Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Minta kepada Pak Kapolda Kalbar segera menindak lanjuti tentang Intimidasi oleh 9 naga kepada pihak wartawan /media,

Oleh On Juni 29, 2025

Sekadau Kalbar, www.bidiksatunews.com 
Ada apa dengan 9 naga yang mengintimidasi wartawan, dengan sengaja 9 naga yang menguasai wilayah pertambangan peti ilegal dan menguasai bbm solar bersubsidi demi keuntungan.di ketahui 9 Naga selama ini selalu menjadi provokasi, sebelum ada dari Kapolsek belitang hilir pernah menahan orang yang melakukan tambang ilegal, lalu di bawa ke Polsek setempat, dan tidak lama 9 Naga yang membuat warga demo, dan meminta agar pelaku pertimbangkan peti ilegal belasan.
9 naga yang berada di sungai Ayak kebal Hukum, sampai berani membatasi kebebasan pers serta membahayakan keselamatan jurnalis.
"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis," .
 keras tindakan terhadap 9 Naga  yang membuat surat kesempatan, hingga melarang setiap wartawan untuk memberitakan di wilayah pertambangan peti ilegal dan juga bisnis bbm solar bersubsidi di sungai Ayak,karena dari pertambangan peti ilegal, serta minyak solar bersubsidi yang di timbunkan di sungai Ayak semuanya di bawah pengawasan 9 naga, diminta ketegasan KapoldaKalbar supaya secepat nya menangkap 9 naga,,ofensif dan jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti jurnalis semua pekerja junalistik lain.  

Lalu,dengan ada pernyataan poin 2, dan poin 3,ini termasuk ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi?
Selama ini hanya wartawan yang selalu di jadikan korban, bahkan wartawan hingga nyawa melayang, di mana UU No 40 tahun 1990,tegangan Hukum, UU bukan untuk di permainan,
Karena terlalu banyak pengamat UU, hujung hujung nyawa wartawan menjadi taruhan nya. 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas, 
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.saya seorang insan pers merasa tidak terima dengan adanya surat pernyataan yang di buat oleh 9 naga itu.
Kami sebagai insan Pers tidak terima surat pernyataan yang di buat oleh 9 naga,karena kami minta agar Pak Kapolda Kalbar segera menangkap 9 naga, karena jika dibiarkan akan mengganggu keamanan dan juga mehalangi kinerja Polri untuk memberantas peti ilegal dan solar bersubsidi yang selalu di gunakan untuk kegiatan peti ilegal tersebut.

HAN-PANGAN:Danramil 1206-14  Hulu Gurung Berikan Apresiasi  Kepeda Kades Lubuk Antuk

Oleh On Juni 29, 2025

Kapuas Hulu Kalbar. Www.bidiksatunews.com 
Hulu gurung :Selaku Komandan Rayon Militer 1206-14 hulu gurung Peltu Didik Riyono  bersama kepala desa lubuk antuk  dan penyuluh pertanian telah memberikan  semangat kerja dan memotivasi kepada ekelompok  tani dalam upaya meningkatkan perekonomian  petani s dengan bersama sama melaksanakan percepatan penanaman padi sehingga dalam setahun bisa 3 (tiga) kali secara  di desa lubuk antuk  kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,29/6/25.
Dalam program ketahanan pangan di wilayah kecamatan hulu gurung khusus desa lubuk antuk berjalan dengan baik  saat sekarang sudah menjadi sentral lumbung padi Kapuas hulu dengan luasan lahan bekisar 105 hektar pada  bulan Juli 2025 akan melaksanakan  percepatan penanaman padi secara bertahap terbagi  dari 7(tuju)kelompok tani
Bapak Hadianto selaku pemerintahan desa lubuk antuk dalam upaya mendorong perekonomian masyarakat dengan mengagendakan penanaman padi  pada bulan Juli 2025 yang di awali  lahan persawahannya.Sebagai upaya menjadi contoh bagi kelompok tani  lain terus bersemangat dan giat menanam padi .Ucapan terima kasih yang tak terhingga atas segala motivasi dorongan dari pihak koramil 1206-14 hulu gurung sampai dengan saat ini terus bersama petani di desa lubuk antuk,Ucap”Kades Lubuk Antuk.
Menjawab pertanyaan media  ,Peltu Didik Riyono mengatakan bahwa semangat kerja untuk meningkatkan hasil lumbung padi sehingga meningkatnya perekonomian masyarakat  di desa lubuk antuk  adalah dari kepala desanya belio selalu hadir bersama sama petani memberikan contoh di lahan pribadi belio yang telah sukses panen padi 3 (tiga)dalam setahun di tahun 2024,Ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa program percepatan penanaman padi di bulan Juli 2025 saat ini terbagi 2 kelompok setelah penyemaian bibit padi di lanjutkan dengan sebagian pembersihan lahan dan pengolahan lahan yang langsung di pimpin oleh kepala desa lubuk antuk dengan pendamping anggota koramil 1206-14 hulu gurung.Kami yakini program percepatan penanaman padi  di desa lubuk antuk akan berjalan dengan baik ,Tutur”Danramil 14 Hulu Gurung.

(Ddk)

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Oleh On Juni 27, 2025


Kubu Raya, Kalimantan Barat –www.bidiksatunews.com



Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu. 


Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)


Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak.


Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.



Ratusan jenis Pelumas telah disita,

dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:

- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.

- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.

- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.


Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.


"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:"


"Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar."


"Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar." Ungkap Kompol Terry.


Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.



Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.


Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.


"Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan."


Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.


"Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia."


"Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen." Pungkas Kombes Pol Bayu.

PT.Trijaya Aruna Semesta di Duga Mendirikan Bangunan Tanpa IPBG /IMB

Oleh On Juni 26, 2025

Melawi, Kalbar,- Terkait pemberitaan yang tayang pada tanggal 24 juni 2025 lalu dengan judul "Diduga PT.TAS Melakukan Aktivitas di Lokasi Belum Mengantongi Izin (SIPB) Surat Izin Pertambangan Batuan." Kali ini kami merilis ulang lanjutan berita tersebut.

DPC.Projamin Kabupaten Melawi melalui sekretaris DPC Agus Husni mengatakan, dirinya akan segera menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Melawi untuk melakukan sidak terhadap PT.(Trijaya Aruna Semesta) TAS yang beralamat di dusun tempurau desa batu buil kecamatan belimbing.

Menurut (Agus Husni)berdasarkan hasil investigasi kalau aktivitas perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi izin baik izin lokasi SPIB/Galian c jenis batuan.
Agus Husni mengatakan jika salah satu perusahaan berusaha dibidang pertambangan di areal yang akan di lakukan pengajuan lokasi kegiatan pertambangan jika semua regulasi izin belum terbit,tidak di benarkan untuk melakukan apapun jenis aktivitas tersebut.

Kami menemukan kejanggalan bahwa PT.TAS telah mendirikan bangunan seperti pembangunan Kantor,mes karyawan dan gudang tanfa mengantongi PBG, kami menilai bahwa PT. TAS sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Undang Undang Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ucapnya.
Agus Husni mengatakan Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam peraturannya,
pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan jelasnya.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:


a. peringatan tertulis


b. pembatasankegiatanpembangunan


c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan


d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung


e. pembekuan PBG


f. pencabutan PBG


g. pembekuan SLF bangunan gedung


h. pencabutan SLF bangunan gedung


i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Terkait belum terpenuhi persyaratan tersebut di atas Dewan Pimpinan Cabang Projamin Kabupaten Melawi akan segera menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Melawi agar meninjau kembali dan Mengawal proses perizinan PT.TAS di dusun tempurau desa batu buil yang rencananya akan melakukan aktivitas tambang galian golongan c batuan jenis batu andesit.

Dan kami minta ketegasan kepada pemerintah daerah kabupaten melawi agar menghentikan sementara beantuk kegiatan apapun sebelum perizinan diselesaikan terang Agus Husni kepada media ini.

Catatan:

Kami dari DPC.Projamin mendukung penuh atas segala bentuk kebijakan Pemerintah terkait investasi baik APBN,APBD,BUMN,BUMD Swasta Koperasi dan lain-lain selagi kebijakan tersebut berdasarkan regulasi undang undang, peraturan pemerintah beserta turunan nya.(Jumain)

Babinsa 14  Bersama Kades Lubuk Antuk Kerahkan Kelompok Tani  Wujudkan Ketahanan pangan Hulu Gurung

Oleh On Juni 24, 2025

Hulu gurung :Terlihat  anggota koramil 1206-14 hulu gurung  Sersan Satu Slamet jumari kopd Riky rikardo Kopda Candre Yonathan Praka cibro pratu haryadi bersama kepala desa dan kelompok tani melaksanakan pembersihan lahan dalam rangka percepatan penanaman padi yang agendanya pada bulan Juli 2025 kegiatan di laksanakan areal persawahan desa lubuk kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,24/6/25.
Pembersihan lahan kelompok tani desa lubuk antuk terbahak menjadi 7(tuju )dengan keluasan lahan 105 hektar dalam rangka persiapan percepatan penanaman padi di bulan Juli 2025
Keterangan dari Bpk Hadianto kepada media bahwa untuk dari 7(tuju)kelompok tani yang berada di desa lubuk antik sudah sepakat untuk melaksanakan percepatan penanaman padi yang akan akan di  komandoi oleh koramil 1206-14 hulu gurung dan balai penyuluh pertanian .Rapat kordinasi dan paparan kerja sudah sangat jelas di sampaikan bapak Danramil  kepada kami semua bahwa pentingnya meningkatkan swasembada pangan penghasil gabah sehingga perubahan jadwal penanaman di ajukan 1 (bulan),Ungkap”Kepala desa lubuk antuk.

Di tempat lain,selaku unsur pelaksana dari Kodim putussibau Peltu Didik Riyono menambahkan bahwa  percepatan penanaman padi di desa lubuk antuk adalah  upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani .Seluruh anggota koramil 14 akan selalu mendampingi dan membantu sampai dengan proses penanaman .Hal yang sangat membanggakan bahwa brigade pangan desa lubuk antuk adalah lumbung padi dari kabupaten Kapuas hulu dan sufleyer bibit padi  di putussibau .untuk panen padi dalam 1 tahun rata rata sudah 3 (tiga)kali ,Ujar”Danramil 14 Huku gurung.




(Ddk)

Pengukuhan Pengurus FKUB Kecamatan Sekayam Periode 2025- 2030 Dan Dialog Kebangsaan, Berjalan Lancar.

Oleh On Juni 24, 2025

Sanggau. www.bidiksatunews.com Kegiatan pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Sekayam hadir dari Ketua FKUB Kabupaten Sanggau Pdt. Suyono Asun, M. Th  serta rombongan, Kemenag Kabupaten Sanggau di  wakili Fathul Rohman serta rombongan, KUA Kecamatan Sekayam/ mewakili, Plt Camat Sekayam Supriadi Simarmata, Kapolsek Sekayam/mewakili, moderator panelis Heronimus Tabrani Wasis. serta tamu undangan lainnya dari Kepala Desa Se Kecamatan Sekayam dan organisasi agama, beberapa toko agama dan toko masyarakat, penyuluh agama. kegiatan pengukuhan di adakan di aula pertemuan camat Sekayam, Senin. 23/06/2025.
 "Kita ini bangsa yang besar, memiliki berbagai suku yang ada di Indonesia. juga bahasa yang beranekaragam seni budaya dan sebagainya. dalam kehidupan beragama, kita lebih mengedepankan dialog jika ada hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang menciptakan suasana kerukunan antar umat beragama. Karena dialog ini perlu dilakukan. untuk menjaga konflik itu jangan sampai terjadi. hal ini perlu di tekankan agar kerukunan antar umat beragama bisa hidup bersama dalam bingkai NKRI. juga perlu adanya pelatih kader kader Umat Beragama" ucap Fathul Rohman.
 Dalam kesempatan yang sama juga Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama menyampaikan, "Dengan adanya FKUB ini merupakan langkah untuk membantu Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, yaitu menjaga kerukunan antar umat beragama, inilah tugas kita dalam FKUB ini. niat kita dalam FKUB ini kita menjaga kerukunan antar umat beragama, dalam UUD Negara Republik Indonesia sudah tercantum tentang Beragama ini dalam pasal 29 yaitu hak beragama dan hak asasi. hak beragama itu hak bebas memilih agama sesuai dengan keyakinan, tanpa ada paksaan apapun " ucap Suyono Asun 
 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau Antonius mengatakan, "Kita di Indonesia mengakui ada 6 agama yang ada di Indonesia yang di akui oleh Pemerintah, terkait dengan ajaran itu berbeda beda tentu tidak sama,  di tengah perbedaan ini yang perlu kita waspadai, jangan sampai dengan adanya perbedaan agama dan faham kita ini, menjadi tekanan kepada pihak lain atau pihak tertentu, itu sangat tidak di benarkan" Ucap Antonius


publikasi: www.bidiksatunews.com 
(Zainal).

Koramil  1206-14 Hulu Gurung   Bersama Gapoktan Pembersihan Lahan Tanam Padi Jaya Murni

Oleh On Juni 22, 2025

Kapuas Hulu Kalbar, www.bidiksatunews.com 
Hulu gurung :Komando Rayon Militer 1206-14 hulu gurung  dalam hal ini Peltu Didik Riyono bersama bintara pembina desa melaksanakan persiapan percepatan penanaman padi 105 hektar dengan 7(tuju) kelompok tani desa lubuk antuk kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,23/6/25.


Komando Rayon Militer 1206-14 hulu gurung  dalam upaya mendorong perekonomian masyarakat dengan melaksanakan pendampingan kepada kelompok tani dari persiapan lahan pembibitan pengolahan pengendalian gulma sampai dengan pemanenan padi

Bapak Hadianto ,selaku  aparatur desa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak koramil 1206-14 hulu gurung senantiasa mendorong dan membantu terwujudnya swasembada pangan .Kami sangat terbantu dengan kinerja dan segala bantuan dari koramil 1206-14 hulu gurung .Rencana percepatan penanaman padi di bulan Juli 2025 dari tanggal 22 Juni 2025 sudah melaksanakan pembibitan dan pembersihan lahan kelompok tani dan Babinsa 1206-14 hulu gurung,Ucap”Kades Lubuk Antuk.

Kepada media ,Peltu Didik Riyono  mengatakan bahwa program ketahan pangan di kecamatan hulu gurung sudah sangat di rasakan  dampak positif oleh masyarakat lubuk antuk khususnya 7 (tuju)kelompok tani. Keluasan  lahan 105 hektar  hasil  per hektar rata rata 3800 kg sd 4000 kg ,Selain itu desa lubuk antuk menjadi  suplayer pengadaan bibit padi dari kecamatan lain di Kapuas hulu sudah terjual benih padi unggulan 3000 kg nasional ,Ucapnya.


Di ahir ia juga menambahkan bahwa program ketahanan pangan bagi masyarakat sangat baik dalam mendorong perekonomian masyarakat khususnya para petani.Seinergitas lintas sektoral  dari tingkat desa sampai kecamatan hulu gurung adalah modal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan kabupaten kapuas hulu,Ungkap”Danramil 14 Hulu Gurung.

(Ddk)

Koramil 1206-14 Bersama BPP  Dorong   Poktan Targetkan  105 Hektar Penghasil Gabah Hulu Gurung

Oleh On Juni 22, 2025

Kapuas Hulu Kalbar, www.bidiksatunews.com,,
Hulu gurung:Peltu Didik Riyono selaku pejabat komandan koramil 1206-14 hulu gurung sebagai unsur pelaksana dari komandan Kodim 1206/putussibau memimpin rapat kordinasi bersama balai penyuluh pertanian aparatur desa seluruh anggota kelompok tani dalam rangka percepatan penanaman padi di aula kantor desa lubuk antuk kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,22/6/25.
Agenda rapat kordinasi Percepatan penanaman padi di desa lubuk antuk kecamatan hulu gurung adalah upaya mendorong meningkatkan kesejahteraan bagi para petani  dalam program ketahanan pangan 
Agung Setiawan,S,PKMP mengatakan  sebagai pejabat baru memberikan apresiasi kepada pihak koramil 1206-14 hulu gurung benar benar mendorong kelompok tani untuk terus meningkatkan hasil produksi padi .Kami menyambut baik tentang program percepatan penanaman padi di mulai dari bulan Juni sampai Juli tahun 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan para petani ,Tutur “Kordinator Pertanian hulu gurung.
Dalam rilis awak media Peltu Didik Riyono ,menuturkan bahwa  kegiatan percepatan penanaman padi ini upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok tani seharusnya  bulan Agustus 2025 untuk penanaman padi ke 3 (tiga)dalam setahun.Terima kasih kepada pihak balai penyuluh pertanian kepala desa hulu gurung dan tuju kelompok tani sangat bersemangat antusias awalnya hanya 70 hektar namun semua lahan ada akan di garap menjadi 105 hektar ,ucapnya.


Di ahir ia mengajak bahwa pencapaian saat ini selain produksi pangan tercukupi dan menjadi sentral  penjualan benih padi unggulan di Kapuas hulu ,meningkatnya perekonomian para petani perlu kita meningkatkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat di berikan.TNI-AD  akan senantiasa bersama rakyat  dalam meningkatkan ketahanan pangan  ,masyarakat sejahtera itu harapan kita semua,Tegas”Danramil 14 Hulu gurung.

(Ddk)

Ketua Litbang YLBH LMRRI Angkat Bicara Terkait Klarifikasi Kades Pagar Lebata Pada Media Online Melawi

Oleh On Juni 21, 2025

Sintang,Kalbar. - Bidiksatunews.com
Terkait klarifikasi  kades pagar Lebata yang mengatakan bahwa dirinya sudah nikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati pada media online Melawi.

“Saya menikah siri secara sah menurut agama dengan istri kedua, Rismawati. Istri pertama saya tahu soal itu, bahkan warga desa juga mengetahuinya,” ujar Sujiman saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).

Namun demikian, Sujiman mengakui bahwa meskipun mengetahui, istri pertamanya tidak pernah secara lisan menyatakan persetujuan terhadap pernikahan tersebut.

“Dia tahu kami sudah menikah siri sejak bulan Januari lalu, tapi memang dari awal tidak pernah menyatakan setuju,” ungkapnya.(dikutip dari salah satu media Mnctanotv.com yang terposting di Melawi informasi)

Ketua Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto) angkat bicara terkait statement Sujimansyah Kades Pagar Lebata yang mengatakan bahwa ia sudah menikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati

"Bambang mengatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam yang hukumnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara.

Hukum di Indonesia memandang bahwa nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU No. 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan harus dicatat” sehingga apabila pernikahan tidak dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum,"kata Bambang.

Bisakah Nikah Siri Dituntut Secara Hukum Pidana?

Bambang menjelaskan bahwa Pernikahan siri dapat dituntut secara pidana ketika nikah siri dilakukan apabila mempelai pria dan/atau wanita masih terikat pernikahan yang sah sebelumnya.

Terjadinya pernikahan dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya dapat diasumsikan bahwa telah terjadi perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP dan dapat dihukum 5 (lima) tahun penjara apabila pernikahan siri tersebut dicoba dicatatkan dengan penuh itikat tidak baik sesuai dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Pasal 284 ayat (1) KUHP terkait Perzinahan : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Pidana Perkawinan Terdapat Penghalang: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (1) Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Penerapan Pasal 279 KUHP juga dilakukan sebagai dasar hukum apabila suami melangsungkan perkawinan lagi tanpa mendapatkan izin dari istrinya telah dipertegas dengan adanya SEMA 4/2016."jelas Bambang.

Bagaimana Cara melaporkan Pasangan Pidana Nikah Siri ke Polisi?

Ketua Litbang YLBH LMRRI Bambang Iswanto menerangkan dalam hal pasangan sah meminta perlindungan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana yaitu dengan melaporkan tindakan pasangannya yang melakukan nikah siri kepada Polisi,"berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi.

1.Cari dan konsultasi kepada pengacara. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara.

2.Kumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu wajib ada minimal 2 alat bukti. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat, salinan percakapan, maupun hadirkan saksi yang dapat memperkuat adanya tindak pidana.

3.Datang ke kantor polisi. Membuat laporan polisi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diberi penomoran Registrasi Administrasi Penyidikan.

4.Tindak lanjut Laporan Polisi dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga terlapor. Apabila pemeriksaan dianggap cukup, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan,"terangnya.(Tim/Red)

Ngamar Bersama Selingkuhannya,Kades Pagar Lebata Di Laporkan Istri Sah ke Polisi

Oleh On Juni 21, 2025

Sintang,Kalbar. - www.bidiksatunews.com,,,
Dugaan kasus perselingkuhan kembali menghebohkan kota Sintang oleh seorang oknum kades dengan seorang wanita berumur 22 tahun yang sudah memiliki dua orang anak yang juga warga desa pagar lebata.


"Kali ini oknum kepala Desa Pagar Lebata tak berkutik saat di gerebek oleh istrinya sendiri saat sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah penginapan di kota Sintang,(kamis,19 Juni 2025).


Kejadian ini bermula ketika sang istri (P) yang sudah mencurigai gerak-gerik suaminya (S) dan memutuskan untuk menyusulnya secara diam-diam ,sesampainya di Sintang,sang istri bersama anak perempuannya mencari keberadaan dimana tempat suaminya menginap, sampai akhirnya di temukanlah tempat si kades pagar lebata menginap dan di pastikan kamar tersebut ada si kades bersama selingkuhannya.


Sebelum penggerebekan si istri Kades Pagar Lebata tersebut meminta pendampingan beberapa wartawan dan anggota kepolisian resor Sintang untuk mendampinginya melakukan penggerebekan tersebut.


Sesampainya di penginapan kecurigaan sang istri (P) terbukti mendapati sang suami (S) tengah bersama seorang wanita yang sedang menggunakan CD dan BH besama seorang anak kecil berumur 2 tahun.


Tak terima dengan perbuatan suaminya,sang istri (P) langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian resor Sintang, saat ini kasus perzinahan tersebut sedang dalam penanganan pihak yang berwajib.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 19 Juni 2025,pukul 22.02 Wib sang istri (P) sudah lama mencurigai adanya perselingkuhan tersebut dan memiliki bukti yang kuat sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan suaminya.(M.S..S,SH)

Oleh-oleh Prabowo Usai Ketemu Putin di Rusia

Oleh On Juni 20, 2025

www.bidiksatunews.com 
Wak, duduk yang serius. Kaki turunkan tu. Presiden kita, Prabowo lagi ketemu Putin di Rusia. Ia membawakan oleh-oleh buat kita semua. Apa oleh-olehnya? Simak narasi ini, yang serius ya!

Pada 19 Juni 2025, sejarah mencatat pertemuan dua presiden. Vladimir Putin, manusia yang konon bisa menembakkan rudal dengan pandangan mata dan menjinakkan beruang Siberia pakai bisikan lembut. Ia duduk semeja dengan Prabowo Subianto, seorang jenderal purnawirawan yang kalau bicara bisa membuat panglima NATO mendadak introvert. Lokasinya? Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, tempat yang arsitekturnya lebih cocok untuk konser simfoni atau ritual rahasia keturunan Romanov, bukan perundingan nuklir tropis.

Pertemuan ini diwarnai dengan pelukan hangat, senyum diplomatik, dan kamera yang terus mengejar angle terbaik untuk thumbnail berita. Dari hasil diskusi tingkat dewa tersebut, lahirlah sejumlah kesepakatan yang terdengar seperti naskah film fiksi ilmiah yang keburu tayang di kanal berita nasional.

Pertama, si Beruang Merah sepakat membantu Nusantara mengembangkan teknologi nuklir damai. Kedengarannya mulia, tapi tetap saja, kata “nuklir” dan “damai” dalam satu kalimat lebih cocok jadi judul novel distopia dari pada kebijakan publik. Katanya sih untuk kesehatan, pertanian, dan pelatihan tenaga ahli. Bayangkan sawah di Subang yang tumbuh dengan energi reaktor, atau klinik kesehatan di Sumba yang bisa mendeteksi penyakit sejak dalam pikiran. Tentu saja, semua akan dikawal ahli, karena tidak semua petani siap menanam singkong sambil pakai jas anti radiasi.

Lalu, empat nota kesepahaman ditandatangani. Pendidikan tinggi, transportasi, teknologi digital, media massa, dan investasi antara Danantara dan Russian Direct Investment Fund. Ini bukan cuma soal kerja sama, ini nyaris seperti pernikahan politis tanpa pesta, tanpa lempar bunga, tapi penuh doa agar tak bercerai di tengah jalan karena beda ideologi dan saldo rekening.

Kalau you pikir itu semua sudah cukup dramatis, bersiaplah, rute penerbangan Moskow–Bali resmi dibuka tiga hingga empat kali seminggu. Ini bukan sekadar penerbangan, ini adalah lorong teleportasi antara dua dunia. Satu diselimuti salju dan kode-kode rahasia, yang satu lagi penuh aroma sate lilit dan musik dangdut yang berdengung dari warung di pinggir pantai. Dalam waktu dekat, mungkin saja kita akan melihat turis Rusia menyusuri pasar Ubud sambil bertanya dalam aksen tebal, “Di mana saya bisa beli minyak kayu putih nuklir?”

Yang paling meledak tentu pernyataan dukungan Rusia untuk Indonesia masuk ke BRICS. Ini semacam menyodorkan kursi kosong dalam forum global elit, yang selama ini hanya menyapa Indonesia dengan anggukan setengah hati. Dengan masuknya RI, BRICS tak lagi jadi klub ekonomi raksasa yang gemuk tapi pemalu, tapi kini punya anggota baru yang doyan rendang dan bisa berpantun sambil rapat.

Semua ini ditutup dengan sebuah deklarasi kemitraan strategis. Dalam istilah sederhana, kita sekarang sah berteman baik dengan Rusia, di atas kertas, dan mungkin juga di dalam algoritma. Prabowo bilang pertemuan itu “intens, hangat, dan produktif.” Tapi kalau boleh jujur, itu terdengar seperti review film romantis yang penuh dialog dalam tatapan mata dan musik latar Beethoven. Apakah ini akan mengubah peta dunia? Mungkin. Tapi yang pasti, ini membuat diplomasi kembali seksi.

Semua ini ditutup dengan Deklarasi Kemitraan Strategis, kalimat sakral yang terdengar seperti mantra diplomatik abad ke-21. Di sanalah Prabowo dan Putin berdiri, dua sosok yang seolah diambil dari kisah epik yang ditulis ulang oleh sastrawan mabuk ideologi, melangkah keluar dari istana, membawa harapan besar, rencana-rencana absurd, dan janji-janji manis yang, semoga saja, tak akan menguap seperti WiFi di kantor kelurahan.

#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Bogor: Momentum Hijrah untuk Perubahan dan Pengabdian

Oleh On Juni 19, 2025

Bidiksatunews.com,Bogor, Jawa Barat – 19 Juni 2025


Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H/2025 M, Sub Komando Garnisun Tetap (Sub Kogartap) 0606/Bogor menggelar peringatan keagamaan yang penuh makna di Mess Sub Kogartap 0606/Bogor, Jalan Parung Banteng No. 52, Katulampa, Kota Bogor, Kamis (19/6).

Acara yang dipimpin langsung oleh Kasub Kogartap 0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna ini diikuti oleh jajaran prajurit, masyarakat sekitar, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda Katulampa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danang R. Manaf, Ph.D., CPA, Supomo, RT Yudhi, dan H. Iskandar.

Dengan mengangkat tema: “Mari Raih Kemenangan dengan Hijrah, atau Jadikan Hijrah sebagai Momentum Perubahan,” acara ini mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi diri dan memperkuat nilai-nilai spiritual serta sosial di tahun yang baru.

Dalam sambutan tertulisnya, Kaskogartap II/Bandung Marsma TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr (Han) melalui Kasubgar Bogor menyampaikan bahwa peringatan Tahun Baru Islam adalah momen penting untuk bermuhasabah, memperbaiki diri, dan meningkatkan kualitas pengabdian sebagai prajurit TNI.

Hijrah bukan semata perpindahan fisik, tetapi juga perubahan ke arah yang lebih baik. Mari kita tinggalkan kebiasaan lama yang tidak produktif dan perbarui niat serta semangat dalam menjalani kehidupan dan tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan,” ujar Mayor Inf Irwan Suwarna dalam sambutannya.

Penceramah utama dalam kegiatan tersebut, Ustadz Basyid, menyampaikan tausiyah yang menekankan pentingnya ketaqwaan dan perubahan diri. Ia mengatakan bahwa orang-orang yang berhijrah kepada Allah akan mendapatkan ketenangan, kemudahan, dan kelimpahan rezeki.

Hijrah adalah jalan menuju kemuliaan di hadapan Allah SWT. Mari kita jadikan Tahun Baru Islam ini sebagai titik tolak untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki akhlak serta hubungan sosial,” seru Ustadz Basyid dalam ceramahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ukhuwah dan persaudaraan, serta menjauhi perpecahan yang dapat merusak nilai persatuan umat.

Setelah tausiyah, acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Ustadz Basyid dan dilanjutkan dengan ramah tamah serta makan bersama dengan hidangan khas kambing guling.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubgar Mayor Inf Irwan Suwarna juga menyerahkan tali asih kepada anak-anak yatim piatu, sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengamalan nilai-nilai Islam. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bentuk kebaikan yang mendatangkan keberkahan bagi pemberi dan kebahagiaan bagi penerima.

Memberikan kepada anak yatim bukan hanya bentuk sedekah, tetapi juga pengingat bahwa kita memiliki tanggung jawab sosial dan moral sebagai sesama manusia,” tutup Mayor Irwan.

Acara ini menandai komitmen TNI di jajaran Kogartap II/Bandung, khususnya Sub Kogartap 0606/Bogor, untuk terus menjalin sinergi dengan masyarakat dalam membangun semangat keagamaan, kemanusiaan, dan pengabdian terhadap bangsa.

Jn//98

Polsek Sepauk Gandeng Koramil Gelar Patroli Gabungan dan Sosialisasi Stop PETI di Wilayah Rawan Tambang Emas Ilegal

Oleh On Juni 19, 2025


Guna menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Polsek Sepauk bersama Koramil 06 Sepauk menggelar patroli gabungan dan sosialisasi larangan aktivitas PETI di dua desa yang kerap menjadi titik konsentrasi kegiatan tambang ilegal, yakni Desa Kemantan dan Desa Kenyauk.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., dengan melibatkan delapan personel dari Polsek dan tiga personel dari Koramil 06 Sepauk. Apel gabungan digelar pada pukul 10.00 WIB sebelum tim melakukan patroli menyusuri sejumlah titik rawan aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan perbukitan dan bantaran sungai di dua desa tersebut.


Dalam keterangannya, IPTU Abdul Hadi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya represif persuasif aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Sepauk yang dinilai telah meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.



“Kami tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pekerja PETI. Kami sampaikan dengan tegas bahwa aktivitas ini melanggar hukum, membahayakan nyawa, dan merusak alam. Ini adalah langkah awal, jika masih membandel, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abdul Hadi.


Tim gabungan mendapati sejumlah titik bekas aktivitas PETI yang masih tampak aktif. Meski tidak ditemukan kegiatan saat patroli berlangsung, namun tim tetap memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan PETI dalam bentuk apapun.


Sosialisasi dilakukan secara humanis namun tegas. Personel menyampaikan dampak negatif dari praktik tambang ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, hingga risiko longsor dan kecelakaan kerja yang kerap kali merenggut nyawa para penambang.


Kegiatan patroli dan sosialisasi berakhir pada pukul 17.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Masyarakat terlihat cukup kooperatif, meski sebagian masih menunjukkan sikap ragu-ragu untuk menghentikan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut.


Tindakan Lanjutan

Pihak Polsek Sepauk menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah yang terakhir. Akan ada tindak lanjut berupa patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, hingga penegakan hukum terhadap oknum yang tetap nekat melakukan PETI. Selain itu, pihak kepolisian akan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah desa untuk menyusun strategi jangka panjang dalam menangani persoalan PETI secara menyeluruh.



Polsek Sepauk Gandeng Koramil Gelar Patroli Gabungan dan Sosialisasi Stop PETI di Wilayah Rawan Tambang Emas Ilegal

“Kami harap masyarakat sadar akan risiko dan dampak dari PETI, dan bersama-sama mencari solusi alternatif yang lebih aman dan legal dalam meningkatkan taraf ekonomi,” tutup Kapolsek.


Kegiatan ini juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam dan potensi konflik sosial yang diakibatkan oleh tambang ilegal. Pimpinan Polres Sintang dan jajaran diharapkan terus mendukung langkah proaktif di tingkat sektor seperti ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan berkelanjutan.


]