaik bagi satuan dan masyarakat.
(Pendim1206/Psb)

PT. Permai Alam Raya Menyerahkan Bantuan CSR, Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Dusun Berungkat, Desa Bungkang yang Berjalan dengan Lancar.

Oleh On November 22, 2025

Www.bidiksatunews.com
Sanggau. www.bidiksatunews.com  Penyerahan Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa paket sembako kepada 30 Kepala Keluarga (KK) masyarakat yang kurang mampu dan Lanjut Usia (lansia) di Dusun Berungkat Desa Bungkang Periode CSR November 2025. Perwakilan Perusahaan di hadiri oleh, Oktafianus Jei Lasah (Humas PT. PAR), Syarif (PT. PAR), Bapak, Bapak Nanang (Driver). hadir juga dari Peserta yaitu, Bapak Alvius Rio (RT.05). 
Sabtu 22/11/2025.
"Kita hari ini telah melaksanakan penyerahan Bantuan CSR Kepada Masyarakat di Dusun Berungkat Desa Bungkang.
Bantuan telah diserah terimakan kepada 30 KK masyarakat Dusun Berungkat yang telah di data oleh RT masing-masing, dan telah diterima dengan kondisi baik juga disaksikan bersama oleh RT setempat. 
Bantuan ini merupakan bentuk partisipasi dan kepedulian PT. PAR terhadap lingkungan sosial di Dusun Berungat Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Kita juga berharap Agar bantuan yang diberikan ini, dapat digunakan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat terkhususnya masyarakat Dusun Berungkat itu sendiri. 
    
     Ucapan Terimakasih juga oleh Bapak Alvius Rio (RT.05) yang mewakili masyarakat Dusun Berungkat, atas bantuan dan dukungan terhadap masyarakat yang kurang mampu, serta mendoakan agar PT. PAR semakin sukses dan diberikan kesehatan kepada seluruh Management." ungkap Jei lasah (Humas PT. PAR.)

publikasi: www.bidiksatunews.com  ( Zainal Abidin).

Ketua DPW FRIC Kalbar Acungi Jempol Kinerja Kejari Sintang Dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh On November 20, 2025

​Sintang Kalbar-www.bidiksatunews.com -
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW-FRIC) Kalimantan Barat, Rabi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kinerja progresif Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sintang.

​Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua DPW FRIC Kalbar di Sintang, kamis (20/11/2025) menyusul langkah-langkah tegas dan penanganan kasus korupsi yang dinilai berjalan transparan dan efektif oleh Lembaga Adhyaksa tersebut.

​"Kami dari DPW FRIC Kalbar melihat betul komitmen Kejaksaan Negeri Sintang, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH, MH dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Sintang," ujar Rabi Ketua DPW FRIC Kalbar.

​Menurutnya, penanganan kasus-kasus korupsi yang telah diselesaikan maupun yang sedang berjalan telah memberikan efek jera (deterrant effect) yang kuat, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di bidang korupsi.

​“Ini adalah capaian luar biasa yang patut kita apresiasi. Kejaksaan Sintang telah menunjukkan taringnya sebagai garda terdepan dalam menjaga anggaran daerah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

​Ketua DPW FRIC Kalbar juga berharap agar Kejaksaan Negeri Sintang tidak mengendurkan semangat dan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk indikasi korupsi.

​"Kami berharap kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sintang untuk terus bekerja profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. DPW FRIC Kalbar akan selalu berada di barisan terdepan untuk mendukung setiap langkah Kejaksaan dalam membersihkan Sintang dari praktik korupsi," tutupnya.

​Pernyataan apresiasi dari FRIC Kalbar ini menjadi angin segar bagi institusi penegak hukum, menunjukkan adanya sinergi positif antara organisasi kontrol sosial dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Kabupaten Sintang.

Penulis Alex

Sebelum Muscab V Tahun 2025, ISKA Sintang Gelar Misa Bersama

Oleh On November 20, 2025

Www.bidiksatunews.com
Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPC ISKA) Kabupaten Sintang mengawali Musyawarah Cabang dengan melaksanakan misa bersama di Pendopo Wakil Bupati Sintang pada Kamis, 20 November 2025.
Misa dipimpin oleh RD. Agustinus Xaverius Bahang dan diikuti oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Ketua DPRD ISKA Kalimantan Barat Agustinus Clarus, Ketua DPC ISKA Kabupaten Sintang Yustinus J, Sekretaris ISKA Sintang Michell Eko Hardian, pengurus dan anggota ISKA Kabupaten Sintang.
RD. Agustinus Xaverius Bahang dalam kotbahnya menyampaikan bahwa semakin memiliki ilmu pengetahuan, semakin rendah hati, bukan semakin sombong.
"pengetahuan atau kekuasaan itu harus menghasilkan buah yang baik. Maka kedekatan dengan Tuhan sangat penting. Pendidikan para imam, yang pertama diperkuat adalah ilmu filsafat dan teologi yang kuat" terang RD Agustinus Xaverius Bahang 
"ilmu pengetahuan tidak ada gunanya jika tidak diterangkan dalam kasih dan pelayanan kepada sesama. Kepemimpinan itu kesediaan untuk merendahkan diri dan melayani sesama. Dan ISKA menjadi jalan untuk menuju kesana. Siapapun yang menjadi pemegang komando ISKA di Kabupaten Sintang hendaknya tidak untuk kepentingan pribadinya tetapi untuk sesama" pesan RD Agustinus Xaverius Bahang 
"ISKA tidak hanya bagian dari gereja Katolik. Tetapi harus menjadi bagian dari masyarakat yang majemuk ini. Berperan di tengah masyarakat kita. Semoga semangat dari Albertus Magnus sebagai pelindung para cendekiawan Katolik bisa menginspirasi ISKA Kabupaten Sintang " tutup RD Agustinus Xaverius Bahang 
Paduan Suara STKIP Persada Khatulistiwa Sintang turut mengiringi misa dengan lagu lagu.

Kades Paduran Sebangau Bahtiar, Minta Pemetaan Tahura IMSB Dilakukan Peninjauan Kembali

Oleh On November 19, 2025

Palangka Raya, Bidiksatunews.com — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah (TAHURA IMSB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan di Swissbell Danum Hotel Palangka Raya. Rabu (19/11/2025) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Kementrian Kehutanan RI Julianti Siregar S.Hut.,M.Si, Kepala UPT KPHL Kapuas- Kahayan dan UPT KPHL Kahayan Hilir. Hadir pula, Kepala Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau-Kalteng, Bahtiar. Dirinya hadir bersama dengan Kepala Desa lainnya yang berasal dari Kabupaten Pulang Pisau.

Pada kesempatan tersebut, Bahtiar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan yang telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik RBP TAHURA IMSB tersebut. “ Di giat konsultasi publik ini, saya selaku Kades Paduran Sebangau, dapat menyampaikan saran, masukan, kritik dan keluhan masyarakat desa terkait dengan rencana kawasan TAHURA IMSB tersebut,” tutur Bahtiar. 

Bahtiar mengatakan, pihaknya sebagai perangkat desa dan masyarakat desa Paduran Sebangau sedikit menyayangkan, karena tidak adanya sosialisasi awal sebelumnya, perihal kawasan TAHURA IMSB tersebut, secara khusus di Desa Paduran Sebangau. “ Melihat di peta kawasan Tahura yang di terbitkan, hampir 90 persennya masuk di wilayah desa Paduran Sebangau, ini yang menjadi kekhawatiran kami masyarakat setempat,” jelas Bahtiar.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan ini membuat Desa kami menjadi kesulitan untuk mengusulkan program pemerintah pusat seperti program CSR tahun 2024. “ Status kawasan itu lah menjadi kendala dan keterbatasan bagi pemerintah desa untuk berkembang dan maju,” tutur Bahtiar.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Bahtiar meminta kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dalam konsultasi Publik hari ini, agar dapat meninjau kembali pemetaan wilayah TAHURA IMSB, dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan kedepannya hak kepemilikan tanah masyarakat dan pemerintahan Desa dapat lebih jelas. 

“ Sesuai dengan kesepakatan hasil rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2025 di Desa Sebangau Permai dengan adanya masyarakat desa yang telah memiliki tanah di lokasi TAHURA yang dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang ada, yaitu Dokumen Verklaring tahun 1907 dan Tahun 1939,” tutur pria yang menjabat sebagai Kades Paduran Sebangau sejak tahun 2019 ini.

Sementara itu, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Kementrian Kehutanan RI Julianti Siregar mengatakan untuk pengelolaan wilayah itu ada ranah nya tersendiri, karena pengelolaan kehutanan memang memiliki beberapa UU nya sendiri.

“ Tadi ada beberapa yang saya sudah sampaikan, UU No 41 itu terkait kehutanan tentang fungsi, proses dan perencanaan. Nah, kami punya tugas dan fungsi (Tusi) Hutan Konservasi dan pada hari ini, kegiatan ini adalah kegiatan milik Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Ada satu UU lex specialis yaitu UU nomor 5 tahun 1990 junto UU Nomor 32 Tahun 2024, nah jadi kami mengawal dengan ketentuan aturan dan pasal yang memang berbeda, dan ketika ada hal seperti itu atau peninjauan ulang, memang ada proses dari keturunan UU Nomor 41 dengan peraturan pemerintahnya. Ada proses untuk hal tersebut, jadi tinggal bagaimana proses itu dijalankan,” pungkas Julianti Siregar.