Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Tingkat kan kerja sama antara media dan pihak kepolisian,  kasat Lantas Polres Sintang yang Baru

Oleh On Mei 15, 2025


Polres Sintang Polda Kalbar,-www.BidiksatuNews.com,-Sintang   kalimantan barat. 15-mei-2025. Dalam rangka menjalin kerja sama untuk koordinasi dan silaturahmi. Antara media  online  dan  pihak kepolisian  Kabupaten sintang  kalimantan barat.  

AKP Angga pribadi Amsriyanto Naingolan, S, T,k.. S,I,K,.LL,M..yang kini menjabat  sebagai  kasat lantas polres  sintang menyambut baik dengan kehadiran  awak  media, yang  bisa bersinergi dengan pihak kepolisian di kalbar. Kususnya di wilayah hukum kabupaten sintang .

AKP Angga pribadi  Amsriyanto Naingolan, S, T,K..S,I,K..LL, M. Pada hari ini kamis -15-mei-2025 hari pertama  Tugas di polres   sintang. Bidik satu News   selaku media online  berkometmen membangun kerja sama dalam menyampai kan empormasi yang akurat berdasar kan fakta.

Sinergititas berkoordinasi dalam rangka monitoring di setiap  wilayah  hukum yang ada di kalimantan barat dengan  berbagai  instansi, termasuk  kepolisian.

,,Kami  selalu  mendukung  kinerja  kepolisian  dalam  menjalankan  tugas dan fungsi nya  di wilayah  hukum  polres  Sintang. ungkap Bambang.  Dukungan ini diharap kan  dapat  memperkuat  kerja  sama  dan  koordinasi  antara  media  dan kepolisian  dalam  upaya  menjaga  keamanan  dan  ketertiban  di  daerah  tersebut. 

Selain itu,  bambang.  Juga menekankan  penting nya  peran  media  dalam  memberikan  informasi  yang  akurat  dan  objektif  kepada  masyarakat,  media   memiliki   tanggung   jawab  untuk  menyampaikan  Berita  yang  dapat  dipercaya  dan bermemfaat bagi  publik.  

Dengan  adanya  kerja  sama  yang  baik  antara  awak media dan pihak kepolisian, kita  dapat  memastikan  bahwa  informasi  yang  disampaikan  selalu  berdasarkan  fakta dan  mendukung  upaya  penegakan  hukum  di suatu wilayah. 

Kunjungan  ini  menjadi salah  satu  upaya  bidik satu News kalimantan barat kusus nya kabupaten Sintang, menjalin  hubungan  baik  dengan  instansi-instansi terkait.  guna  memberikan  informasi yang akurat dan akuntabel,  media  mendukung  pelaksanaan  tugas  kepolisian  di lapangan.

Dengan  demikian  diharapkan  sinegi antara   media  dan  kepolisian  dapat  menciptakan  lingkungan  yang  lebih aman  dan  kondusif  bagi  masyarakat. 



( bambang)

Kunjungan Anggota DPRD Sanggau, Di  Lokasi Rencana Pembangunan Rumah Adat Melayu Di Kecamatan Sekayam.

Oleh On Mei 12, 2025


Sanggau, www.bidiksatunews.com Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Zulkarnain bersama rombongan, Ketua MABM Kabupaten Sanggau Budi Darmawan serta anggota, Anggota DPRD Dapil IV Ismail Ham Camat Sekayam, juga beberapa tamu lainnya, mengunjungi tempat lokasi rencana pembangunan rumah adat Melayu di Desa Balai Karangan. Senin, 12/ 05/2025.

Zulkarnain saat di temui di lokasi rencana pembangunan rumah adat Melayu di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Zul mengungkapkan,


 "Kita mendukung pembangunan rumah adat Melayu di lokasi MTQ ini, dalam kesempatan ini kita juga meninjau lokasi tempat yang akan di bangun rumah adat Melayu, akan ada beberapa hal lagi yang akan kami lakukan atau pematangan lahan.


Kami mensuport pembangunan rumah adat Melayu ini, masih ada yang perlu dilakukan yaitu untuk pematangan lahan itu utama, seperti penggusuran lahan menggunakan alat berat, untuk pembangunan menggunakan alat berat dari Kabupaten Sanggau." Ungkap Zul.


publikasi. www.bidiksatunews.com

Diduga Tambang Bauksit Milik Riski di Tayan Tidak Mengantongi Izin Kementerian KLHK, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Oleh On Mei 12, 2025


Sanggau,Kalbar. - Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah,”artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan. Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).


"Menurut Korwil TINDAK Indonesia dan ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto.AMd)

dampak aktivitas Pertambangan Ilegal atau PETI sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah dan jelas merusak lingkungan,"ucapnya.


“Penambangan bauksit ilegal milik Riski berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tambang ilegal atau (PETI) juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah,baik pusat maupun daerah,”kata Bambang kepada Media senin. (12/5/2025).


Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal atau (PETI) terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,"pungkasnya.


"Hal ini dapat di amati dari pembuangan limbah tambang bauksit milik Riski pada saat proses pencucian langsung menuju ke sungai Subah yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.kegiatan penambangan seperti ini juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang bauksit terhadap presedur operasional keselamatan kerja."ucap Bambang.


Korwil TINDAK Indonesia dan Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto, A.Md menyarankan upaya dan strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah timbulnya dampak merugikan negara, pemerintah harus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, seperti ;


1. Pengaturan dan Perbaikan Data Pertambangan Tanpa Izin

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Pemerintah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di area kehutanan.


“Pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan dengan lancar.


2. Pengecekan atau Inspeksi Dadakan.


Pemerintah bersama KLHK, Kemenko Maritim, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menggalakkan pengecekan atau inspeksi dadakan (Sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang tak berizin. Tujuannya, agar pergerakan barang ilegal bisa ditekan.


3. Penertiban oleh Aparat Penegak Hukum.


Dalam hal ini, pemerintah menugaskan Gakkum (Penegakan Hukum) kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) bersama dengan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal secara langsung ke titik lokasi.


4. Pemberian Sanksi.


Pemerintah harus menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba).


5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak dari kegiatan Tambang ilegal

secara berkala.


Pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. “Sebab, banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan tersebut.untuk itulah, perlu diadakan penyuluhan atau sosialisasi terutama mengenai dampak aktivitas pertambangan Ilegal atau PETI bagi lingkungan sekitar.


6. Menyediakan Lapangan Kerja.


Pemerintah harus berupaya menyediakan lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja melalui Pemerintah Daerah.


"Bambang menyebutkan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah,penyelesaiannya juga memang tidak mudah dan harus bertahap, namun apabila tidak segera diatasi, dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah,”ucapnya.


Di tempat terpisah "Ketua Umum YLBH LMRRI dan Koordinator TINDAK Indonesia (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) mengatakan bahwa Pelanggaran yang Sering Terjadi di wilayah Kalimantan Barat yaitu 

Penambangan tanpa izin,

Kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 


Penambangan di kawasan hutan

Melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). 


Pelanggaran lingkungan yang sering terjadi yaitu 

Merusak lingkungan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan izin usaha bidang lingkungan hidup. 

Sanksi yang Berlaku yaitu Sanksi pidana:

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Selasa.13.Mei.2025)


Sanksi administratif:

Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat dikenakan. 


Upaya Penanganan:

Penyidikan dan penangkapan:

Gakkum LHK melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk petinggi perusahaan. 


Pemberian sanksi:

Pelaku penambangan ilegal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengembangan kasus:

Penyidik Gakkum KLHK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk korporasi."tegas Yayat.


Di sisi lain Pemerhati Lingkungan dan Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA Syamsuardi, menegaskan bahwa ketegasan sanksi negara tersebut akan dijadikan momentum oleh para pegiat lingkungan untuk melakukan aksi dan mendukung penyelesaian masalah pengemplang kewajiban ini yang terindikasi ada unsur kesengajaan."katanya.


"Syamsuardi menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengabaian dan kepatuhan terhadap peraturan.  


Dia menilai, bagi perusahaan-perusahaan pelanggar yang telah masuk dalam dalam KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK No. 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 Tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS atau Automatic Blocking System.  "Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap peraturan."tegas Syamsuardi.(Mr.Edi/Tim)

Camat ,TNI-POLRI Hulu Gurung Kawal Pemberian Sanksi Adat Kepada Sembilan Penjual Miras

Oleh On Mei 07, 2025


Hulu gurung:Kegiatan rapat kordinasi lintas sektoral  dalam pemberikan hukuman  adat bagi pelaku penjual minuman keras yang terjaring di kecamatan jongkong  sehingga mencemarkan nama baik pemerintahan kecamatan hulu gurung kegiatan berlangsung di aula kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu ,8/5/25.

Kepala pemerintahan kecamatan hulu gurung   Camat hulu gurung Drs H.Baharuddin  bersama komandan rayon militer 1206-14 1206-14 hulu gurung Peltu Didik Riyono  kanit reskrim kepolisian hulu gurung  Aipda F Situmorang dan seluruh kepala desa tokoh agama tokoh masyarakat  dalam pemberian sanksi kepada sembilan (9) orang penjual miras telah mencemarkan nama baik kecamatan hulu gurung dengan sanksi  bab ke enam pasal 20 buku adat kecamatan tentang pencemaran nama baik dengan denda 1 suku emas ,1 real emas ,2 real emas  total perorangan Rp.1.445.000(1 juta empat ratus  empat puluh lima ribu) selambatnya dalam waktu dua(2)minggu pembayaran.


Drs.H.Baharudin ,dalam pengarahannya kepada segenap kepala desa tokoh agama  tokoh adat dan tokoh masyarakat tentang  pemberian sanksi hukum adat di harapkan memberi efek jera dan pembelajaran yang berharga bagi ke sembilan warga hulu gurung .Kami forum komonikasi kecamatan hulu gurung sangat mendukung kesempakatan  dari para ketua adat desa kecamatan dan kepala desa se hulu gurung tentang penolakan segala jenis minuman keras di kecamatan hulu gurung.Kedepannya kita terus berusaha  mencegah peredaran minuman keras secara masif akan kita buatkan jadwal patroli gabungan ,Tegas”Camat Hulu gurung.

Aipda F.Situmorang dalam hal ini mewaki kepala kepolisian hulu gurung sepenuhnya akan mendukung hasil kesempatan bersama dari tokoh adat agama tokoh masyarakat tokoh  dan kepala desa dalam pemberian sanksi kepada sembilan(9) orang penjual minuman keras yang terjaring di kecamatan jongkong.Dengan maraknya perdagangan minuman keras di kecamatan hulu gurung tentunya adalah tanggung jawab bagi kita semua sesuai arahan dari bapak camat bersama sama menekan peredaran minum minuman keras di kecamatan hulu gurung,Tutur Kanet Reskrim polsek hulu gurung.


Peltu Didik Riyono dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluaruh kepala desa tokoh agama dan tokoh masyarakat aktif dalam fungsi pembinaan warga desanya khususnya generasi muda mudi sebagai penerus bangsa yang saat ini memprihatinkan .Banyaknya prilaku menyimpang dari warga masyarakat sampai ke pelajar sekolah menengah pertama  sekolah menegah atas sekolah menengah kejuruan adalah tanggung jawab kita bersama dan wajib untuk memberikan edukasi secara persuasif ke norma adat budaya serta kaidah agama Islam .

Di ahir ,juga mengingatkan bagi pelaku penjual minuman keras yang terjaring di jongkong yang mengakibatkan pencemaran nama baik kecamatan hulu gurung tentunya harus konsekuen berani berbuat harus berani bertanggung jawab .Atas nama forum komonikasi kecamatan hulu gurung demi kebaikan  dunia ahirat dengan adanya kejadian ini beralih lah kepekerjaan yang halal ingat karma itu akan menimpa kita dan bekal kita meninggal adalah  amal zariah  segala bentuk keabiakan selama di dunia,Ujar”Danramil 1206-14 Hulu gurung.


(Ddk)

Kapolresta Pontianak Terima Audiensi Calon Pengurus HIKMAHBUDHI Pontianak: Perkuat Sinergi Pemuda Buddhis dan Aparat Keamanan

Oleh On Mei 07, 2025


Pontianak, 7 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan dan memperluas jejaring kolaborasi, calon pengurus Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) Cabang Pontianak Masa Bakti 2025–2027 menggelar audiensi bersama Kepolisian Resor Kota Pontianak. Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Satuan Intelkam, Kompol Abdul Malik, S.IP., M.Sos., yang mewakili Kapolresta Pontianak.


Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan. Melalui forum ini, HIKMAHBUDHI Pontianak memperkenalkan susunan kepengurusan baru serta memaparkan sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan selama periode kepengurusan mendatang. Tak hanya itu, audiensi ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara organisasi kemahasiswaan berbasis nilai-nilai Buddhis dengan aparat keamanan dalam menjaga harmoni sosial di Kota Pontianak.


Kompol Abdul Malik menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari HIKMAHBUDHI yang telah datang secara langsung untuk berdialog. Ia menyatakan bahwa kehadiran organisasi mahasiswa seperti HIKMAHBUDHI sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di kalangan pemuda dan masyarakat kampus.


“Kami sangat menghargai semangat dari adik-adik mahasiswa yang ingin berkontribusi positif di masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian dan generasi muda sangat penting untuk menjaga kedamaian dan membangun semangat toleransi,” ujarnya.


Dalam diskusi, pengurus HIKMAHBUDHI menyampaikan harapannya agar ke depan bisa menjalin kerja sama konkret, baik dalam bentuk sosialisasi, pendidikan hukum, maupun kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat luas. Mereka juga menegaskan komitmen organisasi untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila, kebangsaan, dan toleransi antarumat beragama.


Audiensi ditutup dengan saling tukar pandangan, harapan, dan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi serta kolaborasi yang lebih erat di masa mendatang. HIKMAHBUDHI Pontianak mengapresiasi sambutan dan keterbukaan dari jajaran Polresta Pontianak, serta berharap sinergi ini dapat berlanjut dalam berbagai bentuk kegiatan yang membangun.

Dandim 1206/Psb Bersama Forkopimda Tinjau Sasaran Fisik TMMD ke 124.

Oleh On Mei 06, 2025


Kapuas Hulu - Komandan Kodim 1206/Putussibu Letkol Inf Nasli S. Sos bersama jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, meninjau Lokasi TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Regular Perbatasan ke 124 di Desa Tapang Da,an, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu (07/05/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi dan memetakan kondisi kendala teknis yang akan di kerjakan nanti di lapangan. 

Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim 1206/Psb Letkol Inf Nasli S. Sos memaparkan secara garis besar program kegiatan TMMD ke 124 kepada Bupati Kapuas HuluHulu. 


 "Dalam kegiatan peninjauan ini merupakan tahapan penting dalam rangka memantapkan seluruh kesiapan dalam pelaksanaan TMMD reguler perbatasan ke 124" Jelas Dandim. 

Lebih lanjut, Dandim juga menyampaikan bahwa untuk meminimalisir hambatan pengerjaan seluruh sasaran TMMD, Kami dari Kodim 1206/Psb sudah mengadakan Pra TMMD sebelum di buka secar resmi dengan harapan seluruh sasaran TMMD selesai tepat waktu. 

"Ini kami laksanakan karena merupakan hal sangat penting terutama dengan kondisi alam akhir-akhir ini yang tidak menentu. Dengan pelaksanaan Pra TMMD di harapkan kegiatan utama dapat berjalan sesuai dengan waktu yang di tetapkan dan seluruh sasaran TMMD dapat dikerjakan dengan baik", tutup Letkol Inf Nasli S. Sos.

Atas nama Muspika Danramil 14 Hulu Gurung “Terimakasih Pemdes Bontai Atas Peringatan Warga Hulu Gurung Terkaid Miras “

Oleh On Mei 06, 2025


Kapuas Hulu Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Hulu gurung:Selaku pemerintahan kecamatan hulu gurung  dalam hal ini muspika dari pihak koramil 1206-14 hulu gurung Peltu Didik Riyono  memberikan apresiasi terkaid teguran dan peringatan bagi warga yang telah menjual minum minuman keras di acara keramaian desa bontai kecamatan jongkong ,7/5/25.

Adanya surat peringatan dan teguran keras kepada warga desa tepuai landau kumpang kecamatan hulu gurung yang telah menjual minuman keras di desa bontai kecamatan jongkong pada tanggal 5 Mei 2025 dalam acara  malam hiburan rakyat 

Peltu Didik Riyono ,menanggapi pemberitaan di media sosial terkaid warga hulu gurung telah mendapatkan peringatan dari pemerintahan desa bontai kecamatan jongkong atas penjualan minuman keras  ,Didik mengucapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi tingginya segala upaya dan usaha dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat .

Ia juga mengatakan Penyebaran minuman keras di wilayah kecamatan hulu gurung memang tidak bisa kita pungkiri sudah menjamur bahkan dengan istilah  “air ganteng”biasa di gunakan dalam momen acara hiburan rakyat saat ini tren orgen tunggal (OGT)dan mengundang artis dari dalam maupun luar Kapuas hulu.

“Di ahir ,Pemerintahan kecamatan hulu gurung masih dalam tahap pemantapan  dan pemutakhiran  pembaruan terkaid hukum adat yang akan di terapkan pada tiap desa.Untuk warga hulu gurung telah mendapatkan tegoran keras terkaid minuman keras akan kami panggil  dan musyawarahkan bersama dengan lintas sektoral di kecamatan hulu gurung,Ucapnya”Peltu Didik Riyono.



(m) ddk 

Danramil 1206-14 Berikan Materi  Cegah Dekandesi & Degradasi Moral Di kalangan Pelajar  SMA 1 Hulu Gurung

Oleh On Mei 04, 2025


Hulu gurung:Wujud kepedulian dan keprihatinan akan generasi muda  koramil 1206-14 hulu gurung dalam hal ini Peltu Didik Riyono  memberikan pengetahuan  sekaligus mengajak bagi pelajar Sekolah menengah atas negeri satu hulu gurung kelas sepuluh ( X )dan sebelas(XI )pentingnya pemahaman wawasan kebangsaan dan meningkatkan spritual diri dalam membentegi dari degradasi moral dan dekadensi  moral kegiatan di ruang kelas sekolah menengah atas negeri satu hulu gurung desa nanga tepuai kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,5/5/25.

Keprihatinan kita selaku aparatur teritorial Komando Rayon Militer 1206-14 hulu gurung tentang Kemerosotan nilai nilai moral dalam suatu masyarakat di tandai dengan prilaku menyimpang  lazim di namakan dekadensi  moral bahkan yang saat ini terjadi di kalangan masyarakat sampai ke  pelajar sekolah adalah penurunan atau kemunduran dalam akhlak dan prilaku seseorang atau kelompok di sebut  juga dengan degradasi moral


Peltu Didik Riyono,kepada awak media telah banyak menerima laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama bahwa banyaknya prilaku menyimpang dari kalangan muda mudi  tentang pesta minuman keras sering terjadi perkelahian balap liar dan seksual  di wilayah kecamatan hulu gurung, Menanggapi hal tersebut selaku muspika kami telah berkoordinasi dengan bapak camat dan bapak Kapolsek untuk memberikan pengarahan bekal hidup berbangsa dan bernegara kepada pelajar SMA negeri 1 hulu gurung akan pentingnya  pengetahuan  dampak dari degradasi moral dan dekandesi moral ,Ucapnya.


Mengawali  pengarahannya Didik ,mengajak  pelajar kelas X dan XI   Selalu bersyukur atas nikmat Allah SWT kepada kita semua ,Serta senantiasa bersholawat atas Nabi Muhamad  SAW sebagai  penyelamat dunia dan ahirat. Kita sebagai bangsa Indonesia harus paham tentang wawasan kebangsaan  sehingga rasa cinta tanah ahir terpatri dalam sanubari segenap warga negara Indonesia .Dengan demikian sebagai warga negara yang baik menghormati budaya adat istiadat warisan nenek moyang tetap terjaga ,sehingga kita berperilaku yang baik santun berakhlak berbudi yang pekerti luhur  sesuai kaidah ajaran agama Islam.

Sikap dan prilaku pelajar di era digitalisasi dan kecanggihan teknologi khususnya media sosial harus menyikapi dengan terbuka untuk hal yang positif dan kritis untuk menyaring hal negatif  jangan mudah percaya hal belum tersertifikasi dan dapat menilai selektif budaya asing  apakah sesuai norma dan agama kita Islam.Pancasila sebagai dasar negara menjadi pandangan hidup rasa nasionalisme  wujud cinta tanah air harus terpatri dalam sanubari pelajar .


Adanya degradasi moral dan dekandesi moral yang  saat ini sudah menjamur di kalangan masyarakat dan pelajar akibat utama adalah lemahnya pengetahuan tentang agama ,lingkungan  sekolah ,keluarga dan lingkungan masyarakat tidak sehat dan pengaruh media sosial tentang budaya asing   menjadi tren di kalangan muda mudi .Untuk itu sebagai pelajar kelak menjadi  penerus bangsa Indonesia tetap berwawasan kebangsaan dengan mencintai tanah air Indonesia .

Di ahir materi juga menegaskan bahwa kehancuran sebuah bangsa salah satunya adalah degradasi moral dan dekandensi moral di kalangan masyarakat  luas sampai ke pelajar sekalian ,dampaknya gangguan  keamananan ketertiban masyarakat  dan banyak prilaku yang menyimpang dari norma adat istiadat serta ajaran agama  Islam ,tidak ada lagi rasa cinta tanah air apalagi bela negara .”Dengan  meningkatkan keimanan dan ketaqwa kepada Allah SWT  adalah benteng utama bagi kita semua,Tegas”Danramil 14 Hulu gurung.


(Ddk)

Lapor Pak Kapolda, Ada Penampung Kayu ilegal di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  yang bernama Pak mora kebal Hukum

Oleh On Mei 03, 2025


Sintang Kalbar ada sawmil yang berada di Desa tanjung Puri menampung Kayu olahan yang berasal dari kabupaten Kapuas hulu, di minta Pak Kapolda Kalbar supaya menindak tegas, seperti Kayu di kabupaten Melawi.

Satu Minggu sampai dua atau tiga truk yang datang dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Sintang dan Kapolres Kapuas Hulu tidak dapat menindak tegas kegiatan Illegal logging tersebut.

Ketika di tanya awak media, tentang kegiatan menampung Kayu olahan tersebut, lalu di katakan lengkap izin, tapi jika di tanya ke pemilik sawmiel tersebut, Pak mamora pemilik sawmiel tersebut tidak bisa menunjukkan surat ijin,Illegal logging tidak dapat dipisahkan dari masalah lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.3 Jul 2024

Pelanggaran ilegal logging diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana ini. 


Pak Mora kebal Hukum .

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013:

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus ilegal logging. 

Pelaku ilegal logging dapat diancam pidana penjara dan denda. 

Penebangan pohon di hutan secara illegal (seperti yang diatur dalam pasal 12 huruf a, b, dan c UU No. 18/2013) bisa diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Selain penjara dan denda, hasil hutan dan alat yang digunakan untuk kejahatan dapat dirampas. 

Undang-undang ini mengatur sanksi untuk berbagai tindakan ilegal, termasuk penebangan di luar izin, pengangkutan hasil hutan ilegal, dan pengolahan kayu ilegal. 

Baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan ilegal logging dapat dikenakan sanksi yang sama

(BB)

KETUM LIBAS Apresiasi Polda kalbar, Gasak Kayu Ilegal di Melawi

Oleh On Mei 03, 2025


Kalbar Melawi, - sabtu, 3 mei 2025 pukul 13:46 di jalan sertu nanga pinoh kabupaten melawi ribuan batang kayu berbagai ukuran kelas dua, di angkut Tim krimsus Polda kalbar beserta cukong kayu inisial SM yang selama ini di anggap licin dalam bisnis kayu ilegal tersebut.

Ribuan kayu ilegal tanpa dokumen tersebut dengan berbagai ukuran serta berbagai jenis kayu di duga di tebang dari hutan produktif dan lindung di wilayah kabupaten melawi kalimantan barat, langsung di angkut menggunakan beberapa unit truck ke polda kalbar.


Ketum LIBAS ( Lembaga informasi Borneo act sweep ) jasli apresiasi atas giat dari polda kalbar tersebut, semoga menjadikan efek jera terhadap perambah hutan secara ilegal dan liar, dan telah merugikan negara ratusan miliyar selama ini.


Jelas Tersangka tersebut di jerat dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1)  huruf b Jo pasal 12 huruf e.

Jasli berharap juga terhadap pemda melawi bisa bersinergi dengan pihak yang berwenang terhadap kebutuhan lokal kayu bagi masyarakat untuk pembangunan rumah dan kebutuhan lokal masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten melawi masih tetap bisa mempertahankan perda perkayuan lokal yang di tetapkan pemda melawi di jaman bupati melwi Almarhum H. Firman Muntacho, SH, MH.


( gass )

KETUM LIBAS, Minta Kapolri Tindak Tegas Maraknya PETI di Melawi

Oleh On Mei 01, 2025



Bidiksatunews.com,-Melawi Kalbar, Jasli Ketum Lembaga informasi Borneo Act Sweep menilai penangkapan tiga orang warga pekerja peti, ( pertambangan emas tanpa ijin ) 30/04/25, di desa Nanga kayan kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi oleh pihak polres Melawi tebang pilih.


Maraknya pekerja peti di DAS ( Daerah Aliran Sungai ) Melawi dari kecamatan Menukung, Ella hilir , Nanga Pinoh hingga ke perbatasan Sintang desa Nanga kayan, ratusan berjejer mesin tambang peti menghiasi sungai Melawi, di minta kepada Kapolri tindak tegas jangan ada tebang pilih dalam penindakan,

Agar tidak terjadi kesenjangan sosial di masyarakat.


Jasli meminta kepada Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas atas aktivitas peti di DAS Melawi ratusan mesin berjejer dari kecamatan Menukung hingga ke Nanga kayan, jasli juga meminta pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap beberapa orang cukong pembeli emas hasil tambang tambang ilegal yang santainya melakukan jual beli di pasar kota Nanga Pinoh.


Semoga dengan naik tayang nya berita ini, pihak kepolisian khususnya wilayah Kalbar bisa segera melakukan tindakan, tidak ada yang main mata dengan kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Koramil 14 Hulu Gurung, PPL & Generasi Muda Mudi Persiapan Lahan Tanam Tanpa Olah Tanah

Oleh On Mei 01, 2025


Kapuas Hulu Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Hulu Gurung:Koramil 1206-14 hulu gurung dalam upaya mendorong swasembada pangan dengan melaksanakan pendampingan kepada generasi muda mudi persiapan lahan tanpa olah tanah  di desa bugang kecamatan hulu gurung kabupaten kapuas hulu, 2/5/25.


Brigade Pangan dikenal sebagai Program Petani Milenial, Merupakan program pemerintah Kementerian Pertanian untuk melibatkan generasi muda dalam sektor pertanian. Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian dengan memanfaatkan teknologi modern dan melibatkan generasi muda.


Bambang kurniawan , Menuturkan bahwa telah berkomitmen bersama anggota optimistis untuk menyelesaikan penanaman padi dengan luas target  brigade pangan 211 hektar , Sampai dengan hari ini sudah 70 hektar. Kami sangat berterima kasih atas segala dukungan edukasi dan pendampingan dari koramil 14 hulu gurung dan penyuluh pertanian lapangan, Ucap"Menejer Brigde Pangan.


Peltu Didik Riyono juga mengatakan hal serupa kepada awak media, bahwa keaktifan dari pengurus brigade pangan lubuk antuk sudah baik dan pihak penyuluh pertanian lapangan selalu bersama sama dengan pihak koramil 14 hulu gurung mendorong mengidukasi mendampingi Brigde pangan lubuk antuk, ujarnya.


Ia juga telah memberikan motivasi dan dorongan kepada anggota briade pangan bahwa segala usaha kita bersama akan berhasil dengan baik apabila kita semua menjalin persatuan. Hal yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari hari adalah meningkatkan kwalitas spritual diri untuk senantiasa berbuat baik dengan selalu bersyukur kepada Allah SWT, Tegas "Danramil 14 Hulu Gurung. 


(Dek)

Ingkrah Kasasi MA, Bupati Kapuas Hulu Dianggap Tidak Menghormati Hasil Putusan

Oleh On April 30, 2025


Kapuas Hulu Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Pemberhentian Sepihak Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri Menang Tingkat Kasasi MA, Bupati Kapuas Hulu Dianggap Tak Menghormati Hasil Putusan

Menang Putusan Mahkamah Agung, Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Minta Bupati Kapuas Hulu Hormati Prosesnya, Ini Tanggapan Projamin Kalbar

Pontianak, Kalbar - Pemberhentian sepihak kepada Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) slow respon yang hingga kini Pemda Kapuas Hulu dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu belum melaksanakan dan menghormati Putusan Mahkamah Agung terkait Sengketa Tata Usaha Negara antara Flora Darosari, S. Psi berseteru dengan Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang dimenangkan Flora Darosari, S,Psi selaku Penggugat di tingkat Kasasi. Rabu (30/4/2025).

Pada tanggal 23 April 2025 pukul 10.00 wib setelah mengisi buku tamu, Flora Darosari, S. Psi pihak (Penggugat) didampingi oleh mantan Direktur Pemasaran dan Operasional PT. UKM Emanuel Harapan Ryanto yang juga diberhentikan pada waktu yang sama mengatakan kepada jppos.id saat mendatangi Kabag Perekonomian Kapuas Hulu, sudah mengupayakan untuk melakukan koordinasi terkait hasil Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, namun Pihak Pemda Kapuas Hulu menolak koordinasi terkait hal ini.


"Kami sudah berupaya mendatangi Kabag Perekonomian Budi Prasetyo diruang kerjanya namun ditolak dengan alasan, "Tidak Ada Urusan," terang Flora meniru ucapan Kabag Perekonomian waktu pada saat pertemuan.

Lanjut Flora menjelaskan, dengan tegas Kabag Perekonomian sampaikan "Ini urusannya sama Bupati," kata Budi Prasetyo, Padahal dalam hal ini Budi Prasetyo selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Hulu yang menjalankan tugas Pembinaan terhadap BUMD sekaligus pada waktu itu membuat Evaluasi terhadap Direksi pada saat Pemberhentian Direksi, yang mana hasil evaluasi yg ia lakukan dimuat dan dicantumkan sebagai dasar Pemberhentian Direksi dalam Surat Rencana Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu. Selain itu Budi Prasetyo yang saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian juga menjabat sebagai PLT Direktur pada PT. UKM selama hampir 2 tahun sejak Pemberhentian Direksi dan Komisaris atau sejak terjadi kekosongan Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda)," jelas Flora kepada jppos.id.

Selanjutnya Flora sampaikan, pada hari yang sama kami mencoba untuk menemui Sekda diruang kerjanya, namun beliau tidak berada di tempat. Selanjutnya Sekda mengkonfirmasi melalui pesan WA bahwa pihaknya belum bisa menemui kami dengan alasan "Menunggu Putusan Inkracht lebih lanjut". Padahal sengketa ini sudah di Putuskan oleh Mahkamah Agung sejak tanggal 13 Januari 2025 dengan status Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Sedangkan dalam istilah hukum tidak ada yang namanya "Inkracht lebih lanjut". Jadi kami merasa aneh dengan istilah seperti ini," terang nya.


Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko menyoroti sejak awal perkembangan kasus ini menanggapi dan mempertegas bahwa proses hukum yang sudah Inkracht harus dihormati dan ditaati.


Terkait kekosongan seluruh Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda) berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD khususnya Perseroda Pasal 71 Menyebutkan, "Kekosongan Direksi harus sudah definitif paling lama 6 (enam) bulan".


Mengigat Pengurusan PT. UKM hampir 2 tahun ini PLT Direktur dijabat oleh Kabag Perekonomian Budi Prasetyo. Sehingga menurut kami tidak ada alasan bagi Pemda, dalam hal ini Bupati sebagai Pemegang Saham pada PT. UKM (Perseroda) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung sehingga tidak terkesan adanya Pembiaran terhadap Pengurusan PT. UKM (Perseroda) jangan sampai membuka celah terjadinya "Konflik Kepentingan". Sehingga jauh lebih bijaksana untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.


Ketua Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko mengatakan, Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan ditaati oleh semua pihak, termasuk warga negara dan lembaga negara. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di mana putusan pengadilan harus memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi.


"Warga negara wajib menghormati putusan pengadilan karena putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan telah melalui mekanisme pengadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki kekuatan eksekutorial, artinya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara paksa jika ada pihak yang menolak untuk mematuhinya, Dan jika institusi negara tidak menaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut juda dapat dibawa ke mekanisme internasional," tutup Eko Jatmiko.

(M,S,Siti,SH)