Formulir Kontak
HAN-PANGAN:Danramil 1206-14 Hulu Gurung Berikan Apresiasi Kepeda Kades Lubuk Antuk
Oleh bidiksatunews On Juni 29, 2025
Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya
Oleh bidiksatunews On Juni 27, 2025
Kubu Raya, Kalimantan Barat –www.bidiksatunews.com
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak.
Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.
Ratusan jenis Pelumas telah disita,
dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.
Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.
"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:"
"Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar."
"Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar." Ungkap Kompol Terry.
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.
Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.
Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.
"Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan."
Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.
"Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia."
"Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen." Pungkas Kombes Pol Bayu.
PT.Trijaya Aruna Semesta di Duga Mendirikan Bangunan Tanpa IPBG /IMB
Oleh bidiksatunews On Juni 26, 2025
Babinsa 14 Bersama Kades Lubuk Antuk Kerahkan Kelompok Tani Wujudkan Ketahanan pangan Hulu Gurung
Oleh bidiksatunews On Juni 24, 2025
Pengukuhan Pengurus FKUB Kecamatan Sekayam Periode 2025- 2030 Dan Dialog Kebangsaan, Berjalan Lancar.
Oleh bidiksatunews On Juni 24, 2025
Koramil 1206-14 Hulu Gurung Bersama Gapoktan Pembersihan Lahan Tanam Padi Jaya Murni
Oleh bidiksatunews On Juni 22, 2025
Koramil 1206-14 Bersama BPP Dorong Poktan Targetkan 105 Hektar Penghasil Gabah Hulu Gurung
Oleh bidiksatunews On Juni 22, 2025
Ketua Litbang YLBH LMRRI Angkat Bicara Terkait Klarifikasi Kades Pagar Lebata Pada Media Online Melawi
Oleh bidiksatunews On Juni 21, 2025
Ngamar Bersama Selingkuhannya,Kades Pagar Lebata Di Laporkan Istri Sah ke Polisi
Oleh bidiksatunews On Juni 21, 2025
Oleh-oleh Prabowo Usai Ketemu Putin di Rusia
Oleh bidiksatunews On Juni 20, 2025
Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Bogor: Momentum Hijrah untuk Perubahan dan Pengabdian
Oleh bidiksatunews On Juni 19, 2025
Polsek Sepauk Gandeng Koramil Gelar Patroli Gabungan dan Sosialisasi Stop PETI di Wilayah Rawan Tambang Emas Ilegal
Oleh bidiksatunews On Juni 19, 2025
Guna menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Polsek Sepauk bersama Koramil 06 Sepauk menggelar patroli gabungan dan sosialisasi larangan aktivitas PETI di dua desa yang kerap menjadi titik konsentrasi kegiatan tambang ilegal, yakni Desa Kemantan dan Desa Kenyauk.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., dengan melibatkan delapan personel dari Polsek dan tiga personel dari Koramil 06 Sepauk. Apel gabungan digelar pada pukul 10.00 WIB sebelum tim melakukan patroli menyusuri sejumlah titik rawan aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan perbukitan dan bantaran sungai di dua desa tersebut.
Dalam keterangannya, IPTU Abdul Hadi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya represif persuasif aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Sepauk yang dinilai telah meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pekerja PETI. Kami sampaikan dengan tegas bahwa aktivitas ini melanggar hukum, membahayakan nyawa, dan merusak alam. Ini adalah langkah awal, jika masih membandel, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abdul Hadi.
Tim gabungan mendapati sejumlah titik bekas aktivitas PETI yang masih tampak aktif. Meski tidak ditemukan kegiatan saat patroli berlangsung, namun tim tetap memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan PETI dalam bentuk apapun.
Sosialisasi dilakukan secara humanis namun tegas. Personel menyampaikan dampak negatif dari praktik tambang ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, hingga risiko longsor dan kecelakaan kerja yang kerap kali merenggut nyawa para penambang.
Kegiatan patroli dan sosialisasi berakhir pada pukul 17.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Masyarakat terlihat cukup kooperatif, meski sebagian masih menunjukkan sikap ragu-ragu untuk menghentikan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut.
Tindakan Lanjutan
Pihak Polsek Sepauk menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah yang terakhir. Akan ada tindak lanjut berupa patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, hingga penegakan hukum terhadap oknum yang tetap nekat melakukan PETI. Selain itu, pihak kepolisian akan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah desa untuk menyusun strategi jangka panjang dalam menangani persoalan PETI secara menyeluruh.
Polsek Sepauk Gandeng Koramil Gelar Patroli Gabungan dan Sosialisasi Stop PETI di Wilayah Rawan Tambang Emas Ilegal
“Kami harap masyarakat sadar akan risiko dan dampak dari PETI, dan bersama-sama mencari solusi alternatif yang lebih aman dan legal dalam meningkatkan taraf ekonomi,” tutup Kapolsek.
Kegiatan ini juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam dan potensi konflik sosial yang diakibatkan oleh tambang ilegal. Pimpinan Polres Sintang dan jajaran diharapkan terus mendukung langkah proaktif di tingkat sektor seperti ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan berkelanjutan.
]